Terlanjur Beli Sepatu Berbahan Kulit Babi, Bagaimana Solusinya dalam Fiqih?
Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz.
Mohon maaf mengganggu waktunya. Saya ingin bertanya terkait suatu masalah. Beberapa waktu lalu saya membeli sepatu secara online. Namun, karena kurang teliti, setelah barang datang, baru saya tahu bahwa materialnya terbuat dari kulit babi. Saya sudah mencoba mengajukan pengembalian barang (refund), tetapi ternyata tidak bisa karena kebijakan platform dan penjual berada di luar negeri.
Awalnya saya berniat menjual kembali sepatu tersebut agar tidak rugi. Akan tetapi, setelah saya membaca beberapa penjelasan fiqih, saya mengetahui bahwa menjual barang najis juga tidak diperbolehkan.
Mengingat harganya cukup mahal, saya mohon bimbingannya, Ustadz. Apakah sepatu tersebut sebaiknya diberikan saja kepada orang yang tidak terikat dengan hukum keharaman babi, atau justru harus dibuang?
Demikian pertanyaan saya. Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih kepada saudara penanya yang telah berkenan menyampaikan pertanyaan ini kepada kami. Semoga Allah Subhanahu wa Ta‘ala senantiasa melimpahkan rahmat, keberkahan, serta taufik-Nya kepada kita semua. Amiin.
Keharaman dan kenajisan babi telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
Baca Juga
Hukum Daging Babi dan Organ Lainnya
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-An'am:145)
Dalam ayat di atas secara jelas disebutkan bahwa di antara yang dilarang untuk dikonsumsi adalah daging babi. Namun menurut para ahli tafsir, maksud “Daging babi" dalam ayat tersebut mencakup seluruh bagian tubuhnya, bahkan hingga lemak dan kulitnya.
Di sisi lain, penyebutan daging secara khusus karena daging adalah bagian yang paling dimaksud untuk dikonsumsi. Bahkan, syariat Islam telah melarang pemanfaatan seluruh bagian babi. (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, at-Tafsir al-Munir, [Damaskus: Darul Fikr, 1418 H], juz VI, halaman 77).
Para fuqaha atau ahli hukum Islam sepakat bahwa kulit babi tidak menjadi suci dengan disamak, dan tidak boleh dimanfaatkan, karena babi termasuk najis ‘ain (zatnya najis). Penyamakannya kedudukannya seperti saat hidup. Sebagaimana hidupnya tidak dapat dihilangkan kenajisannya, demikian pula penyamakan tidak menghilangkan kenajisannya. (Lihat: Kementerian Wakaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz XX halaman 34).
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa sepatu berbahan kulit babi hukumnya tetap najis meskipun telah disamak. Oleh karena itu, barang tersebut tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan, karena kenajisannya bersifat 'ainiyyah (melekat pada zatnya).
Lantas, bagaimana apabila seseorang telah terlanjur membelinya dan sudah tidak memungkinkan untuk melakukan refund, padahal harganya tidak murah? Apakah boleh dijual kembali kepada non-Muslim yang tidak memiliki larangan menggunakan barang berbahan babi, atau justru dibuang begitu saja?
Mengingat menjual barang najis tidak diperbolehkan dalam syariat, sepatu tersebut tidak boleh dijual kembali dengan akad jual beli. Namun, di sisi lain, sangat disayangkan apabila barang tersebut hanya dibuang, terlebih nilainya tidak murah.
Sebagai solusi, pengganti akad jual beli yang tidak sah tersebut dapat dilakukan melalui praktik naqlul yad (pengguguran atau pengalihan hak penguasaan). Caranya, pemilik sepatu berbahan kulit babi menyatakan kepada orang yang tidak memiliki larangan menggunakan bahan dari babi, seperti non-Muslim:
“Saya gugurkan hak saya atas sepatu berbahan kulit babi ini kepada Anda dengan pengganti sebesar Rp .......” Lalu pihak yang menerima menjawab dengan pernyataan penerimaan (qabul).
Berikut penjelasan Imam Al-Bajuri selengkapnya:
قوله (ولا يصح بيع عين نجسة) اي سواء. امكن تطهيرها بالإستحالة كالخمر وجلد الميتة ام لا كالسرجين او الكلب ولو معلما، ويجوز نقل اليد عن النجس بالدراهم كما في النزول عن الوظائف، وطريقه ان يقول المستحق له: اسقطت حقي من هذا بكذا فيقول الأخر : قبلت
Artinya: “Perkataan mushannif (penulis buku): ‘Tidak sah menjual benda yang najis’, maksudnya baik benda najis tersebut memungkinkan menjadi suci melalui istihalah, seperti khamar dan kulit bangkai, maupun tidak memungkinkan menjadi suci, seperti kotoran hewan dan anjing meskipun anjing terlatih.
Namun, diperbolehkan memindahkan hak penguasaan atas benda najis dengan dirham (uang), sebagaimana dalam praktik nuzul anil wadhaif. Caranya, pihak yang memiliki hak berkata: ‘Aku menggugurkan hakku atas hal ini dengan imbalan sekian,’ lalu pihak lain berkata: ‘Aku terima.’” (Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibnu Qasim [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah:t.t] juz I halaman 657).
Dengan menerapkan praktik naqlul yad (pengalihan hak penguasaan atas benda najis), hukumnya diperbolehkan dan uang yang diterima juga halal. Sebab, dalam praktik naqlul yad, uang pengganti ('iwadh) yang diterima merupakan kompensasi atas perpindahan hak penguasaan, bukan sebagai tsaman (harga) dari barang najis tersebut.
Hal ini berbeda dengan penggunaan sighat jual beli (bai') yang menuntut adanya pengganti ('iwadh) berupa tsaman (harga), yaitu kompensasi atas perpindahan kepemilikan. Padahal, barang najis tidak sah untuk dipindah kepemilikan melalui akad jual beli.
Walhasil, dari penjelasan di atas, hemat kami langkah atau solusi yang dapat dilakukan oleh saudara penanya adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan praktik pemindahan hak penguasaan (naqlul yad). Dengan demikian, saudara penanya tidak kehilangan nilai barang tersebut karena tetap memperoleh kompensasi pengganti, dan hal ini dihukumi boleh, berbeda dengan menjualnya secara langsung.
Dalam percakapan di kehidupan nyata, praktiknya bisa sesederhana ini:
"Bro, saya mau lepas sepatu ini ke kamu. Ganti rugi seikhlasnya ya, Rp200.000 oke?"
Lalu dijawab: "Oke, deal."
Atau lewat WhatsApp, "Nit, sepatu ini mau saya kasih ke kamu aja. Tapi minta ganti Rp200.000 buat gantinya ya."
Dijawab: "Siap, transfer sekarang ya."
Intinya, selama ada pernyataan pelepasan hak dari satu pihak dan pernyataan penerimaan dari pihak lain, disertai kesepakatan soal nilai penggantinya, mekanisme naqlul yad sudah terpenuhi.
Kedua, apabila benar-benar ikhlas dan tidak merasa berat untuk melepaskannya meskipun nilainya tidak murah, barang tersebut dapat diberikan kepada orang yang tidak terikat dengan hukum keharaman babi, seperti saudara kita non-Muslim.
Ketiga, membuangnya begitu saja. Namun, pilihan ini bukanlah langkah yang bijak karena hanya terbuang sia-sia tanpa nilai.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a‘lam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.