Artinya, “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaf, yang rukuk, dan yang sujud.’"
Dalam Al-Baqarah ayat 187 juga dijelaskan bahwa Rasul pernah ditegur oleh Allah agar tidak menyentuh istrinya ketika itikaf di masjid.
Artinya, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid.”
Nabi Muhammad SAW pernah menjalankan itikaf dalam beberapa waktu.
Pertama, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah RA dalam Sahih Bukhari:
Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW bahwa Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan sampai beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti itikaf pada waktu tersebut setelah wafatnya beliau.”
Kedua, sepuluh hari kedua bulan Ramadhan sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Said Al-Khudri dalam Sahih Bukhari:
Artinya, “Dari Abu Said Al-Khudri RA. bahwa Rasulullah SAW itikaf pada sepuluh hari pertengahan bulan Ramadhan.”
Dengan adanya dua hadis di atas bahwa Nabi Muhammad pernah menjalankan itikaf 20 hari selama satu tahun. Hal ini dibuktikan dengan hadits Abu Hurairah.
Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad Saw beritikaf dalam satu tahun sepuluh hari. Pada tahun wafatnya, beliau beritikaf selama dua puluh hari.”
Mengenai waktu menjalankan itikaf, Al-Bujairimi mengatakan bahwa kapanpun bisa melaksanakan itikaf bahkan pada waktu-waktu yang dimakruhkan (waktul karahah). Termasuk dalam keadaan puasa atau pada waktu sepuluh hari terakhir bulan ramadhan.
Hal ini diungkapkan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz bin Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muin-nya.
Artinya, “Disunahkan i’tikaf setiap waktu. Yakni dengan berdiam lebih dari waktu tuma’ninahnya sholat.” Wallahu a’lam. (M Alvin Nur Choironi/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menjadikan Diri Pribadi Taat melalui Khutbah dan Shalat Jumat
2
Khutbah Jumat: Anjuran Berbakti kepada Orang Tua dalam Islam
3
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
4
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
5
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
6
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
Terkini
Lihat Semua