Syariah

Keharaman Menunda Pelaksanaan Zakat Harta

Ahad, 14 Januari 2018 | 08:00 WIB

Harta yang telah memenuhi segala persyaratan wajib zakat, seperti nisab (jumlah minimum wajib zakat) dan haul (mencapai setahun) harus segera dikeluarkan zakatnya. Seperti dijelaskan pada tulisan sebelumnya, secara umum aset zakat harta/kekayaan (zakat mal) meliputi hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan mal tijarah (aset perdagangan). Berbeda dari zakat fitrah, kewajiban zakat mal adalah wajib faur (harus segera dilaksanakan), tidak boleh ditunda-tunda, ketika syarat wajib telah terpenuhi.

(Baca: Dua Jenis Zakat yang Wajib Ditunaikan)
Menunda pembayaran zakat mal sebab menunggu momen tertentu seperti bulan Ramadhan atau yang lainnya, hukumnya haram. Hal ini disebabkan kebutuhan para mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat) tidak bisa ditunda. Syekh Zakariya al-Anshari berkata:

أَدَاؤُهَا فِي وَقْتِهَا عِنْدَ التَّمَكُّنِ مِنْهُ وَاجِبٌ عَلَى الْفَوْرِ  لِلْأَمْرِ بِهِ مَعَ نِجَازِ حَاجَةِ الْمُسْتَحِقِّينَ

“Membayar zakat pada waktunya ketika sudah memungkinkan hukumnya wajib dengan segera karena hal itu diperintahkan seiring kebutuhan para mustahiq zakat yang mendesak.”(Zakarya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, jilid IV, halaman 481)

Kecuali penundaan yang dilakukan sebab ada alasan yang dibenarkan, seperti tidak ditemukan mustahiq zakat, menunggu kerabat yang akan diberi zakat, menunggu kedatangan tetangga yang membutuhkan, atau menunggu orang yang lebih membutuhkan. Syekh Zainuddin al-Malibar berkata:

إن أخر لانتظار قريب، أو جار، أو أحوج، أو أصلح، لم يأثم،

“Jika penundaan karena menunggu kerabat, tetangga, orang yang lebih membutuhkan atau orang yang lebih soleh, maka tidak berdosa.” (Zainuddin al-Malibar, Fathul Mu’in, Semarang, Toha Putra, cetakan ke tiga, 2001, halaman 76)

Ini pun jikalau para mustahiq zakat yang telah ada tidak dalam kondisi sangat mendesak (darurat). Jika sangat mendesak, maka tidak boleh ditunda lagi. Sayyid BakriibnSyatha  berkata:

محله ما لم يشتد ضرر الحاضرين، وإلا أثم بالتأخير، لان دفع ضررهم فرض، فلا يجوز تركه لحيازة الفضيلة.

“Bolehnya menunda sebab menunggu kerabat, orang yang lebih membutuhkan atau tetangga yang membutuhkan jika memang kondisi para mustahiq zakat yang ada tidak sangat mendesak. Jika kondisinya sangat mendesak, maka haram ditunda, karena sesungguhnya menolak bahaya dari mereka (para mustahiq zakat yang telah ada) hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan hanya karena untuk meraih fadlilah (kesunnahan).”(Sayyid Bakri ibn Syatha, I’anatuth Thalibin, Beirut, Dar al-Fikr, cetakanpertama, 1997, jilid II, halaman:200)

(Baca juga: Ancaman bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat)
Pada prinsipnya, setelah harta yang dizakati memenuhi persyaratan, maka harus segera dibayarkan tidak boleh ditunda lagi jika telah terkumpul tiga perkara:

1. Harta yang dizakati berada di tempat muzakki (orang yang membayar zakat) atau di tempat yang mudah dijangkau oleh muzakki.

2. Para mustahiq zakat, baik semua atau sebagian, telah ditemukan.

3. Jatuh tempo untuk harta zakat yang diutang dan bisa ditagih seketika itu.

Sedangkan untuk harta piutang (harta yang diutang orang lain) yang belum jatuh tempo, berada pada orang yang ingkar terhadap tanggungan utangnya, atau berada pada orang yang tidak mampu membayar maka hukumnya seperti harta yang hilang atau dicuri, yaitu waktu pembayaran zakatnya saat harta-harta tersebut telah berada dalam kekuasaannya (lihat SayyidBakriibnSyatha, I’anatuth Thalibin, Beirut, Dar al-Fikr, cetakanpertama, 1997, jilid II, halaman: 201-202)

Waallahu a’lam.

(Moh. Sibromulisi)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua