Bahtsul Masail

Bagaimana Tanggung Jawab Nafkah Suami Ketika Tidak Berpenghasilan? Ini Penjelasannya

Jumat, 11 September 2026 | 11:30 WIB

Bagaimana Tanggung Jawab Nafkah Suami Ketika Tidak Berpenghasilan? Ini Penjelasannya

Nafkah Suami (Magnific)

Pertanyaan


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon izin bertanya mengenai persoalan rumah tangga dari perspektif hukum Islam. Saya seorang istri. Saat ini suami sedang mengalami masalah keuangan yang cukup berat karena memiliki utang yang berasal dari keputusan finansial/trading yang dilakukannya tanpa sepengetahuan saya. Sebagian utang tersebut sudah saya bantu selesaikan menggunakan penghasilan saya. Namun, kemudian muncul utang baru yang sebelumnya tidak saya ketahui.

 

Saat ini suami tidak memiliki penghasilan. Untuk sementara, kebutuhan saya dan anak-anak masih saya tanggung sendiri. Saya secara sadar dan sukarela bersedia untuk tidak menuntut nafkah lahir dari suami selama masa ini, karena saya ingin memberikan ruang agar suami dapat fokus menyelesaikan masalah dan memperbaiki dirinya.

 

Saya juga berencana meminta suami untuk sementara tinggal di rumah ibunya. Hal ini bukan dimaksudkan untuk mengusir atau meninggalkan suami, tetapi agar ia dapat menenangkan diri, melakukan introspeksi, lebih dekat dengan ibunya, belajar menghadapi masalah dan tanggung jawabnya, serta memperbaiki hubungan dengan Allah dan keluarganya.

 

Saya tetap membuka komunikasi dengan suami dan berharap setelah suami benar-benar berubah dan menunjukkan konsistensi, kami dapat kembali bersama dan membangun rumah tangga dari awal dengan kondisi yang lebih baik.

 

Pertanyaan:

 


1. Bagaimana kedudukan utang suami yang dibuat untuk kepentingan pribadi/trading tanpa persetujuan istri? Apakah secara syariat utang tersebut otomatis menjadi tanggung jawab istri?

 

2. Bagaimana hukum kewajiban nafkah suami ketika suami tidak memiliki penghasilan, sementara istri secara sukarela bersedia menanggung kebutuhan keluarga untuk sementara?

 

Saya tidak sedang mencari pembenaran untuk berpisah. Saya justru ingin mengambil keputusan yang paling benar menurut agama, dengan tetap menjaga hak suami, hak saya sebagai istri, dan hak anak-anak.
 

Mohon jawaban berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat ulama dan mazhab yang relevan. Jazakumullahu khairan. (Diah Ekasari)

 

Jawaban


Waalaikumussalam wr. wb. Saudari penanya yang budiman, terima kasih atas kepercayaan Saudari menyampaikan persoalan tersebut. Semoga Allah SWT memberikan jalan keluar dari setiap kesulitan kita dan memperbaiki keadaan rumah tangga kita. Amin.  

 

Persoalan yang Saudari tanyakan berkaitan dengan dua hal. Pertama, mengenai kedudukan utang suami dan kemandirian kepemilikan harta antara suami dan istri. Kedua, mengenai kewajiban nafkah suami ketika dalam keadaan tidak mampu, sementara istri bersedia membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.

 

Mengenai persoalan pertama, dalam hukum Islam, akad perkawinan tidak serta-merta menjadikan harta suami dan harta istri menjadi satu kepemilikan. Masing-masing mempunyai hak dan kewenangan atas hartanya sendiri.

 

Salah satu yang menunjukkan adanya kemandirian kepemilikan harta antara suami dan istri adalah ketentuan mengenai mahar. Mahar yang telah menjadi hak istri dan telah masuk dalam kepemilikannya merupakan hak milik penuh istri. Karena itu, suami tidak berhak mengambil, mengurangi, ataupun menggugurkan hak tersebut tanpa adanya kerelaan dari istrinya.

 

Allah SWT berfirman:

 


وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

 

Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (An-Nisā' [4]:4).

 

Ayat tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan hak milik perempuan. Suami baru boleh menerima sebagian dari mahar tersebut apabila istri memberikannya dengan penuh kerelaan. Dengan demikian, ketentuan mengenai mahar menjadi salah satu dasar penting bahwa dalam hukum Islam, perkawinan tidak menghapus kemandirian kepemilikan harta antara suami dan istri. (Lihat: Darul Ifta' al-Mishriyah).

 

Berdasarkan prinsip tersebut, utang  salah satu pihak pada dasarnya menjadi tanggung jawabnya sendiri. Karena itu, utang suami untuk kepentingan pribadi, termasuk keputusan finansial atau trading yang dilakukan tanpa persetujuan istri tidak otomatis menjadi tanggung jawab istri.

 

Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 93 tentang Tanggung Jawab Utang-Utang Suami Istri:

 

(1) Pertanggungjawaban terhadap utang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.

 

(2) Pertanggungjawaban terhadap utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.

 

(3) Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.

 


(4) Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta istri."


 

Dari ketentuan pasal 93 point (1) dan (2) tersebut dapat dipahami bahwa utang pribadi suami dan utang pribadi istri pada prinsipnya dibebankan kepada harta masing-masing. Adapun utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga mempunyai ketentuan yang berbeda karena berkaitan dengan harta bersama dan kepentingan keluarga.


Dengan demikian, apabila utang tersebut benar-benar merupakan utang pribadi suami untuk kepentingannya sendiri dan tidak berkaitan dengan kepentingan keluarga, maka utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab suami. Istri tidak otomatis ikut memikulnya hanya karena keduanya terikat dalam perkawinan.


Berbeda halnya apabila istri secara sukarela bersedia membantu membayar utang tersebut. Dalam kondisi demikian, bantuan istri merupakan bentuk kerelaan dan kemurahan hati. Namun, kerelaan istri membantu membayar utang suami tidak berarti bahwa sejak awal utang tersebut merupakan kewajiban istri.

 


Selanjutnya mengenai persoalan kedua, yaitu kewajiban nafkah suami ketika suami tidak mempunyai penghasilan, pada dasarnya nafkah istri merupakan kewajiban suami. Di antara dalil yang menunjukkan kewajiban tersebut adalah firman Allah SWT:

 

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

 

Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya." (An-Nisā' [4]:34).

 

Ayat tersebut menunjukkan adanya tanggung jawab suami terhadap nafkah istrinya.

 


Allah SWT juga berfirman:

 

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

 

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut." (Al-Baqarah [2]:233).

 


Dengan demikian, makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup yang patut merupakan bagian dari nafkah yang menjadi kewajiban suami sesuai dengan kemampuan dan kepatutan.

 

Lantas, bagaimana jika suami benar-benar tidak mampu memberikan nafkah karena tidak memiliki penghasilan?

 

Dalam hal ini, terdapat penjelasan penting oleh Imam Taqiyuddin al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar ketika suami tidak mampu memenuhi nafkah yang menjadi kewajibannya, istri diberikan pilihan. Berikut selengkapnya:

 

إِذا عجز الزَّوْج عَن الْقيام بمؤن الزَّوْجِيَّة الموظفة عَلَيْهِ فَالَّذِي نَص عَلَيْهِ الشَّافِعِي قَدِيما وجديدًا أَنَّهَا بِالْخِيَارِ إِن شَاءَت صبرت وأنفقت من مَالهَا أَو اقترضت وأنفقت على نَفسهَا ونفقتها فِي ذمَّته إِلَى أَن يوسر وَإِن شَاءَت طلبت فسخ النِّكَاح

 

Artinya: "Apabila suami tidak mampu memenuhi biaya-biaya nafkah istri yang menjadi kewajibannya, maka menurut pendapat yang ditegaskan oleh Imam Syafi‘i, baik dalam qaul qadim maupun qaul jadid, istri memiliki pilihan. Jika ia mau, ia boleh bersabar, menggunakan hartanya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, atau berutang untuk memenuhi kebutuhan dirinya; dan nafkah tersebut tetap menjadi tanggungan (utang) suami sampai suami mampu. Dan jika ia mau, ia boleh meminta pembatalan/perpisahan perkawinan (fasakh).” (Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 444).

 

Keterangan di atas  menunjukkan bahwa ketidakmampuan suami tidak serta-merta menghilangkan hak istri, istri mempunyai pilihan untuk bersabar dan mencukupi kebutuhannya dengan hartanya sendiri atau dengan berutang. Dalam kondisi tersebut, nafkahnya tetap berada dalam tanggungan suami sampai suami berada dalam keadaan mampu. Istri juga mempunyai pilihan untuk meminta fasakh.

 

Dengan demikian, apabila dalam kasus yang ditanyakan Saudari memilih untuk sementara mencukupi kebutuhan diri dan anak-anak dengan penghasilan sendiri, hal tersebut boleh dilakukan atas dasar kerelaan, dan tidak berarti bahwa kewajiban nafkah suami secara asal berpindah kepada istri.

 

Bahkan, membantu suami dengan harta milik sendiri dalam keadaan ia membutuhkan merupakan perbuatan yang baik apabila dilakukan dengan kerelaan hati. Hal tersebut dapat menjadi bentuk kasih sayang, kebersamaan, dan pengorbanan dalam rumah tangga serta dapat bernilai pahala.

 

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Zainab, istri Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia berkata:

 

يا رسولَ اللهِ، أيُجزِئُ عَنّا أن نَجعَلَ الصَّدَقَةَ فى زَوجٍ فقيرٍ وابنِ أخٍ أيتامٍ فى حُجورِنا؟ فقالَ رسولُ اللهِ -ﷺ-: "لَكِ أجرُ الصَّدَقَةِ وأَجرُ الصِّلَةِ

 

Artinya: ‘Wahai Rasulullah, apakah boleh bagi kami menjadikan sedekah kami diberikan kepada suami yang fakir dan kepada anak-anak yatim dari saudara kami yang berada dalam tanggungan kami?’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: ‘Bagimu pahala sedekah dan pahala menyambung hubungan kekerabatan.’” (Muttafaqun alaih).

 

Hadits tersebut menunjukkan bahwa seorang istri boleh menggunakan hartanya untuk membantu suami yang membutuhkan, dan bantuan tersebut dapat bernilai ibadah. 


Walhasil, utang suami untuk kepentingan pribadi, termasuk utang yang berasal dari keputusan trading atau keputusan finansial lainnya yang dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa kepentingan keluarga, pada dasarnya tidak menjadi tanggung jawab istri. Kemandirian kepemilikan harta suami dan istri tetap berlaku dalam perkawinan.


Adapun nafkah istri pada dasarnya merupakan kewajiban suami. Ketika suami mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu memberikan nafkah, istri boleh memilih untuk bersabar dan membantu memenuhi kebutuhannya dengan harta sendiri dan nafkah tersebut tetap berada dalam tanggungan suami sampai ia mampu.


Karena itu, kesediaan istri untuk sementara menanggung kebutuhan dirinya dan anak-anak dengan hartanya sendiri merupakan bentuk kebaikan dan kerelaan, bukan berarti kewajiban nafkah suami menjadi gugur atau beralih kepada istri secara otomatis.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a‘lam.


----------
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo