Nikah/Keluarga

Bolehkah Memeriksa HP Pasangan Tanpa Izin?

NU Online  ยท  Senin, 17 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Bolehkah Memeriksa HP Pasangan Tanpa Izin?

Ilustrasi HP. Sumber: Canva.

Di tengah kehidupan rumah tangga yang semakin lekat dengan teknologi, telepon genggam (HP) telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Di dalamnya tersimpan berbagai macam informasi pribadi, mulai dari pesan, percakapan, foto, dokumen, hingga komunikasi melalui media sosial.ย 


Karena itu, tidak mengherankan jika HP terkadang menjadi salah satu sumber munculnya persoalan dalam rumah tangga. Rasa penasaran, kecemburuan, atauย kecurigaan terhadap pasangan dapat mendorong seseorang untuk memeriksa HP suami atau istrinya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin.


Pertanyaannya, apakah seorang suami boleh memeriksa HP istrinya tanpa izin?ย 


Pertanyaan ini penting untuk dikaji karena tindakan tersebut bisa menjadi api kecil dalam kehidupan rumah tangga yang siap membakar ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah wa rahmah), dan kepercayaan yang telah lama dipupuk, yang merupakan kunci utama keutuhan rumah tangga.


Pernikahan Dibangun di Atasย Ketenteraman danย Kasihย Sayang

Salah satu tujuan pernikahan adalah terciptanya sakinah, mawaddah, dan rahmah. Allah berfirman:


ูˆูŽู…ูู†ู’ ุขูŠูŽุงุชูู‡ู ุฃูŽู†ู’ ุฎูŽู„ูŽู‚ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู†ู’ููุณููƒูู…ู’ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู‹ุง ู„ูุชูŽุณู’ูƒูู†ููˆุง ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ูˆูŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ู…ูŽูˆูŽุฏู‘ูŽุฉู‹ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู‹ ุฅูู†ู‘ูŽ ูููŠ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู„ูŽุขูŠูŽุงุชู ู„ูู‚ูŽูˆู’ู…ู ูŠูŽุชูŽููŽูƒู‘ูŽุฑููˆู†ูŽ


Artinya: โ€œDi antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikanย di antaramuย rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.โ€ (QS. ar-Rum: 21)


Ayat tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah terciptanya sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berpotensi merusak rasa aman, kepercayaan, dan keharmonisan antara suami dan istri patut dihindari. Hubungan suami dan istri semestinya dibangun dengan sikap saling menjaga amanah dan kepercayaan, bukan dengan saling mencurigai dan mencari-cari kesalahan.


Rasa Curiga Mendorong Seseorang Memeriksa HP

Dalam kehidupan rumah tangga, rasa cemburu dan kekhawatiran terhadap pasangan merupakan sesuatu yang mungkin terjadi dan wajar. Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa syariat Islam memberikan batasan agar perasaan tersebut tidak berubah menjadi prasangka buruk dan mencari-cari kesalahan. Hal tersebut dilarang. Allah SWT berfirman:


ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุงุฌู’ุชูŽู†ูุจููˆุง ูƒูŽุซููŠุฑู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุธู‘ูŽู†ู‘ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุจูŽุนู’ุถูŽ ุงู„ุธู‘ูŽู†ู‘ู ุฅูุซู’ู…ูŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฌูŽุณู‘ูŽุณููˆุง


Artinya: โ€œWahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.โ€ (QS. Al-Hujurat: 12).


Dalam konteks rumah tangga, ayat ini menjadi penting karena kecurigaan yang tidak didasarkan pada bukti yang jelas dapat berkembang menjadi keinginan untuk mencari-cari kesalahan pasangan. Salah satu bentuknya adalah membuka HP, membaca pesan, memeriksa percakapan, atau menelusuri komunikasi pribadi pasangan secara diam-diam tanpa izin.


Selain melarang berburuk sangka dan mencari-cari kesalahan, Islam juga melindungi privasi seseorang. Orang lain tidak diperbolehkan melihat atau membuka sesuatu yang bersifat pribadi tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin. Rasulullahย ย bersabda:


ู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุธูŽุฑูŽ ูููŠ ูƒูุชูŽุงุจู ุฃูŽุฎููŠู‡ู ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ุฅูุฐู’ู†ูู‡ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุธูุฑู ูููŠ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู


Artinya: โ€œSiapaย sajaย yangย melihat surat saudaranya tanpa izinnya, maka sesungguhnya ia melihat ke dalam api.โ€ (HR. Abu Dawud).


Dalam konteks hari ini, pesan pribadi, gambar, foto, video, voice note, dan berbagai informasi yang tersimpan dalam perangkat HP pada dasarnya memiliki karakter yang serupa dengan surat sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas, yakni terdapat informasiย ย dan tidak otomatis menjadi sesuatu yang boleh dibaca atau dilihat oleh orang lain termasuk pasangan.ย 


Status sebagai suami atau istri tidak dengan sendirinya menghapus seluruh batas privasi pasangan. Pernikahan memang melahirkan berbagai hak dan kewajiban, tetapi tidak berarti setiap bentuk rahasia atau komunikasi yang bersifat pribadi boleh dibuka atau dilihat tanpa izin.


Larangan Mencari-cari Kesalahan Pasangan

Memeriksa HP pasangan tanpa izin, di antara motifnya, selain karena kecurigaan, juga dapat bertujuan untuk mencari kesalahan pasangan. Padahal, dalam tuntunan Nabi SAW, seseorang dilarang mendatangi keluarganya secara tiba-tiba pada malam hari dengan tujuan mencurigai atau mencari-cari kesalahan mereka. Sahabat Jabir RA meriwayatkan:


ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ๏ทบ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุทู’ุฑูู‚ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽู‡ู ู„ูŽูŠู’ู„ู‹ุง ูŠูŽุชูŽุฎูŽูˆู‘ูŽู†ูู‡ูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽู„ู’ุชูŽู…ูุณู ุนูŽุซูŽุฑูŽุงุชูู‡ูู…ู’


Artinya: โ€œRasulullahย ย melarang seseorang mendatangi keluarganya pada malam hari dengan maksud mencurigai mereka atau mencari-cari kesalahan mereka.โ€ (HR. Muslim).


Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa makna yatakhawwanuhum adalah: ia menduga adanya pengkhianatan dari mereka, membuka penutup atau aib mereka, dan mencari tahu apakah mereka benar-benar telah berkhianat atau tidak. (Lihat: Muhyiddin Yahya ibn Syaraf An-Nawawi, Syarhun Nawawi Ala Muslim, [Beirut, Ihya' Turats: 1392 H], juzย XIII, halaman 71).


Hadits ini menunjukkan bahwa dalam hubungan suami dan istri, rasa cemburu tidak boleh menjadi alasan untuk mencari-cari kesalahan pasangan tanpa dasar. Dengan demikian, memeriksa HP pasangan tanpa izin tidak diperbolehkan, sebab HP dan segala hal yang ada di dalamnya pada dasarnya bersifat pribadi dan termasuk privasi yang dilindungi syariat.ย 


Selain itu, memeriksa HP pasangan tanpa izinย ย termasuk tajassus atau mencari-cari kesalahan orang lain yang dilarang. Tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan saling curiga, mengikis kepercayaan, dan lambat laun meruntuhkan keharmonisan rumah tangga.


Penjelasan ini sejalan dengan penjelasan dalam Fatawa Darul Ifta al-Mishriyah dengan Mufti Syekh Dr. Syauqi Ibrahim 'Allam tentang โ€œTajassus Salah Satu Pasangan terhadap HP Pasangannyaโ€ (Tajassus Ahad al-Zawjain 'ala Hatifi al-Akhar), tertanggal 19 Juni 2018, nomor fatwa 4355. Beliau menegaskan:


ุชูŽุฌูŽุณู‘ูุณูŽ ุฃูŽุญูŽุฏู ุงู„ุฒู‘ูŽูˆู’ุฌูŽูŠู’ู†ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุขุฎูŽุฑู ุฃูŽูˆู’ ุชูŽุชูŽุจู‘ูุนูŽ ุนูŽูˆู’ุฑูŽุงุชูู‡ู ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ุดูŽุฑู’ุนู‹ุง


Artinya: โ€œMemata-matai salah satu pasangan terhadap pasangannya atau mencari-cari aibnya hukumnya haram secara syariat.โ€


Beliau kemudian menjelaskan bahwa kewajiban masing-masing pasangan adalah menjaga hak pasangannya, berbaik sangka, serta bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Adapun apabila muncul kecurigaan terhadap pasangan, maka jalan yang ditempuh adalah:


ููŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู…ูุตูŽุงุฑูŽุญูŽุชูู‡ู ุจูู‚ูŽุตู’ุฏู ุงู„ู’ุฅูุตู’ู„ูŽุงุญู ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูุตู’ุญู


Artinya: โ€œHendaknya ia menyampaikannya secara terbuka dengan tujuan memperbaiki keadaan dan memberikan nasihat.โ€


Kesimpulannya, ketika muncul kecurigaan, solusi yang ditawarkan syariat bukanlah memata-matai, melainkan komunikasi, klarifikasi, nasihat, dan upaya memperbaiki hubungan. Wallahu a'lam.


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.