Syariah

Fasal tentang Doa Qunut

NU Online  ยท  Selasa, 3 Juni 2008 | 11:30 WIB

Doa qunut ada tiga macam. Pertama, doa Qunut Nazilah, yaitu doa yang dibacakan setelah rukuโ€™ (iโ€™tidal) pada rakaat terakhir shalat. Hukumnya sunnah haiโ€™ah (kalau lupa tertingal tidak disunatkan bersujud sahwi). Qunut Nazilah dilaksanakan karena ada peristiwa (mushibah) yang menimpa, seperti bencana alam, flu burung dan lainnya.

Qunut Nazilah ini mencontoh Rasulullah SAW Yang memanjatkan doa Qunut Nazilah selama satu bulan atas mushibah terbunuhnya qurraโ€™ (para sahabat Nabi SAW yang hafal al Qurโ€™an) di sumur Maโ€™unah. Juga diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. bahwa โ€œRasulullah SAW kalau hendak mendoakan untuk kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan seseorang, maka beliau doa qunut setelah rukuโ€™ (HR. Bukhori dan Ahmad).<>

Kedua, qunut shalat witir. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah (hanafiyah) qunut witir dilakukan dirakaat yang ketiga sebelum rukuโ€™ pada setiap shalat sunnah. Menurut pengikut Imam Ahmad bin Hambal (hanabilah) qunut witir dilakukan setelah rukuโ€™. Menurut Pengikut Imam Syafiโ€™i (syafiโ€™iyyah) qunut witir dilakukan pada akhir shalat witir setelah rukuโ€™ pada separuh kedua bulan Ramadlan. Akan tetapi menurut pengikut Imam Malik qunut witir tidak disunnahkan.

Ketiga, doa qunut pada rakaโ€™at kedua shalat Shubuh. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad doa qunut shalat Shubuh hukumnya tidak disunnahkan karena hadits Nabi SAW bahwa ia pernah melakukan doa qunut pada saat shalat Fajar selama sebulan telah dihapus (mansukh) dengan ijmaโ€™ sebagaiman diriwayatkan oleh Ibnu Masโ€™ud:

ุฑูŽูˆูŽู‰ ุงุจู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆู’ุฏู: ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ู‚ูŽู†ูŽุชูŽ ูููŠู’ ุตูŽู„ุงูŽุฉู ุงู„ููŽุฌู’ุฑู ุดูŽู‡ู’ุฑุงู‹ ุซูู…ู‘ูŽ ุชูŽุฑูŽูƒูŽู‡ู

โ€œDiriwayatkan oleh Ibn Masโ€™ud: Bahwa Nabi SAW telah melakukan doa qunut selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang Arab yang masih hidup, kemudian Nabi SAW meninggalkannya.โ€ (HR. Muslim)

Menurut pengikut Imam Malik (Malikiyyah) doa qunut shalat Shubuh hukumnya sunnah tetapi disyaratkan pelan saja (sirr). Begitu juga menurut Syafiโ€™iyyah hukumnya sunnah abโ€™adl (kalau lupa tertinggal disunatkan sujud sahwi) dilakukan pada rakaโ€™at yang kedua shalat Shubuh. Sebab Rasulullah SAW ketika mengangkat kepala dari rukuโ€™ (iโ€™tidal) pada rakaat kedua shalat Shubuh beliau membaca qunut. Dan demikian itu โ€œRasulullah SAW lakukan sampai meninggal dunia (wafat)โ€. (HR. Ahmad dan Abd Raziq) Imam Nawawi menerangkan dalam kitab Majmuโ€™nya:

ู…ูŽุฐู’ู‡ูŽุจูู†ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูุณู’ุชูŽุญูŽุจู‘ู ุงู„ู‚ููŽู†ููˆู’ุชู ูููŠู’ู‡ูŽุง ุณูŽูˆูŽุงุกูŒ ู†ูŽุฒูŽู„ูŽุชู’ ู†ูŽุงุฒูู„ูŽุฉูŒ ุฃูŽู…ู’ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽู†ู’ุฒูู„ู’ ูˆูŽุจูู‡ูŽุฐูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑู ุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽูู

โ€œDalam Madzhab kita (madzhab Syafiโ€™i) disunnahkan membaca qunut dalam shalat Shubuh, baik karena ada mushibah maupun tidak. Inilah pendapat mayoritas ulmaโ€™ salafโ€. (al-Majmuโ€™, juz 1 : 504)

Penulis berpendapat tentang bagaimana dua hadits tentang doa qunut pada shalat Shubuh yang tampaโ€™ tidak sejalan. Cara kompromi untuk mendapat kesimpulan hukum (thariqatu al-jamโ€™i wa al-taufiiq) dapat diuraikan, bahwa hadits Abu Masโ€™ud (dalil pendapat Hanafiyyah dan Hanabilah) menegaskan bahwa Nabi SAW telah melakukan qunut selama sebulan lalu meninggalkannya tidak secara tegas bahwa hadits tersebut melarang qunut shalat Shubuh setelah itu. Hanya menurut interpretasi ulama yang menyimpulkan bahwa qunut shalat Shubut dihapus (mansukh) dan tidak perlu diamalkan oleh umat Muhammad SAW. Sedangkan hadits Anas bin Malik (dalil pendapat Malikiyyah dan Syafiโ€™iyyah) menjelaskan bahwa Nabi SAW melakukan qunut shalat Shubuh dan terus melakukannya sampai beliau wafat.

Kesimpulannya, ketika interpretasi sebagian ulama bertentangan dengan pendapat ulama lainnya dan makna teks tersurat (dzahirun nashs) hadits, maka yang ditetapkan (taqrir) adalah hukum yang sesuai dengan pendapat ulama yang berdasrkan teks tersurat hadits shahih. Jadi, hukum doa qunut pada shalat Shubuh adalah sunnah abโ€™adl, yakni ibadah sunnah yang jika lupa tertinggal mengerjakannya disunatkan melakukan sujud sahwi setelah duduk dan membaca tahiyat akhir sebelum salam. Wallahu aโ€™lam bi -shawab.

HM Cholil Nafis, MA
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masaโ€™il PBNU

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua