Syariah

Waktu Yang Baik Untuk Ziarah

Rab, 21 Januari 2015 | 18:02 WIB

"Tahu waktu" sangat penting. Kalimat sederhana ini kerap disepelekan. Kendati demikian, kalimat ini masih cukup bertuah. Jangan coba-coba datang terlambat di stasiun kereta api atau bandara, kita akan kehilangan banyak hal. Jangan juga datang ke kantor kelurahan pada jam istirahat, kita akan duduk melongo satu jam lebih hingga loket layanan kembali dibuka.
<>
Namun begitu kita tidak perlu khawatir. Tidak semua hal di dunia ini berlaku berdasarkan jadwal misalnya istighfar, zikir, sholawatan, sedekah, atau ziarah kubur. Tetapi jangan juga zikiran semaunya di masjid. Karena belakangan pintu masjid terbuka pada jam-jam sembahyang lima waktu saja. selebihnya, pintu masjid tertutup rapat.

Paling ringan ziarah kubur. Pertama tidak ada pintunya. Kedua karena tidak berpintu, maka ziarah kubur bisa kapan saja dilakukan secara swalayan. Dalam ziarah itulah kita bisa mendoakan ahli kubur agar kesejahteraan, keselamatan, ampunan, dan rahmat Allah selalu melimpah kepada penghuninya.

Apakah penghuni kubur tidak tahu kediamannya dikunjungi orang? Wallahu a‘lam. Jelasnya, ada waktu-waktu khusus untuk ziarah kubur agar lebih dekat dengan penghuninya. Demikian disebutkan Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairimi dalam At-Tajrid li Naf‘il ‘Abid ala Syarhil Manhaj.

فائدة: روح الميت لها ارتباط بقبره ولا تفارقه أبدا لكنها أشد ارتباطا به من عصر الخميس إلى شمس السبت، ولذلك اعتاد الناس الزيارة يوم الجمعة وفي عصر الخميس، وأما زيارته صلى الله عليه وسلم لشهداء أحد يوم السبت فلضيق يوم الجمعة عما يطلب فيه من الأعمال مع بعدهم عن المدينة ق ل وبرماوي و ع ش على م ر

“Informasi, roh mayit itu memiliki tambatan pada kuburnya. Ia takkan pernah berpisah selamanya. Tetapi, roh itu lebih erat bertambat pada kubur sejak turun waktu Ashar di hari Kamis hingga fajar menyingsing di hari Sabtu. Karenanya, banyak orang melazimkan ziarah kubur pada hari Jum‘at dan waktu Ashar di hari Kamis. Sedangkan ziarah Nabi Muhammad SAW kepada para syuhada di perang Uhud pada hari Sabtu lebih karena sempitnya hari Jum‘at oleh pelbagai amaliyah fadhilah Jum‘at sementara mereka jauh dari kota Madinah. Demikian keterangan Qaliyubi, Barmawi, dan Ali Syibromalisi atas M Romli.”

Waktu ini para orang tua baiknya memakai kesempatan ini untuk mengenalkan anak-anak berziarah ke makam kakek atau nenek mereka yang sudah wafat. Sementara di hari Ahad anak-anak bisa menggunakannya untuk berlibur atau bertandang ke rumah saudara, kakek atau nenek yang masih hidup. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua