Meminta Jarak Sementara dalam Rumah Tangga, Apakah Termasuk Nusyuz?
Jumat, 18 September 2026 | 17:30 WIB
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mohon izin bertanya mengenai persoalan rumah tangga dari perspektif hukum Islam.
Saya seorang istri. Saat ini suami sedang mengalami masalah keuangan yang cukup berat karena memiliki utang yang berasal dari keputusan finansial/trading yang dilakukannya tanpa sepengetahuan saya. Sebagian utang tersebut sudah saya bantu selesaikan menggunakan penghasilan saya. Namun, kemudian muncul utang baru yang sebelumnya tidak saya ketahui.
Saat ini suami tidak memiliki penghasilan. Untuk sementara, kebutuhan saya dan anak-anak masih saya tanggung sendiri. Saya secara sadar bersedia untuk tidak menuntut nafkah lahir dari suami selama masa ini, karena saya ingin memberi ruang kepadanya agar dapat fokus menyelesaikan masalah dan memperbaiki dirinya.
Saya juga berencana meminta suami untuk sementara tinggal di rumah ibunya. Hal ini tidak dimaksudkan untuk mengusir atau meninggalkan suami, tetapi agar ia dapat menenangkan diri, melakukan introspeksi, lebih dekat dengan ibunya, belajar menghadapi masalah dan tanggung jawabnya, serta memperbaiki hubungannya dengan Allah dan keluarganya.
Saya tetap membuka komunikasi dengan suami dan berharap, setelah ia benar-benar berubah dan menunjukkan konsistensi, kami dapat kembali hidup bersama dan membangun rumah tangga dari awal dengan kondisi yang lebih baik.
Pertanyaan:
- Apakah tindakan istri meminta suami untuk sementara tinggal di rumah ibunya dengan tujuan ishlah dan introspeksi seperti di atas diperbolehkan dalam Islam, atau justru termasuk perbuatan yang berdosa?
- Apakah tindakan tersebut dapat dianggap sebagai nusyuz dari pihak istri?
Mohon jawaban berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat ulama dan mazhab yang relevan. Jazakumullahu khairan. (Diah)
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Saudari penanya yang budiman, sebelumnya kami sampaikan banyak terima kasih atas perkenannya Saudari menanyakan permasalahan ini kepada kami. Semoga keluarga kita semua senantiasa dijaga oleh Allah SWT sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Amin.
Menjalani kehidupan berumah tangga memang tidak selalu mudah. Selalu ada saja problematika yang datang silih berganti dan menjadi ujian dalam kehidupan rumah tangga. Namun, percayalah bahwa ujian yang bertubi-tubi dalam kehidupan rumah tangga, apabila mampu diselesaikan dengan baik, justru akan menjadikan kehidupan rumah tangga lebih harmonis, tangguh, dan kokoh.
Prinsip Mu'asyarah bil Ma'ruf,
Akad pernikahan melahirkan hak dan kewajiban secara timbal balik, bukan hanya satu sisi. Suami memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh istri, seperti ketaatan dalam perkara yang dibenarkan oleh syariat. Sebaliknya, istri juga memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh suami, seperti mahar, nafkah, pakaian, dan perlakuan yang baik.
Dengan demikian, suami dan istri sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Salah satunya adalah kewajiban untuk saling mempergauli dengan cara yang baik. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Mu‘in:
ويجب على الزوجين أن يتعاشرا بالمعروف بأن يمتنع كل عما يكره صاحبه ويؤدي إليه حقه مع الرضا وطلاقة الوجه من غير أن يحوجه إلى مؤنة وكلفة في ذلك
Artinya: “Wajib bagi suami-istri, keduanya, untuk saling mempergauli dengan cara yang baik, yaitu masing-masing menahan diri dari sesuatu yang tidak disukai pasangannya, serta menunaikan hak pasangannya dengan kerelaan dan wajah yang ceria, tanpa membuat pasangannya harus mengalami kesulitan atau beban dalam hal tersebut.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu'in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: tt], halaman 496).
Syekh Bakri Syatha menjelaskan dalam teks Fathul Mu‘in bahwa hubungan antara suami dan istri pada dasarnya dibangun di atas prinsip mu‘āsyarah bil-ma‘rūf, yaitu saling mempergauli dan memperlakukan pasangan dengan cara yang baik. Hal ini merupakan kewajiban yang berlaku bagi kedua belah pihak, bukan hanya bagi istri kepada suami.
Dasar kewajiban tersebut adalah firman Allah Ta‘ala:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya: "Pergaulilah mereka dengan cara yang patut." (An-Nisa' [4]: 19)
Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ
Artinya: "Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut." (Al-Baqarah [2]: 228). (Lihat: Abu Bakar Utsman Bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati As-Syafi'i, I'anatut Thalibin, [Bairut, Dar-Fikr: tt], juz 3 halaman 421).
Penjelasan di atas menegaskan bahwa suami dan istri wajib membangun hubungan dengan prinsip mu‘āsyarah bil-ma‘rūf, yaitu saling memperlakukan dengan baik. Bentuknya adalah masing-masing menghindari sesuatu yang tidak disukai pasangannya dan menunaikan hak pasangannya, dengan penuh kerelaan dan sikap yang ramah, tanpa membuat pasangan merasa terbebani.
Hukum Istri Meminta Suami Tinggal Sementara di Rumah Ibunya
Kemudian, terkait dengan pertanyaan saudari penanya: “Apakah tindakan istri meminta suami untuk sementara tinggal di rumah ibunya dengan tujuan ishlah dan introspeksi seperti di atas diperbolehkan dalam Islam, atau justru termasuk perbuatan yang berdosa?”
Tindakan istri sebagaimana ditanyakan, jika dikaitkan dengan kronologi yang disampaikan, yaitu keputusan suami dalam pengelolaan keuangan yang kemudian berdampak pada kewajibannya sebagai seorang suami dalam memenuhi nafkah keluarga, menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kewajiban suami terhadap keluarga.
Sementara itu, tindakan istri meminta suami untuk sementara tinggal di rumah ibunya dilakukan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada suami untuk menenangkan diri dan melakukan introspeksi, serta tidak dimaksudkan untuk memutus hubungan suami dengan istri dan anak-anak.
Dengan mempertimbangkan tujuan dan kondisi tersebut, tindakan istri diperbolehkan dalam syariat dan tidak serta-merta termasuk nusyuz, selama dilakukan dengan cara yang baik dan tidak bermaksud menghilangkan hak suami.
Pengertian nusyuz sebagaimana disebutkan dalam Fiqih Manhaji adalah ketika seorang istri durhaka atau membangkang kepada suaminya dan bersikap tinggi hati terhadap apa yang telah Allah wajibkan kepadanya berupa ketaatan kepada suaminya.
تعريف النشوز: النشوز: العصيان، وهو مأخوذ من النِّشْز، بسكون الشين، وفتحها. ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته
Artinya: "Definisi nusyuz: Nusyuz berarti kedurhakaan atau pembangkangan. Kata tersebut diambil dari kata an-nisyz, yang huruf syin-nya dapat dibaca dengan sukun maupun fathah.
Adapun nusyuz seorang perempuan (istri) adalah pembangkangannya terhadap suaminya, serta sikap meninggikan diri atau enggan melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan atas dirinya berupa ketaatan kepada suaminya." (Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali As-Syarbini, Al-Fiqh al-Manhaji [Damaskus, Darul Qalam, cetakan ketiga: 1992] juz IV, halaman 106).
Gambaran mengenai bentuk nusyuz dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Raudlatut Thalibin sebagai berikut:
فَمِنْهُ الْخُرُوجُ مِنَ الْمَسْكَنِ، وَالِامْتِنَاعُ مِنْ مُسَاكَنَتِهِ، وَمَنْعُ الِاسْتِمْتَاعِ بِحَيْثُ يَحْتَاجُ فِي رَدِّهَا إِلَى الطَّاعَةِ إِلَى تَعَبٍ، وَلَا أَثَرَ لِامْتِنَاعِ الدَّلَالِ، وَلَيْسَ مِنَ النُّشُوزِ الشَّتْمُ وَبَذَاءُ اللِّسَانِ، لَكِنَّهَا تَأْثَمُ بِإِيذَائِهِ، وَتَسْتَحِقُّ التَّأْدِيبَ
Artinya: "Di antara bentuk nusyuz adalah keluar rumah, menolak tinggal bersama suaminya, dan menolak memberikan kenikmatan (hubungan suami-istri), sehingga untuk mengembalikannya kepada ketaatan diperlukan usaha atau kesulitan. Adapun penolakan yang dilakukan sekadar untuk bermanja-manja atau kegenitan, maka tidak dianggap sebagai nusyuz. Demikian pula, mencaci dan berkata kasar bukan termasuk nusyuz, tetapi ia berdosa karena menyakiti suaminya dan berhak mendapatkan pelajaran.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thalibin [Beirut, Darul Fikr: tt] juz 7 halaman 369).
Walhasil, berdasarkan penjelasan di atas, tindakan istri meminta suami untuk sementara tinggal di rumah ibunya dengan tujuan introspeksi dan fokus menyelesaikan masalahnya pada dasarnya diperbolehkan, selama hal tersebut dikomunikasikan dengan baik dan dilaksanakan dengan tujuan memperbaiki keadaan rumah tangga, bukan untuk menyakiti, merendahkan, atau memutus hubungan dengan suami. Apalagi jika lokasinya lebih dekat dengan tempatnya mencari nafkah.
Tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai nusyuz, selama istri tetap memenuhi kewajiban yang menjadi kewajibannya sebagai seorang istri dan tidak menghalangi hak-hak suami yang memang menjadi haknya secara syar'i.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami terbuka untuk kritik dan saran yang membangun. Wallahu a‘lam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo