Artinya, “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaf, yang rukuk, dan yang sujud.’"
Dalam Al-Baqarah ayat 187 juga dijelaskan bahwa Rasul pernah ditegur oleh Allah agar tidak menyentuh istrinya ketika itikaf di masjid.
Artinya, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid.”
Nabi Muhammad SAW pernah menjalankan itikaf dalam beberapa waktu.
Pertama, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah RA dalam Sahih Bukhari:
Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW bahwa Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan sampai beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti itikaf pada waktu tersebut setelah wafatnya beliau.”
Kedua, sepuluh hari kedua bulan Ramadhan sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Said Al-Khudri dalam Sahih Bukhari:
Artinya, “Dari Abu Said Al-Khudri RA. bahwa Rasulullah SAW itikaf pada sepuluh hari pertengahan bulan Ramadhan.”
Dengan adanya dua hadis di atas bahwa Nabi Muhammad pernah menjalankan itikaf 20 hari selama satu tahun. Hal ini dibuktikan dengan hadits Abu Hurairah.
Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad Saw beritikaf dalam satu tahun sepuluh hari. Pada tahun wafatnya, beliau beritikaf selama dua puluh hari.”
Mengenai waktu menjalankan itikaf, Al-Bujairimi mengatakan bahwa kapanpun bisa melaksanakan itikaf bahkan pada waktu-waktu yang dimakruhkan (waktul karahah). Termasuk dalam keadaan puasa atau pada waktu sepuluh hari terakhir bulan ramadhan.
Hal ini diungkapkan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz bin Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muin-nya.
Artinya, “Disunahkan i’tikaf setiap waktu. Yakni dengan berdiam lebih dari waktu tuma’ninahnya sholat.” Wallahu a’lam. (M Alvin Nur Choironi/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
Gaji dan Tunjangan yang Terlalu Besar Jadi Sorotan, Ketua DPR: Tolong Awasi Kinerja Kami
3
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
4
Prabowo Minta Proses Hukum Berjalan Sepenuhnya untuk Wamenaker yang Kena OTT KPK
5
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
6
Pemerintah Berencana Tambah Utang Rp781,9 Triliun, tapi Abaikan Efisiensi Anggaran
Terkini
Lihat Semua