Syariah MBAH WAHAB NGAJI AQOID (2)

Pengertian Islam dan Iman

NU Online  ยท  Rabu, 31 Oktober 2012 | 05:15 WIB

Islam adalah menjalankan syariโ€™at junjungan kita Gusti Nabi Muhammad saw dengan anggauta dzahir (anggaauta badan).kita, dengan cara mengikuti apa yang dijalankannya dan mentaโ€™ati apa yang diperintahkannya.<>Dan Iman adalah kepercayan hati kita pada apa yang telah difirmankan Allah swt kepada Gusti Nabi Muhammad saw (kalamullah) dan yang disabdakan oleh Gusti Nabi Muhammad saw sendiri (hadits).

Barang siapa yang telah bersifat Islam, maka ia dinamakan muslim, dan siapa yang yang bersifat Iman, maka ia dinamai orang mโ€™umin. Dan sesungguhnya islam dan iman itu tidak dapat dipisahkan.

Dengan demikian, apabila seorang Islam tetapi tidak Iman, maka ia tidak akan mendapat faedah di akhirat, walapun dhahirnya Islam. Inilah yang disebut dengan kafir zindiq dan akan berada di dalam siksa neraka selama-lamanya. Begitu juga sebaliknya, jika seorang ber-iman tetapi tidak Islam, maka ia tidak selamat dari siksa neraka yang amat hebat, mereka itu bukanlah muโ€™min muslim asli ย tetapi muโ€™min muslim tabai, yang ber-iman dan ber-islam karena mengikuti kedua orang tuanya atau nenek moyangnya.

Disini kita bisa mengatakan bahwa sebagian bangsa Indonesia adalah orang Islam dan muโ€™min entah asli entah tabai. Oleh karenanya jika mereka mati, mayitnya harus diurus secara Islam.

Kecuali orang yang telah murtad, yaitu orang yang pernah berbuat atau mengucapkan perkataan kufur seperti mengatakan tidak adanya Tuhan Allah Taโ€™ala atau mengatakan bahwa Tuhan Allah itu satu tapi pecah jadi tiga, atau tiga tapi jadi satu, atau mengatakan bahwa Allah itu pernah menjelma atau bahwa Allah itu bertempat duduk di jantung hati, atau mengatakan bahwa sembahyang itu tidak ada gunanya, dan lain sebagainya.

Apabila seseorang telah muratd, maka tidak sekali-kali dianggap sebagai orang Islam dan Muโ€™min, dan jikalau ia mati, padahal belum pernah terlihat taubatnya, maka mayitnya tidak boleh diurus secara Islam.

ย Sumber:ย  Oetusan Nahdlatul Oelama, No1. Tahun ke.1

ย Redaktur: Ulil Hadrawy

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua