Syariah

Sujud, Mengikuti dan Menyesuaikan Diri dengan Ketetapan Allah

Ahad, 25 Juli 2021 | 14:15 WIB

Sujud, Mengikuti dan Menyesuaikan Diri dengan Ketetapan Allah

Ilustrasi sujud.

Al-Quran menggunakan kata sujud untuk berbagai arti. Sekali diartikan sebagai penghormatan dan pengakuan akan kelebihan pihak lain, seperti sujudnya malaikat kepada Adam pada Al-Quran Surat Al-Baqarah (2): 34.


Di waktu lain sujud berarti kesadaran terhadap kekhilafan serta pengakuan kebenaran yang disampaikan pihak lain, itulah arti sujud di dalam firman-Nya. 'Lalu para penyihir itu tersungkur dengan bersujud' (QS. Thaha [20]: 70).


Sujud berarti mengikuti maupun menyesuaikan diri dengan ketetapan Allah yang berkaitan dengan alam raya ini, yang secara salah kaprah dan populer sering dinamakan hukum-hukum alam. 'Bintang dan pohon keduanya bersujud' (QS. Al-Rahman [55]: 6).


Dari sunnatullah diketahui bahwa kemenangan hanya tercapai dengan kesungguhan dan perjuangan. Kekalahan diderita karena kelengahan dan pengabaian disiplin, dan sukses diraih dengan perencanaan dan kerja keras, dan sebagainya, sehingga seseorang tidak disebut bersujud, apabila tidak mengindahkan hal-hal tersebut.

 


Kata sujud sangat terkait dengan istilah masjid. Itu karena dari segi bahasa, kata masjid terambil dari akar kata sajada-sujud, yang berarti patuh, taat, serta tunduk dengan penuh hormat dan ta’dzim. (Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, 2000).


Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang kemudian dinamai sujud oleh syariat, adalah bentuk lahiriah yang paling nyata dari makna-makna di atas. Itulah sebabnya mengapa bangunan yang dikhususkan untuk melaksanakan shalat dinamakan masjid, yang artinya "tempat bersujud." 


Namun, selain tempat bersujud, Al-Qur’an menyebut fungsi masjid antara lain di dalam Firman-Nya:


“Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak (pula) oleh jual-beli, atau aktivitas apapun dan mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayarkan zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS An-Nur: 36-37)

 


Perintah bertasbih bukan hanya berarti mengucapkan Subhanallah, melainkan lebih luas lagi, sesuai dengan makna yang dicakup oleh kata tersebut beserta konteksnya. Sedangkan arti dan konteks-konteks tersebut dapat disimpulkan dengan kata takwa. 


Sedangkan takwa sendiri tidak hanya diwujudkan dalam hablum minallah (hubungan dengan Allah), tetapi juga hablum minannas (hubungan sesama manusia) serta hablum minal alam (hubungan dengan alam/lingkungan). Dalam hal ini, masjid hendaknya menjadi titik tolak perubahan ke arah masyarakat yang berkeadilan di segala lini.


Penulis: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlishon