Tidak Bisa Menundukkan Kepala Saat Rukuk karena Operasi, Bagaimana Cara Shalatnya?
Ahad, 27 September 2026 | 04:32 WIB
Pertanyaan
Assalamu’alaikum. Yth. Kolomnis bahtsul masail NU Online, izin berkonsultasi, saya terkena sinusitis dan baru saja menjalani operasi. Setelah operasi, dokter melarang saya menundukkan kepala selama kurang lebih satu minggu. Selain itu, masih ada sisa pendarahan yang menyebabkan lendir keluar dengan sendirinya dan terkadang bercampur dengan darah.
Pertanyaannya, dalam kondisi seperti ini bagaimana tata cara shalat saya? Apakah harus shalat berdiri tanpa melakukan gerakan yang mengharuskan menundukkan kepala, ataukah boleh shalat dengan duduk atau berbaring? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Hamba Allah/Penanya).
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Penanya yang budiman, terimakasih atas pertanyaan dan kepercayaan yang diberikan kepada NU Online untuk menjawab pertanyaan ini. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif dan detail berdasarkan penjelasan para ulama, sehingga dapat menjadi pedoman dan panduan dalam menghadapi persoalan ini.
Perlu diketahui bahwa shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua umat Islam dalam kondisi apa pun selama masih memiliki kesadaran. Namun dalam praktiknya, kewajiban tersebut tidak berarti harus dilaksanakan dengan cara yang justru dapat membahayakan kondisi diri sendiri.
Sebab Islam tidak membebani seseorang di luar batas kemampuan dan kesanggupannya. Allah swt berfirman:
لاَ يُكَلِّفُ الله نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
Artinya, “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah, [2]: 286).
Ayat ini menjelaskan ketentuan syariat dalam menjalankan ibadah, termasuk pelaksanaan shalat, selalu disesuaikan dengan kemampuan pelaksananya. Dalam shalat misalnya, orang yang tidak dalam keadaan sakit, maka harus melaksanakan shalat dengan berdiri, kemudian rukuk, sujud, dan seluruh gerakan-gerakan shalat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Tata Cara Menjamak Shalat
Namun ketika seseorang memiliki kondisi tertentu yang membuatnya tidak mampu melakukan sebagian gerakan tersebut atau jika melakukannya dapat membahayakan dirinya, maka ketentuan shalat dapat menyesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, bahwa orang yang sedang sakit tetap berkewajiban melaksanakan shalat dengan memenuhi syarat dan rukunnya sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya.
Simak penjelasannya berikut ini:
يجب على المريض أن يؤدي الصلوات الخمس مع كمال شروطها وأركانها واجتناب مبطلاتها حسب قدرته وإمكانه، وله الجلوس ثم الاضطجاع ثم الاستلقاء والإيماء إذا وجد ما تبيحه على ما قرر في المذهب
Artinya, “Orang yang sakit wajib melaksanakan shalat lima waktu dengan menyempurnakan syarat dan rukunnya, serta menjauhi hal-hal yang membatalkannya sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya. Ia boleh duduk, berbaring miring, telentang, dan dengan isyarat apabila terdapat kondisi yang membolehkannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam mazhab.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 154).
Kemudian, bagi orang yang tidak mampu melaksanakan rukuk dan sujud secara sempurna, ia cukup mengerjakan gerakan yang masih mampu dilakukannya. Misalnya, ia masih mampu berdiri, maka tetap melaksanakan shalat dalam posisi berdiri. Ketika sampai pada rukuk dan sujud, ia cukup membungkukkan badan sesuai dengan kemampuannya. Jika masih mampu menundukkan leher, maka dilakukan sebatas kemampuan tersebut, meskipun harus dengan bersandar atau memiringkan badan.
Apabila membungkukkan badan pun sudah tidak mampu dilakukan, maka ia cukup melakukan rukuk dan sujud dengan isyarat semampunya, sementara posisi berdiri tetap dipertahankan jika memang masih mampu.
Hal ini sesuai dengan prinsip dalam syariat Islam bahwa kewajiban yang masih mampu dilakukan tidak gugur hanya karena ada bagian lain yang sulit atau tidak mampu dilaksanakan. Dengan kata lain, seseorang tetap melaksanakan bagian shalat yang masih sanggup dikerjakan sesuai dengan kemampuan fisiknya.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Zakaria al-Anshari (wafat 926 H), dalam kitab Asnal Mathalib mengatakan sebagai berikut:
وَإِنْ عَجَزَ عن الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَقَطْ فَعَلَ الْمُمْكِنَ فَيَقُومَ ثُمَّ يَأْتِي بِهِمَا بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ فَيَحْنِي صُلْبَهُ طَاقَتَهُ ثُمَّ رَقَبَتَهُ وَلَوْ بِاعْتِمَادٍ أو مَيْلٍ وفي نُسْخَةٍ قام وَفَعَلَ الْمُمْكِنَ ثُمَّ إنْ لم يُطِقْ انْحِنَاءً أَوْمَأَ بِهِمَا قَائِمًا قَدْرَ إمْكَانِهِ لِأَنَّ الْمَيْسُورَ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ
Artinya, “Jika hanya tidak mampu melakukan rukuk dan sujud, maka cukup melakukan yang mampu dilakukan. Ia tetap berdiri, kemudian rukuk dan sujud sesuai kemampuannya. Maka ia membungkukkan punggungnya semampunya, lalu lehernya, meskipun dengan bersandar atau miring.
Dalam satu redaksi: ia berdiri dan melakukan semampunya. Jika tidak mampu membungkuk, maka cukup dengan isyarat dalam keadaan berdiri sesuai kemampuannya. Sebab, sesuatu yang mudah tidak gugur karena adanya yang sulit.” (Asnal Mathalib fi Syarh Raudlit Thalib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2000 M], jilid I, halaman 146).
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan jawaban bahwa orang yang sedang menjalani pemulihan setelah operasi tetap wajib melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang dialaminya.
Dalam kasus yang ditanyakan, apabila menundukkan kepada memang dilarang oleh dokter karena dikhawatirkan membahayakan kondisi pascaoperasi, maka ia tidak perlu memaksakan diri melakukan gerakan-gerakan shalat yang dapat membahayakan dirinya.
Adapun teknis pelaksanaannya adalah selama masih mampu berdiri, maka shalat tetap harus dilakukan dengan berdiri. Adapun rukuk dan sujudnya bisa dilakukan sesuai dengan kemampuannya.
Jika masih mampu melakukan sedikit gerakan membungkuk tanpa membahayakan kondisi, maka ia harus melakukannya. Namun jika membungkuk atau menundukkan kepala tidak bisa, maka rukuk dan sujud dilakukan dengan isyarat dalam keadaan berdiri sesuai kemampuan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal tata cara shalat bagi orang yang tidak bisa menundukkan kepala pascaoperasi. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum.
------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.