Hukum Seorang Istri Memanggil Suami dengan Nama Aslinya
Sabtu, 19 September 2026 | 20:47 WIB
Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. wb. Yth. Para Redaktur Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya, bagaimana hukum seorang istri memanggil suaminya dengan menyebut nama dalam kesehariannya? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Penanya/).
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya yang budiman, terimakasih atas pertanyaan dan kepercayaan yang diberikan kepada NU Online untuk menjawab persoalan ini. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif dan detail berdasarkan penjelasan para ulama, sehingga dapat memberikan jawaban yang mencerahkan dalam pertanyaan ini.
Perlu diketahui bahwa salah satu adab dalam pergaulan secara umum, termasuk dalam hubungan suami istri, adalah memperhatikan cara memanggil orang yang diajak berinteraksi.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali, bahwa di antara adab dalam hal ini adalah memanggil seseorang dengan nama yang paling ia suka, memuji kebaikannya, serta berterima kasih atas kebaikan yang dilakukannya.
Dalam kitab al-Bidayah wan Nihayah, Imam al-Ghazali mengatakan sebagai berikut:
وآداب الصحبة: الايثار بالمال فإن لم يكن هذا فبذل الفضل من المال عند الحاجة.... وأن يدعوه بأحب أسمائه إليه، وأن يثني عليه بما يعرف من محاسنه، وأن يشكره على صنيعه في وجهه
Artinya, “Adab dalam pergaulan ialah mendahulukan orang lain dalam hal harta. Jika tidak demikian, maka memberikan kelebihan harta ketika diperlukan... Kemudian juga memanggilnya dengan nama yang paling disukai, memuji atas kebaikan yang diketahuinya, dan berterima kasih atas kebaikan yang dilakukannya di hadapannya.” (Bidayatul Hidayah, [Kairo: Maktabah Madbuli, 1993 M], jilid I, halaman 23).
Adapun penjelasan yang lebih spesifik perihal cara memanggil dalam konteks hubungan suami dan istri, dijelaskan oleh Dr. Ibrahim Badr Syihab al-Khalidi, seorang penulis asal Yordania yang banyak menulis tentang persoalan keluarga dan hubungan sosial.
Menurutnya, salah satu bentuk bergaul dengan baik (mu’asyarah) dalam hubungan suami istri adalah memanggil dengan nama yang paling disukai. Simak kutipannya berikut ini:
فَعَلَى الزَّوْجِ أَنْ يُحْسِنَ مُعَاشَرَةَ زَوْجَتِهِ بِأَنْ يَحْفَظَ كَرَامَتَهَا فَلَا يُهِيْنهَا بِقَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ، وَأَنْ يُنَادِيَهَا بِأَحَبِّ الْأَسْمَاءِ إِلَيْهَا
Artinya, “Maka suami hendaknya memperlakukan istrinya dengan baik, yaitu dengan menjaga kehormatannya, tidak menghinanya melalui ucapan maupun perbuatan, serta memanggilnya dengan nama yang paling disukainya.” (Idaratul Usrah wasy Syuun al-Manziliyyah, [Amman: Darul Jinan, 2024 M], halaman 192).
Dengan demikian, hubungan suami dan istri tidak hanya dibangun melalui pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing, tetapi juga melalui cara keduanya dalam memperlakukan satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari.
Mulai dari menjaga kehormatan pasangan, menghindari ucapan yang menyakiti, memperlakukan dengan baik, hingga memanggil pasangan dengan nama atau panggilan yang paling disukainya.
Lantas, bagaimana jika dalam kehidupan sehari-hari seorang istri memanggil suaminya dengan menyebut nama aslinya, misalnya Fatimah memanggil suaminya yang bernama Zaid dengan sebutan “Zaid”? Mari kita bahas.
Memanggil Pasangan dengan Nama Aslinya
Berkaitan dengan hukum seorang istri memanggil suaminya dengan nama aslinya, salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanafi bernama Ibnu Abidin, menjelaskan bahwa makruh hukumnya bagi seorang istri memanggil suaminya dengan menyebut nama aslinya.
Sebagai gantinya, ia dianjurkan menggunakan panggilan yang mengandung penghormatan, seperti “ya sayyidi” dalam bahasa Arab yang bermakna wahai tuanku, atau bisa berarti “Mas”, “Kakak”, dan lainnya dalam bahasa Indonesia.
Anjuran untuk memanggil suami dengan panggilan yang menunjukkan penghormatan dalam hal ini menurut Ibnu Abidin tidak berarti bermakna menyucikan orang yang dipanggil (tazkiyah), tetapi sebagai bagian dari adab seorang istri kepada suami yang dalam hal ini memiliki kedudukan lebih tinggi daripada istri.
Simak penjelasannya berikut ini:
وَيُكْرَهُ أَنْ يَدْعُوَ الرَّجُلُ أَبَاهُ وَأَنْ تَدْعُوَ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا بِاسْمِهِ. قَوْلُهُ: وَيُكْرَهُ أَنْ يَدْعُوَ إلَخْ، بَلْ لَا بُدَّ مِنْ لَفْظٍ يُفِيدُ التَّعْظِيمَ كَيَا سَيِّدِي وَنَحْوِهِ لِمَزِيدِ حَقِّهِمَا عَلَى الْوَلَدِ وَالزَّوْجَةِ، وَلَيْسَ هَذَا مِنْ التَّزْكِيَةِ، لِأَنَّهَا رَاجِعَةٌ إلَى الْمَدْعُوِّ بِأَنْ يَصِفَ نَفْسَهُ بِمَا يُفِيدُهَا لَا إلَى الدَّاعِي الْمَطْلُوبِ مِنْهُ التَّأَدُّبُ مَعَ مَنْ هُوَ فَوْقَهُ
Artinya, “Makruh bagi seorang laki-laki memanggil ayahnya dan seorang perempuan suaminya dengan namanya. Perkataannya, ‘Dimakruhkan... dan seterusnya’, bahkan sepantasnya menggunakan lafal yang menunjukkan penghormatan, seperti ‘wahai tuanku’ dan semisalnya, karena besarnya hak keduanya atas anak dan istri.
Hal ini bukan termasuk tazkiyah, karena tazkiyah kembali pada orang yang dipanggil, yaitu ia menyifati dirinya dengan sesuatu yang berfaedah baginya, bukan pada orang yang memanggil, yang dituntut untuk beradab kepada orang yang kedudukannya lebih tinggi darinya.” (Hasyiyah Raddul Muhtar ‘alad Durril Mukhtar, [Mesir: Maktabah al-Halabi, 1966 M], jilid VI, halaman 418).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seyogianya suami dan istri memanggil pasangannya dengan nama atau panggilan yang paling disukainya, baik suami kepada istri maupun istri kepada suami. Hal ini merupakan bagian dari bergaul dengan baik bersama pasangan (husnul mu’asyarah).
Pada sisi lain, tidak ada salahnya seorang suami memanggil istrinya dengan nama aslinya, demikian pula seorang istri dapat memanggil suaminya dengan nama yang telah menjadi kebiasaan di antara mereka, selama tetap menjaga adab dan tidak bermaksud merendahkan.
Tidak ada masalah seorang suami memanggil istrinya dengan nama aslinya, terutama jika itu merupakan panggilan yang biasa digunakan di antara keduanya. Akan tetapi, di hadapan anak-anak, akan lebih baik apabila ayah dan ibu juga membiasakan panggilan yang menunjukkan penghormatan, seperti “Ibu”, “Mama”, “Ummi”, “Ayah”, “Abi”, atau panggilan baik lainnya.
Kebiasaan tersebut bukan semata-mata tentang nama, tetapi juga tentang bagaimana anak belajar menghormati orang tuanya. Anak-anak banyak belajar dari apa yang mereka dengar dan lihat setiap hari. Jika sejak kecil mereka terbiasa mendengar ayah memanggil ibunya dengan panggilan yang baik dan penuh penghormatan, mereka pun akan lebih mudah memahami bahwa ibunya bukan sekadar seseorang yang memiliki nama, tetapi juga seorang ibu yang harus dihormati.
Karena itu, tidak perlu menjadikan persoalan memanggil pasangan dengan nama sebagai sesuatu yang terlalu kaku. Sebelum memiliki anak, pasangan mungkin terbiasa saling memanggil dengan nama masing-masing. Itu merupakan bagian dari kebiasaan dan kedekatan di antara keduanya. Namun setelah memiliki anak, membiasakan panggilan “Ayah” dan “Ibu” atau panggilan lain yang menunjukkan penghormatan dapat menjadi salah satu bentuk pendidikan adab bagi anak.
Namun khusus bagi istri yang memanggil suaminya dengan nama aslinya secara langsung, sebagian ulama dari kalangan mazhab Hanafi, sebagaimana disampaikan Ibnu Abidin, menghukuminya makruh. Sebagai gantinya, istri dianjurkan menggunakan panggilan yang menunjukkan penghormatan, seperti “Mas”, “Kakak”, atau panggilan lain yang semakna dengannya.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum seorang istri memanggil suaminya dengan sebutan nama aslinya. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
----------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.