Bahtsul Masail

Bolehkah Berbohong demi Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:08 WIB

Bolehkah Berbohong demi Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali

Bolehkah Berbohong demi Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga? (freepik)

Pertanyaan

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Para redaktur Keislaman NU Online, saya ingin bertanya, setiap bulan saya mengikuti pengajian rutin alumni pondok pesantren tempat saya dulu belajar. Namun, istri saya kurang berkenan jika saya pergi dengan alasan pengajian, kemungkinan karena latar belakang beliau bukan lulusan pesantren. Demi menghindari konflik rumah tangga, saya pun mengatakan bahwa saya pergi bekerja seperti biasa, padahal sebenarnya menghadiri pengajian.

 

Pertanyaannya, apakah sikap saya ini termasuk berbohong dan berdosa, meskipun niat saya hanya untuk menjaga keharmonisan keluarga dan tetap bisa mengikuti majelis ilmu? Mohon penjelasan dan nasihatnya. (Abdullah)

 


Jawaban

 

Wa‘alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.


Terima kasih atas pertanyaannya. Kepada pembaca NU Online dan penanya yang dirahmati Allah SWT, semoga kita semua senantiasa diberi kekuatan untuk menjalankan perintah, menjauhi larangan Allah, serta dianugerahi kehidupan rumah tangga yang sakinah dan harmonis.


Perlu dipahami bahwa dalam ajaran Islam, berbohong termasuk perbuatan tercela yang diharamkan, dan pelakunya tentu berdosa. Larangan ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam Surat An-Nisa’ ayat 50, yang menunjukkan betapa seriusnya dampak dusta dalam kehidupan seorang Muslim.


اُنْظُرْ كَيْفَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ  وَكَفٰى بِهٖٓ اِثْمًا مُّبِيْنًا

 


Artinya: "Perhatikanlah betapa mereka mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka)." (QS. An-Nisa' [4]: 50).


Sementara itu, larangan berbohong juga ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:


وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِوَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِوَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

 


Artinya: "Kalian semua jauhilah dusta, karena sungguh ia membawa pada kejahatan dan sungguh kejahatan mengantarkan pada neraka. Seorang laki-laki senantiasa dan suka berdusta hingga dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Imam Bukhari).

 

Oleh karena itu, setiap Muslim dituntut untuk senantiasa berlaku jujur dalam setiap aktivitasnya, termasuk dalam kehidupan berumah tangga. Sebaliknya, berbohong adalah sifat tercela yang harus dihindari sekuat tenaga, karena selain diharamkan, ia juga membawa dampak buruk bagi pribadi maupun keharmonisan keluarga. Inilah prinsip kejujuran yang perlu ditanamkan kuat-kuat dalam hati setiap Muslim.

 

Selanjutnya, jika merujuk pada penjelasan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, keharaman berbohong pada dasarnya disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu karena dapat membahayakan lawan bicara (mukhatab) atau pihak lain. Dalam hal ini, Imam Al-Ghazali menuliskan penjelasan sebagai berikut:

 


اعْلَمْ أن الكذب ليس حراماً لعينه بل لِمَا فِيهِ مِنَ الضَّرَرِ عَلَى الْمُخَاطَبِ أَوْ على غيره فإن أقل درجاته أن يعتقد المخبر الشيء على خلاف ما هو عليه فيكون جاهلاً وقد يتعلق به ضرر غيره ورب جهل فيه منفعة ومصلحة فالكذب محصل لذلك الجهل فيكون مأذوناً فيه وربما كان واجباً

 


Artinya: Ketahuilah bahwa kebohongan itu tidaklah haram karena zatnya, melainkan karena di dalamnya terdapat bahaya bagi pihak yang diajak bicara (mukhāṭab) atau bagi orang lain. Tingkatan paling rendah dari kebohongan adalah ketika orang yang diberi informasi meyakini sesuatu yang bertentangan dengan kenyataannya, sehingga ia menjadi tidak mengetahui (jahil). 


Terkadang ketidaktahuan tersebut menimbulkan mudarat bagi orang lain. Namun, bisa jadi suatu ketidaktahuan justru mengandung manfaat dan kemaslahatan. Maka kebohongan yang menghasilkan ketidaktahuan semacam itu menjadi diperbolehkan, bahkan terkadang bisa menjadi wajib (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma'rifah, t.t.], jilid III, hal. 137).

 

Batasan Kebolehan Berbohong


Uraian Imam Al-Ghazali tersebut menegaskan bahwa tidak semua praktik dusta secara mutlak mengandung dosa atau keharaman. Dalam kondisi tertentu, dusta dapat diperbolehkan, bahkan pada situasi tertentu bisa menjadi wajib. Ia mengutip sebuah hadits yang secara tegas menjelaskan bahwa terdapat tiga kondisi di mana dusta diperbolehkan.


والذي يدل على الاستثناء ما روي عن أم كلثوم قالت ما سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يرخص في شيء من الكذب إلا في ثلاث الرجل يقول القول يريد به الإصلاح والرجل يقول القول في الحرب والرجل يحدث امرأته والمرأة تحدث زوجها

 


Artinya: "Dalil yang menunjukkan adanya pengecualian (dari keharaman berbohong) adalah riwayat dari Ummu Kultsum r.a., ia berkata: ‘Aku tidak pernah mendengar Rasulullah memberikan keringanan untuk berbohong dalam suatu hal pun kecuali dalam tiga perkara: seseorang yang mengucapkan perkataan dengan tujuan mendamaikan (ishlâh), seseorang yang mengucapkan perkataan dalam peperangan, dan seseorang yang berbicara kepada istrinya serta seorang istri yang berbicara kepada suaminya.’ (Abu Hamid al-Ghazali, jilid III, hal. 137).

 

Dengan demikian, apabila dalam kasus penanya berbohong benar-benar menjadi satu-satunya jalan untuk menghindari konflik dalam rumah tangga, maka praktik tersebut termasuk dusta yang diperbolehkan.  

 

Lebih jauh, beliau juga mengingatkan agar pintu kebohongan tidak dibuka terlalu lebar. Sebab, kebiasaan berdusta, meskipun awalnya diperbolehkan, dikhawatirkan akan menyeret seseorang pada kebohongan lain yang tidak lagi bersifat darurat. Pada titik itulah, kebohongan kembali kepada hukum asalnya, yaitu haram.

 

Sebagaimana penjelasan lanjutan Imam Ghazali berikut ini:

 

الكلام وسيلة إلى المقاصد فكل مقصود محمود يمكن التوصل إليه بالصدق والكذب جميعاً فالكذب فيه حرام وإن أمكن التوصل إليه بالكذب دون الصدق فالكذب فيه مباح إن كان تحصيل ذلك القصد مباحاً وواجب إن كان المقصود واجباً

 

Artinya: "Kalam merupakan wasilah untuk beberapa tujuan. Maka setiap tujuan terpuji yang bisa dicapai dengan cara jujur dan dusta secara bersamaan, maka dusta diharamkan. Akan tetapi, jika hanya bisa dicapai dengan dusta, tidak bisa dengan jujur, maka dusta hukumnya mubah, jika tujuan yang ingin dicapai mubah, bisa wajib jika tujuan yang ingin dicapai wajib." (Abu Hamid al-Ghazali, jilid III, hal. 137).

 

Namun demikian, meskipun dari penjelasan tersebut terdapat peluang diperbolehkannya berdusta, Imam Al-Ghazali tetap mewanti-wanti agar perbuatan itu dihindari sebisa mungkin, sebagaimana redaksi berikut ini:

 


فالكذب مباح إلا أنه ينبغي أن يحترز منه ما أمكن لأنه إذا فتح باب الكذب على نفسه فيخشى أن يتداعى إلى ما يستغنى عنه وإلى ما لا يقتصر على حد الضرورة فيكون الكذب حراماً في الأصل إلا لضرورة

 


Artinya: “Maka kebohongan itu pada dasarnya boleh, namun tetap harus dihindari sejauh mungkin. Sebab, apabila seseorang membuka pintu kebohongan bagi dirinya, dikhawatirkan ia akan terjerumus kepada kebohongan yang sebenarnya tidak diperlukan, bahkan kepada kebohongan yang melampaui batas kebutuhan darurat. Dengan demikian, hukum asal kebohongan adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat.” (Abu Hamid al-Ghazali, jilid III, hal. 137).


Walhasil, berbohong dengan tujuan baik, termasuk untuk menghindari konflik keluarga, hukumnya dapat diperbolehkan apabila benar-benar menjadi satu-satunya jalan yang bisa ditempuh, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali.


Meski demikian, alangkah baiknya istri penanya diberi pemahaman secara perlahan tentang pentingnya mengaji meskipun sudah berkeluarga, sekaligus mengenalkan nilai dan manfaat dunia pesantren. Sebab, sering kali seseorang tidak menyukai sesuatu karena belum memahami tujuan dan kebaikan di baliknya.

 


Selanjutnya, apabila sudah dirasa tidak memicu konflik, hendaknya mulai membiasakan diri untuk bersikap jujur dan menghindari berbohong, meskipun termasuk dalam kategori dusta yang diperbolehkan. Hal ini sebagaimana peringatan Imam Al-Ghazali agar kejujuran tetap menjadi prinsip utama dalam kehidupan.

 

Lebih jauh lagi, catatan tambahan yang perlu diperjelas adalah bahwa aktivitas mengaji dalam Islam memang merupakan kewajiban yang sangat penting, namun tidak terikat oleh waktu tertentu, sehingga sifatnya lebih fleksibel atau sekunder. Adapun mencari nafkah bagi suami adalah kewajiban primer yang harus diprioritaskan, karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan dan kesejahteraan keluarga.

 

Oleh karena itu, seorang suami semestinya menunaikan kewajiban primernya terlebih dahulu sebelum menjalankan kewajiban sekunder. Dalam konteks ini, izin pergi bekerja memiliki konsekuensi yang cukup sensitif, karena istri menaruh harapan adanya tambahan nafkah dan jaminan kesejahteraan keluarga. Maka, bentuk ketidakjujuran dengan alasan bekerja perlu disikapi secara lebih hati-hati, karena dampaknya berbeda dibandingkan dengan ketidakjujuran dalam konteks lain, seperti silaturahmi atau aktivitas sosial.


---------

Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pegiat Literasi Keislaman