Tokoh

Farid Esack: Al-Qur’an, Pluralisme, dan Perjuangan Melawan Penindasan

NU Online  ·  Rabu, 16 September 2026 | 19:30 WIB

Farid Esack: Al-Qur’an, Pluralisme, dan Perjuangan Melawan Penindasan

Ilustrasi Farid Esack. Sumber: Wikipedia.

Wacana kontemporer tentang hermeneutika Al-Qur’an semakin berkembang seiring munculnya berbagai upaya membaca teks Al-Qur’an bukan hanya sebagai objek kajian filologis dan teologis, tetapi juga sebagai sumber nilai yang dapat merespons realitas sosial dan politik masyarakat.


Dalam khazanah pemikiran Islam kontemporer, Farid Esack menempati posisi yang cukup unik. Ia dikenal sebagai seorang teolog yang secara konsisten menghubungkan teks suci dengan realitas ketidakadilan struktural. 


Melalui karya utamanya, Qur’an, Liberation and Pluralism: An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression, ia menawarkan sebuah proyek teologis yang berani, yaitu membaca Al-Qur’an bukan sebagai dokumen statis yang hanya berbicara tentang ritual dan akidah individual, tetapi sebagai sumber etika yang mendorong solidaritas lintas iman dalam perjuangan melawan penindasan.


Latar Belakang Intelektual

Farid Esack adalah seorang pemikir Muslim Afrika Selatan yang berusaha menafsirkan Al-Qur’an untuk menemukan jawaban atas berbagai persoalan masyarakat dan tantangan pada zamannya. Ia lahir pada 1959 di Cape Town, di daerah pinggiran kota Wynberg, Afrika Selatan. Ayahnya meninggal ketika Esack baru berusia tiga minggu. Ibunya bekerja sebagai buruh pabrik. Meski bekerja sejak pagi hingga malam, penghasilannya tetap tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga.


Penderitaan ibunya kemudian disebut Esack sebagai akibat dari triple oppression: apartheid, patriarchy, dan capitalism. Ibunya meninggal pada usia yang relatif muda, yaitu 52 tahun.


Esack dibesarkan di Bonteheuwel, sebuah kawasan permukiman di Cape Flats. Ia dan keluarganya dipindahkan secara paksa berdasarkan Group Areas Act yang diterapkan oleh rezim apartheid. Undang-undang apartheid yang diberlakukan pada 1952 tersebut menetapkan wilayah-wilayah tertentu, termasuk daerah yang tandus, sebagai tempat tinggal bagi orang kulit hitam, Indian, dan kelompok campuran, sesuai klasifikasi rasial yang dibuat pemerintah apartheid.


Farid Esack tumbuh dalam masyarakat Afrika Selatan yang multireligius di tengah sistem apartheid. Sejak kecil, ia hidup berdampingan dengan tetangga-tetangga Kristen dan berinteraksi dengan orang-orang dari agama lain, seperti seorang penagih utang beragama Yahudi bernama Tuan Frank dan seorang gadis Bahá’í di sekolah dasarnya bernama Tahirah.


Pengalaman langsung tersebut membuat Esack melihat bahwa orang yang berbeda agama juga dapat menunjukkan kebaikan, solidaritas, dan rasa kemanusiaan. Dari sinilah ia mulai mempertanyakan pandangan keagamaan yang mengklaim bahwa hanya pemeluk agamanya sendiri yang memperoleh keselamatan.


Ia menyaksikan bahwa masyarakat yang hidup bersama dalam penderitaan masih dapat mempertahankan sikap eksklusif terhadap agama lain. Pengalaman tersebut kemudian ikut membentuk kesadarannya tentang pentingnya pluralisme agama, yaitu sikap menerima dan menghargai keberadaan pemeluk agama lain. Dalam keluarganya sendiri, Islam menjadi pegangan budaya sekaligus sumber kekuatan untuk menjalani kehidupan di bawah sistem apartheid. (Farid Esack, Qur'an, Liberation, and Pluralism: an Islamic Perspective of Interreligious Solidarity Against Oppression [Oxford: Oneworld Publications, 1998] hlm. 1-4)


Pada usia sembilan tahun, Esack bergabung dengan Jamaah Tabligh. Setahun kemudian, ia mulai mengajar di madrasah lokal. Ketika berusia 11 tahun, ia bahkan dipercaya menjadi kepala madrasah. Pada 1974, Esack ditahan karena aktivitas politiknya dalam menentang rezim apartheid melalui National Youth Action (NYA) dan South African Black Student Association (SABSA).


Setelah dibebaskan, ia melanjutkan pendidikan di Pakistan selama sekitar sembilan tahun dan memperoleh pendidikan dalam bidang teologi Islam dan sosiologi. Menurut Esack, solidaritas atau kerja sama antarumat beragama sangat penting untuk mencapai pembebasan dan keadilan di Afrika Selatan. Artinya, untuk melawan rezim apartheid dan meruntuhkan sistem yang menindas, kelompok-kelompok tertindas dari berbagai latar belakang agama, baik Muslim, Kristen, Yahudi, maupun penganut kepercayaan lainnya, perlu bersatu.


Karena itu, setelah kembali ke Afrika Selatan usai menempuh pendidikan selama delapan tahun di Pakistan, Esack bersama tiga rekannya dari University of Western Cape mendirikan organisasi Call of Islam pada 1984. Organisasi ini menjadi bagian dari gerakan lintas agama yang menentang rezim apartheid. Umat Yahudi, Kristen, dan Muslim bersatu untuk menegaskan perlawanan kaum beriman terhadap berbagai bentuk penindasan.


Pada 1990, Esack kembali ke Pakistan untuk memperdalam studi Al-Qur’an, kemudian melanjutkan studi doktoralnya di University of Birmingham. Pada 1996, ia meraih gelar doktor dalam bidang Qur’anic Studies dengan disertasi Qur’an, Liberation and Pluralism. Setelah itu, ia aktif sebagai akademisi, penulis, kolumnis, serta aktivis dalam berbagai gerakan sosial yang berkaitan dengan keadilan, pluralisme agama, lingkungan, dan kesetaraan gender. (Achmad Khudori Sholeh dan Erik Sabti Rahmawati, Maulana Farid Esack Hermeneutika Pembebasan dan Relasi Antar Umat Beragama, [Malang: UIN-Maliki Press, 2021] hlm. 24-27)


Pemikiran Farid Esack tidak lepas dari pengaruh sejumlah pemikir Islam kontemporer, seperti Nasr Hamid Abu Zaid, Hasan Hanafi, Fazlur Rahman, dan M. Arkoun. Fazlur Rahman, misalnya, memberikan pengaruh penting terhadap kerangka hermeneutika Esack.


Ketertarikannya terhadap Fazlur Rahman pertama kali muncul ketika ia belajar di madrasah di Karachi. Pemikiran tersebut kemudian menjadi salah satu pijakan Esack dalam mengembangkan hermeneutika yang menghubungkan teks Al-Qur’an dengan realitas sosial. Namun, Esack mengembangkan gagasan itu lebih jauh dengan menjadikan pengalaman penindasan dan perjuangan pembebasan sebagai bagian penting dalam proses penafsiran Al-Qur’an. (Farid Esack, Qur'an, Liberation, and Pluralism: an Islamic Perspective of Interreligious Solidarity Against Oppression [Oxford: Oneworld Publications, 1998] hlm. 67)


Konsep Al-Qur’an sebagai Wahyu Progresif

Menurut Esack, pemahaman terhadap Al-Qur’an perlu merujuk pada cara Al-Qur’an menjelaskan dirinya sendiri. Al-Qur’an menyebut dirinya sebagai petunjuk, pembeda antara yang benar dan salah, pengingat, pengobat, peringatan, cahaya, dan kebenaran. Karena itu, Al-Qur’an tidak hanya dipahami sebagai kitab suci, tetapi juga sebagai wahyu yang hadir dan merespons berbagai persoalan sosial selama dua puluh tiga tahun masa pewahyuan.


Esack tidak meragukan otentisitas Al-Qur’an sebagai wahyu Allah. Namun, ia menekankan adanya hubungan antara turunnya wahyu dan kondisi sosial masyarakat pada saat itu. Wahyu dipahami sebagai respons Tuhan terhadap berbagai persoalan yang terjadi pada masa Nabi, sekaligus menunjukkan keterlibatan-Nya dalam kehidupan manusia.


Proses pewahyuan yang disebut Esack sebagai pewahyuan progresif menunjukkan keterlibatan aktif Allah dalam kehidupan manusia. Prinsip tadrij atau pewahyuan secara bertahap mencerminkan adanya interaksi antara kehendak Tuhan dan realitas sosial. Dari sini, umat Islam diajak untuk terus berinteraksi secara aktif dan kreatif dengan perubahan sosial.


Dalam hal penafsiran, Esack menilai bahwa pemahaman seseorang terhadap Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan dari pandangan dan konteks sosial budaya penafsirnya. Seorang penafsir tidak mungkin sepenuhnya terbebas dari subjektivitas, pemikiran, pengalaman, dan berbagai pertanyaan yang ada dalam dirinya.


Karena itu, penafsiran terhadap Al-Qur’an selalu memiliki hubungan dengan konteks. Menurut Esack, umat Islam tidak seharusnya terikat sepenuhnya pada penafsiran masa lalu, sebab setiap tafsir merupakan produk historis yang dipengaruhi oleh bahasa, budaya, dan kondisi sosial pada zamannya. (Achmad Khudori Sholeh dan Erik Sabti Rahmawati, Maulana Farid Esack Hermeneutika Pembebasan dan Relasi Antar Umat Beragama, [Malang: UIN-Maliki Press, 2021] hlm. 45-48)


Pemahaman Farid Esack tentang Pluralisme Agama

Pemikiran Esack tentang pluralisme agama berakar kuat pada pengalaman pribadinya, baik selama hidup di Afrika Selatan maupun ketika menempuh studi di Pakistan.


Farid Esack mendefinisikan pluralisme sebagai pengakuan dan penerimaan terhadap perbedaan serta keragaman, baik di dalam satu agama maupun di antara penganut agama yang berbeda. Pengakuan dan penerimaan ini lebih dari sikap toleransi.


Dalam konteks agama, pluralisme merujuk pada sikap mengakui dan merangkul berbagai cara manusia, yang didorong oleh faktor-faktor yang tampak maupun tidak tampak, dalam upaya mereka menggapai Yang Transenden. (Naila Farah dan Fina Mafrikhana, “Religious Pluralism According to Farid Esack: A Hermeneutic Study of Wilhelm Dilthey,” Jurnal Transformatif (Islamic Studies), 2025, hlm. 88)


Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, pluralisme menjadi salah satu hal penting dalam membangun kehidupan bersama yang harmonis. Dalam hal ini, pemikiran Farid Esack menawarkan cara pandang keagamaan yang tidak berhenti pada pengakuan terhadap keberadaan agama lain, tetapi juga mendorong penghormatan, keterbukaan, dan hubungan yang baik antarkelompok yang berbeda.


Pemikiran Esack tentu mendapat beragam respons di kalangan sarjana Muslim. Sebagian melihatnya sebagai terobosan penting dalam hermeneutika Al-Qur’an yang kontekstual dan berorientasi pada keadilan. Namun, sebagian lainnya mengkritiknya karena dinilai terlalu liberal dan dikhawatirkan dapat mengaburkan batas-batas akidah.


Terlepas dari perdebatan tersebut, pemikiran Esack tetap menjadi salah satu gagasan penting dalam perkembangan teologi pembebasan Islam kontemporer. Melalui pemikirannya, Al-Qur’an ditempatkan dalam hubungan yang dekat dengan persoalan nyata manusia, khususnya ketidakadilan, penindasan, dan kehidupan bersama di tengah perbedaan.


Ustadzah Besse Herlina Taha, Pembina Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung Bone.