Syariah

Tiga Tingkatan Shalat Sunnah

Sel, 27 Agustus 2013 | 04:21 WIB

Seperti diketahui bahwa selain fardhu lima waktu, ada beberapa shalat tambahan yang sering disebut dengan shlat nawafil  yang dalam bahasa indonesia bisa diterjemahkan sebagai shalat tambahan. Jika diperhatikan secara sekasama ternyata shalat nawafil ini ada beberapa tingkatan pertama sunnah, kedua mustahab, ketiga tathawwu’.

 

Meskipun ketiganya sering dikategorikan sebagai shalat sunnah, tetapi pada hakekatnya memiliki perbedaan. Dalam kitab Asrarus Shalat min Rub’il Ibadat, Imam Ghazali menerangkan bahwa yang dimaksud dengan shalat sunnah adalah shalat yang dinukil secara langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang mana beliau melakukannya secara terus menerus. Misalnya shalat rawatib yang mengiringi shalat fardhu (shalat sunnah qabliyah dan shalat sunnah ba’diyah), shalat dhuha, shalat tahajjud, shalat witir dan sebagainya.

Adapun yang dimaksud dengan shalat mustahab adalah shalat yang keutamaannya dijelaskan dalam hadits, tetapi tidak ada keterangan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakannya secara terus menerus. Seperti shalat sebelum keluar dari rumah, shalat setelah datang dari bepergian, shalat pada beberpa malam dan hari tertentu (shalat sunnah malam ahad, shalat sunnah hari senin) dan lain sebagainya.

Sedangkan keterangan tentang shalat tathawwu’, adalah shalat selain itu semua yaitu shalat yang tidak ada keterangan dalam hadits maupun atsar. Tetapi seorang hamba melakukannya sebagai munajat kepada Allah swt. Begitulah yang dilakukan oleh seorang hamba yang ingin mendekatkan diri kepada Allah secara tulus ikhlas menyerahkan diri (tabarru’).

Ketiga kategori ini adalah ungkapan teoritis yang menurut Imam Ghazali tidaklah berpengaruh bila terjadi kesalahan penyebutan karena yang terpenting adalah pemahamannya. (Ulil Hadrawi)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua