Lupa Menyucikan Najis Anjing Selama Bertahun-Tahun, Bagaimana Hukumnya?
NU Online ยท Rabu, 10 Juni 2026 | 15:00 WIB
Muhammad Zainul Millah
Kolumnis
Pertanyaan
Assalamuโalaikum warahmatullah wabarakatuh.ย Ustadz, mohon maaf jika ada kata-kata saya yang kurang sopan. Saya ingin bertanya perihal najis anjing. Dulu kelas 6 SD saya pernah terkena najis anjing tapi tidak saya sucikan sampai kelas 3 SMP awal naik kelas, Tapi pas ingat ada najis anjing yg belum saya sucikan di tangan, saya tidak langsung sucikan dulu selama 3 hari untuk mencari tanahnya.
Nah, yang saya was-was, sampai beberapa bulan ini, apakah mungkin dalam 3 tahun najis anjingnya pindah ke baju atau pun benda di sekitar rumah?.ย
Soalnya pasti ada kejadian seperti tangan saya yang terkena najis anjing ini basah dan dalam keadaan basah saya memegang sekitar atau pun baju untuk mengeringkan. ย Kalau begitu, otomatis najis pindah ke baju? apalagi yang kena bagian tangan.ย
Mohon maaf jika ada ketikan saya yang kurang sopan sekali lagi. terima kasih semoga dijawab.ย
Jawaban
Waโalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan. Ini cukup menarik karena menjadi problem banyak orang yang di lingkungannya banyak anjing peliharaan.ย
Pada dasarnya, jika kita mengikuti pendapat kuat dalam mazhab syafiโiyah, najis mughalladhah seperti anjing harus disucikan sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dicampur debu. Selama hal itu belum dilakukan, maka ia tetap dihukumi najis dan dapat menajiskan benda lain yang tersentuh dalam keadaan basah pada salah satunya.ย
Namun, ada beberapa perbedaan pendapat ulama dalam permasalahan ini. Pendapat ini dapat diamalkan sebagai solusi untuk problem masa lalu. Sehingga ia dapat nyaman beribadah tanpa ada bayangan keraguan atau was-was atas kesalahan di masa lalu.ย
Berikut kami jelaskan dalam beberapa poin penting;ย
Hukum Najis Anjing
Terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab terkait najisnya anjing sebagai berikut:ย
Pertama, Syafiโiyah dan Hanabilah
โโโโโโโ
Menurut kalangan Syafiโiyyah dan Hanabilah, anjing dan babi tergolong najis mughalladhah, dan najis itu berlaku untuk air liur, keringat, kencing dan anggota tubuh termasuk kaki yang bersentuhan dengan benda yang basah. (Ibnu Quddamah, As-Syarhul Kabir [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2009], juz ย I, halaman 403).
Kedua, Malikiyah
Menurut kalangan Malikiyyah anjing yang masih hidup hukumnya suci. ย Syihabuddin ahmad bin Muhammad As-Shawi menjelaskan, setiap makhluk hidup, meskipun itu anjing atau babi, adalah suci, begitu pula keringatnya dan lainnya, kecuali telur yang busuk. (Hasyiyah As-Shawi 'ala Syarhis Shaghir [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1995], juz I, halaman 30).
ย
Ketiga, Hanafiyah
Pendapat kuat di kalangan Hanafiyah mengatakan anjing yang masih hidup itu hukumnya suci. Syekh Ibnu Abidin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat (ashah) menyatakan bahwa anjing bukan benda najis, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Al-Hammam. (Raddul Muhtar [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011], juz I, halaman 532).
Silahkan baca referensi lengkapnya di tulisan kamiโโโโโโโย ย Hukum Najis Kaki Anjing dan Babi di Tanah Basah dan Corcoran
ย
Najis anjing bisa suci dengan sabunย
Perlu dipahami, bahwa keharusan menggunakan tanah untuk menyucikan najis mughallazhah masih diperselisihkan. Menurut pendapat yang lebih kuat, harus menggunakan tanah dan tidak dapat digantikan dengan benda lain. Sedangkan menurut pendapat kedua, penggunaan tanah dapat digantikan dengan benda lain yang dapat membersihkan, misalnya sabun.ย
Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni menjelaskan bahwa dalam penggunaan sabun sebagai pengganti tanah terdapat tiga pendapat: Pertama, sabun dapat menggantikan tanah. Kedua, sabun tidak dapat menggantikan tanah. Ketiga, sabun dapat digunakan hanya jika tidak ditemukan tanah. ย (Kifayatul Akhyar [Beirut: Darul Fikr, 2009) halaman 106)
Silahkan baca referensi lengkapnya di tulisan kami โโโโโโโHukum Menghilangkan Najis Mughallazhah dengan Sabun Tanah
Perpindahan Hukum Najis Harus dipastikan dan Yakinย
Syekh Zainuddin Al-Malibari menegaskan bahwa meskipun secara perasaan atau kebiasaan kita menduga ada najis, hukumnya tetap dimenangkan hukum asal suci. Selama tidak ada bukti yang nyata (warna, bau, rasa), maka suatu benda tetap dihukumi suci demi menjaga kepastian hukum yang tidak berubah-ubah. (Fathul Muโin, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1998] halaman 23).ย
Najis Bisa Menajiskan Jika Ada Basahย
Dalam mazhab Syafiโi, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, sebuah benda suci tidak otomatis menjadi najis hanya karena bersentuhan dengan benda najis.ย
Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu adanya kebasahan (rathb). Artinya salah satu dari kedua benda tersebut, baik benda yang suci maupun benda yang najis, harus dalam keadaan basah, lembap, atau cair.
โ
Apabila benda suci dalam keadaan kering dan benda najisnya juga kering, maka ketika keduanya bersentuhan, najis tidak berpindah kepada benda suci. (Al-Majmuโ Syarh Muhadzdzab, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] juz III, halaman 459).
Penjelasan lengkap dengan referensinya bisa dibaca di tulisan kami โโโโโโโCara Menyikapi Was-Was Najis dari Kamar Mandi Menurut Ulama Fiqih.
Jadi, selama belum dipastikan benda-benda di rumah tersentuh najis dalam keadaan basah pada salah satunya, maka hukumnya tetap dianggap suci.ย
Menghilangkan Najis Tidak Butuh Niat
โโโโโโโ
Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa โdalam menghilangkan najis tidak perlu adanya niat. Sehingga, jika tangan atau pakaian yang najis terkena air lalu najisnya hilang, maka tangan atau pakaian itu suci walau tanpa niat.
ูุงู ุงููู ูุงููุฑูุฏูููู: ููููุฐูุง ููู ูุง ููุงูู: ุงูุทููููุงุฑูุฉู ุถูุฑูุจูุงูู ู ููู ููุฌูุณู ููุญูุฏูุซู. ููุฃูู ููุง ุทูููุงุฑูุฉู ุงููููุฌูุณู ููููุง ุชูููุชูููุฑู ุฅูููู ูููููุฉู ุฅูุฌูู ูุงุนูุง
Artinya โAl-Mawardi berkata, hal ini sebagaimana dikatakan; bersuci ada dua macam, yaitu dari najis dan hadas. ย Adapun bersuci dari najis, maka tidak membutuhkan niat dengan kesepakatan ulama.โ (Al-Hawil Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] juz II, halaman 87)ย
Bagi orang umum seperti kita, tidak ada kewajiban untuk menetap pada satu mazhab saja. Selama ada ulama mazhab yang memperbolehkan, maka pendapat itu dapat diamalkan.ย
Dengan demikian, sebagai solusi problem yang ditanyakan, kita dapat mengikuti pendapat yang mengatakan anjing yang masih hidup dihukumi suci, atau ikut pendapat sabun dapat menggantikan debu, sehingga selama 3 tahun sudah pasti tangan terbasuh lebih dari tujuh kali dan menggunakan sabun.ย
Berpijak pada pendapat ini, maka tangan ataupun bagian tubuh lainnya yang pernah terkena najis anjing, sudah dihukumi suci selama 3 tahun mandi dan bersuci lainnya. Jadi tidak perlu was-was dan ragu lagi. Wallahu aโlam.ย
--------------
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Logo Munas dan Konbes NU 2026, Unduh di Sini
3
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
4
Gempa M7,7 di Mindanao Filipina, BMKG: Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng
5
Gelar Konfercab X, PCINU Australia-New Zealand Tegaskan Wajah Diaspora NU yang Inklusif dan Bermanfaat
6
Gempa M7,8 Guncang Filipina: 35 Orang Meninggal Dunia, Ribuan Bangunan Rusak
Terkini
Lihat Semua