Syariah

Larangan Mencatut Nama Tokoh dan Menisbatkan Tulisan Tanpa Izin 

NU Online  ·  Jumat, 11 September 2026 | 13:00 WIB

Baru-baru ini, buku berjudul Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Mengamalkan Ajaran Islam menjadi salah satu bahan perbincangan publik di media sosial. Buku tersebut memuat kesaksian dan pandangan sejumlah tokoh mengenai kehidupan keagamaan Prabowo, baik dari kalangan ulama, politikus, maupun akademisi.

 

Dalam perkembangannya, muncul klarifikasi dari sejumlah tokoh yang namanya dikaitkan dengan buku tersebut. Beberapa di antaranya menyatakan tidak pernah menulis maupun menyerahkan tulisan untuk dimuat dalam buku itu. Sebagaimana diunggah akun Instagram @kabarmahasiswa.id, sejumlah nama yang turut disebut antara lain Gus Kautsar, KH. Said Aqil Siradj, dan TGB Zainul Majdi.

 

Salah seorang tokoh yang namanya dikaitkan dengan buku itu memaparkan bahwa penulis memang pernah melakukan wawancara secara langsung dengannya. Namun, ia mengaku tidak memperoleh informasi bahwa hasil wawancara itu akan diolah dan diterbitkan dalam bentuk buku, terlebih dengan narasi yang menurut penilaiannya diarahkan untuk membangun citra politik tokoh tertentu.

 

Berangkat dari persoalan ini, lantas bagaimana sebenarnya hukum mencantumkan nama seseorang serta menisbatkan sebuah tulisan kepadanya tanpa izin atau persetujuan pihak yang bersangkutan menurut perspektif Islam?

 

Pada dasarnya, syariat sangat menekankan pentingnya menjaga amanah, termasuk dalam aktivitas keilmuan dan penulisan. Salah satu bentuk amanah ilmiah ialah menisbatkan setiap pendapat kepada orang yang benar-benar mengemukakannya serta mengembalikan setiap kutipan kepada sumber asalnya.

 

Tradisi semacam ini telah lama dijaga para ulama terdahulu. Imam Al-Qurthubi (wafat 671 H), misalnya, menjelaskan dalam mukadimah tafsirnya bahwa salah satu metode yang ditempuhnya dalam penulisan kitab adalah menisbatkan setiap pendapat kepada pemiliknya dan setiap hadis kepada sumber periwayatannya.

 

Menurutnya, hal tersebut penting lantaran termasuk bagian dari keberkahan ilmu. Suatu pendapat tidak seharusnya dilepaskan dari pemiliknya, sementara suatu redaksi hadits juga perlu dikembalikan kepada sumbernya agar pembaca mengetahui asal serta kedudukannya. (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Qurtubhi, Tafsir Al-Qurtubhi, [Kairo: Darul Kutub Al-Mishriyyah], jilid I, halaman 3)


Prinsip serupa juga ditegaskan oleh Syekh Muhammad Jamaluddin Al-Qasimi (wafat 1332 H). Menurutnya, setiap faedah, persoalan, maupun catatan ilmiah semestinya dinisbatkan kepada pemilik atau sumber aslinya. Hal ini penting agar seorang penulis tidak terjatuh pada klaim terhadap gagasan yang bukan merupakan hasil pemikiran dan karyanya sendiri.

 

Simak uraian berikut ini:

 

لَا خَفَاءَ أَنَّ مِنَ الْمَدَارِكِ الْمُهِمَّةِ فِيْ بَابِ التَّصْنِيْفِ عَزْوَ الْفَوَائِدِ وَالْمَسَائِلِ وَالنُّكَتِ إِلَى أَرْبَابِهَا، تَبَرُّؤًا مِنِ انْتِحَالِ مَا لَيْسَ لَهُ وَتَرَفُّعًا عَنْ أَنْ يَكُوْنَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ. لِهَذَا، تَرَى جَمِيْعَ مَسَائِلِ هَذَا الْكِتَابِ مَعْزُوَّةً إِلَى أَصْحَابِهَا بِحُرُوْفِهَا وَهَذِهِ قَاعِدَتُنَا فِيْمَا جَمَعْنَاهُ وَنَجْمَعُهُ

 

Artinya, “Sudah jelas bahwa di antara prinsip penting dalam penulisan dan penyusunan karya ilmiah adalah menisbatkan berbagai faedah, persoalan, dan catatan ilmiah kepada pemilik atau sumber asalnya. Hal itu dilakukan agar seseorang terbebas dari klaim terhadap sesuatu yang bukan miliknya dan menjauhkan diri dari sikap seperti orang yang mengenakan dua pakaian kepalsuan.

 

Karena itu, engkau akan mendapati seluruh persoalan dalam kitab ini dinisbatkan kepada para pemilik pendapatnya dengan redaksi yang sama. Inilah kaidah yang kami pegang dalam setiap karya yang telah kami himpun maupun yang akan kami himpun.” (Muhammad Jamaluddin Al-Qasimi, Qawa’id At-Tahdits, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], halaman 40)

 

Jika mengambil gagasan orang lain lalu mengakuinya sebagai milik sendiri merupakan bentuk pelanggaran amanah ilmiah, maka hal yang sama juga berlaku sebaliknya, yakni menisbatkan sebuah tulisan kepada seseorang yang sebenarnya tidak pernah membuat atau bahkan menyetujuinya.

 

Kedua tindakan di atas sama-sama melahirkan atribusi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Syekh Dr. Husain bin Malwi Asy-Syahrani menjabarkan:

 


وَمِنْ أَمَانَةِ الْعِلْمِ أَنْ يُنْسَبَ الْقَوْلُ إِلَى قَائِلِهِ وَالْفِكْرَةُ إِلَى صَاحِبِهَا، وَلَا يَسْتَفِيْدَ مِنَ الْغَيْرِ ثُمَّ يُسْنِدَ الْفَضْلَ إِلَى نَفْسِهِ. فَإِنَّ هَذَا لَوْنٌ مِنَ السَّرِقَةِ وَضَرْبٌ مِنَ الْغِشِّ وَالتَّزْوِيْرِ


 

Artinya, “Tergolong bentuk amanah ilmiah adalah menisbatkan suatu pendapat kepada orang yang mengemukakannya dan suatu gagasan kepada pemiliknya. Seseorang tidak boleh mengambil manfaat dari karya atau pemikiran orang lain lalu menisbatkan keutamaan kepada dirinya sendiri. Sebab, perbuatan semacam itu merupakan salah satu bentuk pencurian serta termasuk penipuan dan pemalsuan.” (Husain bin Malwi Asy-Syahrani, Huququl Ikhtira’ Wa At-Ta’lif fil Fiqhil Islami, [Riyadh: Dar At-Thayyibah], halaman 129)


 

Dengan demikian, seorang penulis tidak boleh mengklaim karya orang lain sebagai miliknya. begitu pula, ia tidak semestinya membuat pembaca mengira bahwa suatu tulisan merupakan karya atau pernyataan seseorang apabila tokoh terkait tidak pernah menulis, menyusun, atau menyetujuinya.

 

Masalah ini secara lebih spesifik dibahas dalam fatwa Syekh Prof. Dr. Nazhir Muhammad Ayyad. Ia menegaskan bahwa karya tulis seperti buku, artikel, dan sejenisnya tidak boleh dinisbatkan kepada orang yang bukan penulis sebenarnya.


 

Mufti Agung Republik Mesir itu berpandangan bahwa perbuatan demikian termasuk tindakan yang diharamkan akibat mengandung sejumlah pelanggaran syariat, mulai dari kebohongan, penipuan, klaim atas hak orang lain, hingga pengkhianatan terhadap amanah ilmiah. Simak penjelasan berikut:

 

فَإِنَّ مِنْ مُقْتَضَيَاتِ الْأَمَانَةِ الْعِلْمِيَّةِ ذِكْرَ النِّسْبَةِ الصَّحِيْحَةِ لِلْأَقْوَالِ وَالْمُؤَلَّفَاتِ، وَإِحَالَةَ كُلِّ نَقْلٍ إِلَى مَصْدَرِهِ وَبِذَلِكَ يَحْصُلُ الصِّدْقُ وَتَتَحَقَّقُ الْأَمَانَةُ
الْعِلْمِيَّةُ وَتَحُلُّ بَرَكَةُ الْعِلْمِ وَنَفْعُهُ عَلَى نَاقِلِهِ

 

وَيَحْرُمُ شَرْعًا نِسْبَةُ الْأَعْمَالِ الْكِتَابِيَّةِ مِنْ نَحْوِ الْكُتُبِ وَالْمَقَالَاتِ وَغَيْرِهَا لِغَيْرِ كَاتِبِيْهَا، وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُعَدُّ مُتَلَبِّسًا بِفِعْلٍ مُحَرَّمٍ. فِيْهِ جُمْلَةٌ مِنَ الْمَحَاذِيْرِ وَالْمُخَالَفَاتِ الشَّرْعِيَّةِ: كَالْغِشِّ وَالْكَذِبِ وَادِّعَاءِ مَا لِلْغَيْرِ وَتَشَبُّعِ الْإِنْسَانِ بِمَا لَمْ يُعْطَ وَخِيَانَةِ الْأَمَانَةِ الْعِلْمِيَّةِ مِمَّا يَسْتَوْجِبُ الْمُؤَاخَذَةَ وَالْمَأْثَمَ

 

Artinya, “Di antara tuntutan amanah ilmiah adalah menyebutkan nisbat yang benar terhadap berbagai pendapat dan karya tulis, serta mengembalikan setiap kutipan kepada sumber asalnya. Dengan cara itulah kejujuran terwujud, amanah ilmiah terlaksana, dan keberkahan serta manfaat ilmu dapat menyertai orang yang menukilkannya.

 

Secara syariat, haram menisbatkan karya tulis seperti buku, artikel, dan sejenisnya kepada orang yang bukan penulisnya. Siapa yang melakukan hal itu berarti telah terlibat dalam perbuatan haram yang mengandung sejumlah pelanggaran syariat, seperti penipuan, kebohongan, mengklaim sesuatu yang menjadi hak orang lain, mengaku memiliki sesuatu yang sebenarnya tidak diberikan kepadanya, serta mengkhianati amanah ilmiah. Semua itu dapat menyebabkan pelakunya mendapat dosa dan pertanggungjawaban.” (Nazhir Muhammad Ayyad, Mauqi’ Ar-Rasmi Darul Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa Nomor 8482, Tahun 2024).

 

Sehingga, apabila penisbatan dilakukan tanpa dasar yang sahih, pembaca bisa memperoleh kesan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Terlebih, bilamana tulisan tersebut menyangkut persoalan sensitif, seperti pandangan politik, dukungan terhadap tokoh tertentu, atau pernyataan lain yang dapat berdampak terhadap reputasi pihak yang namanya dicantumkan.

 

Pandangan Hukum Positif

 

Di samping itu, tindakan mencatut nama seseorang dan menisbatkan karya tulis kepadanya tanpa izin juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika mengandung unsur pemalsuan identitas karya atau atribusi yang tidak sesuai dengan penulis sebenarnya.

 


Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ketentuan mengenai pelanggaran hak cipta antara lain diatur dalam Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:


 
“Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya.”

 

Adapun, sanksi pidananya berdasarkan Pasal 112 UU Hak Cipta ialah sebagai berikut:

 

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

 

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa mencantumkan nama seseorang dan menisbatkan suatu tulisan kepadanya tanpa izin atau persetujuan pihak yang bersangkutan menurut tinjauan fiqih hukumnya tidak diperbolehkan. Pasalnya, perbuatan demikian mengandung unsur penipuan, kebohongan, pengakuan terhadap hak orang lain, klaim atas sesuatu yang sebenarnya tidak pernah diberikan, serta pengkhianatan terhadap amanah ilmiah.

 

Tindakan semacam ini juga berpotensi menyesatkan pembaca lantaran menimbulkan kesan seolah-olah tulisan itu merupakan hasil pemikiran dan gagasan orang yang namanya dicantumkan, padahal kenyataannya tidak demikian. Terlebih apabila atribusi tersebut kemudian menimbulkan fitnah atau mencemarkan nama baik figur yang bersangkutan.

 

Jadi, para penulis, penyusun buku, maupun penerbit perlu lebih berhati-hati tatkala mencantumkan nama tokoh tertentu dalam sebuah karya. Jika suatu tulisan, kesaksian, ataupun pernyataan hendak dinisbatkan langsung kepada tokoh tertentu, maka izin atau persetujuan pihak yang bersangkutan semestinya diperoleh terlebih dahulu, terutama bila karya itu akan dipublikasikan secara luas, digunakan untuk kepentingan tertentu, atau mungkin dikomersialkan. Wallahu a’lam bis shawab.

 

-------------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.