Syariah

Pembagian Daging Qurban dan Ketentuan Lain

NU Online  ยท  Selasa, 16 November 2010 | 08:34 WIB

Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya, โ€œSesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.โ€ (Al-Kautsar: 1 - 3).

Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda, โ€œTidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Qurban. Sesungguhnya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu.โ€ (HR Tirmidzi).<>
ย 
Waktu Penyembelihan
ย 
Untuk qurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari Idul Adha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
ย 
Dari al-Barraโ€™ RA Nabi saw bersabda, โ€œSesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah kita shalat, kemudian kita kembali dan memotong qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah qurban sama sekali.โ€
ย 
Abu Burdah berkata, โ€œPada hari Nahar, Rasulullah SAW berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: โ€œBarangsiapa shalat sesuai dengan shalat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia shalat.
ย 
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, โ€œBarangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam. (HR Bukhari dan Muslim).
ย 
Bergabung dalam Berqurban
ย 
Dalam berqurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
ย 
Dari Jabir ra berkata, โ€œKami menyembelih qurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).โ€ (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
ย 
Pembagian Daging Qurban
ย 
Disunahkan bagi orang yang berqurban memakan daging qurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah SAW bersabda, โ€œMakanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.โ€
ย 
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
ย 
Daging qurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bersedekah dan boleh mengambil qurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
ย 
Namun menurut Imam Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
ย 
Orang yang Berqurban Menyembelihnya Sendiri
ย 
Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang qurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, โ€œBismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadzaโ€ (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah qurban ini dari ? [sebutkan namanya]).
ย 
Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, โ€œBismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza anni waโ€™an man lam yudhahhi min ummatiโ€ (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (qurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berqurban).โ€ (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
ย 
Jika orang yang berqurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
ย 
Dari Abu Saโ€™id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, โ€œWahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah qurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: โ€œSesungguhnya shalatku, ibadahku, korbanku, hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah.โ€ Seorang sahabat lalu bertanya, โ€œWahai Rasulullah SAW, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum? Rasulullah SAW menjawab, โ€œBahkan untuk kaum muslimin umumnya.โ€
ย 
Referensi:
1. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafiโ€™i, Abu Ishaaq as-Syiraazi
2. Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq

KH Ishomuddin
Dosen FAI Univ Darul Ulum Jombang

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua