Vaginoplasty atau Operasi Rekonstruksi Alat Reproduksi Wanita dalam Pandangan Islam
NU Online · Senin, 6 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Tuti Lutfiah Hidayah
Kolumnis
Sindrom Mayer-Rokitansky-Küster-Hauser (MRKH) merupakan kelainan bawaan pada perempuan yang ditandai dengan rahim yang tidak berkembang atau tidak terbentuk sama sekali sejak lahir. Selain itu, vagina sering kali tidak terbentuk sempurna, hanya menyisakan ujung buntu atau lekukan dangkal tanpa saluran ke dalam (atresia vagina). Akibat kondisi ini, penderita berisiko mengalami gangguan pada sistem reproduksi.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa sebagian kasus MRKH berkaitan dengan hilangnya bagian kecil kromosom, terutama kromosom 4 atau 22, meskipun gen spesifiknya belum teridentifikasi. Penderita MRKH tetap memiliki kromosom normal perempuan, yaitu 46,XX, sehingga secara fisik sama dengan perempuan pada umumnya. Hanya saja, rahim dan vagina tidak terbentuk sempurna, menyebabkan gejala paling awal yang tampak adalah tidak datangnya menstruasi (amenore primer). (Morcel, Karine dkk, "Mayer-Rokitansky-Küster-Hauser (MRKH) syndrome," Orphanet Journal of Rare Diseases, vol. 2, 2007).
Untuk menegakkan diagnosis, dokter biasanya melakukan pemeriksaan fisik, USG atau MRI, dan pemeriksaan hormonal untuk memastikan kondisi organ reproduksi. Setelah itu, terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk membentuk saluran vagina. Pertama, metode dilatasi, yaitu pasien menggunakan alat bernama dilator secara rutin hingga jaringan meregang. Kedua, melalui operasi vaginoplasty, yaitu pembuatan vagina baru (neovagina) dengan prosedur pembedahan melalui beberapa teknik yang telah dikembangkan.
Beberapa teknik yang digunakan dalam operasi vaginoplasty antara lain:
- Intestinal atau sigmoid vaginoplasty, menggunakan jaringan usus sebagai lapisan neovagina.
- Peritoneal vaginoplasty, menggunakan lapisan peritoneum melalui prosedur laparoskopi.
- McIndoe vaginoplasty, menggunakan teknik cangkok kulit dari bokong, paha, atau lipat paha.
- Buccal mucosa vaginoplasty, menggunakan jaringan mukosa mulut seperti bagian dalam pipi atau bibir.
- Penile inversion vaginoplasty, menggunakan kulit penis untuk membentuk saluran vagina.
Prosedur pembedahan vaginoplasty tentu berkaitan dengan perubahan bentuk tubuh, dengan cara memindahkan bagian tubuhnya yang lain dan tujuan kesehatan reproduksi. Oleh sebab itu, hukum dalam fiqih adalah diperbolehkan karena adanya kecacatan yang jika tidak direkonstruksi akan menimbulkan kemudharatan bagi penderitanya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh,
يَجُوزُ نَقْلُ الْعُضْوِ مِنْ مَكَانٍ مِنْ جِسْمِ الْإِنْسَانِ إِلَى مَكَانٍ آخَرَ مِنْ جِسْمِهِ مَعَ مُرَاعَاةِ أَنْ يَكُونَ النَّفْعُ الْمُتَوَقَّعُ مِنْ هذِهِ الْعَمَلِيَّةِ أَرْجَحَ مِنَ الضَّرَرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَيْهَا، وَبِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ لِإِيجَادِ عُضْوٍ مَفْقُودٍ، أَوْ لِإِعَادَةِ شَكْلِهِ أَوْ وَظِيفَتِهِ الْمَعْهُودَةِ، أَوْ إِصْلَاحِ عَيْبٍ، أَوْ إِزَالَةِ دَمَامَةٍ تُسَبِّبُ لِلشَّخْصِ أَذىً نَفْسِيًّا أَوْ عُضْوِيًّا.
Artinya, “Boleh memindahkan anggota tubuh dari satu tempat pada tubuh manusia ke tempat lain pada tubuhnya sendiri dengan mempertimbangkan bahwa manfaat yang diharapkan dari operasi tersebut lebih besar daripada mudaratnya. Disyaratkan pula, operasi ini dilakukan untuk menciptakan anggota tubuh yang hilang, mengembalikan bentuk atau fungsi asalnya, memperbaiki cacat, atau menghilangkan bentuk yang buruk yang menyebabkan penderitaan psikis maupun fisik bagi seseorang.” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], Jilid VIII, h. 5124).
Hal serupa juga disebutkan dalam kitab Al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ah wa Baitil Mal,
Baca Juga
Menyentuh Alat Kelamin Membatalkan Wudhu
قَدْ تُصَابُ الْمَرْأَةُ بِشَيْءٍ مِنَ التَّشْوِيهِ فِي وَجْهِهَا أَوْ بِأَجْزَاءٍ ظَاهِرَةٍ مِنْ بَدَنِهَا نَتِيجَةَ حَرْقٍ أَوْ جَرْحٍ أَوْ مَرَضٍ وَهَذَا التَّشْوِيهُ لَا يُطَاقُ احْتِمَالُهُ لِمَا يُسَبِّبُهُ مِنْ أَدَى مَعْنَوِيٍّ لِلْمَرْأَةِ فَهَلْ يَجُوزُ إِجْرَاءُ عَمَلِيَّاتٍ جِرَاحِيَّةٍ لإِزَالَةِ هَذَا التَّشْوِيهِ وَلَوْ أَدَّتْ هَذِهِ الْعَمَلِيَّاتُ إِلَى شَيْءٍ مِنَ التَّحْسِينِ وَالتَّجْمِيلِ لِأَنَّ الْقَصْدَ الْأَوَّلَ إِزَالَةُ التَّشْوِيهِ الَّذِي حَصَلَ وَحَتَّى لَوْ قَصَدَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ إِجْرَاءِ مِنْ هَذِهِ الْعَمَلِيَّاتِ تَصِيلُ شَيْءٍ مِنَ التَّحْسِينِ بِإِزَالَةِ هَذَا التَّشْوِيهِ وَتَبْقَى هَذِهِ الْعَمَلِيَّاتْ فِي دَائِرَةِ الْجَوَازِ، لِأَنَّ رَغْبَةَ الْمَرْأَةِ فِي تَحْسِينِ وَجْهِهَا جَائِزَةٌ
Artinya, “Seorang perempuan terkadang mengalami suatu cacat di muka, atau anggota badannya yang luar, akibat luka bakar, luka robek, atau penyakit lain. Cacat ini tidak bisa dibiarkan karena menyebabkan tekanan batin baginya. Maka apakah ia boleh menempuh operasi untuk menghilangkannya? Operasi tersebut boleh ditempuhnya, meskipun akan mengarah pada mempercantik dan memperelok diri. Sebab, tujuan utamanya adalah menghilangkan cacat. Bahkan, andaikata dengan operasi itu ia berniat untuk mempercantik diri dengan hilangnya cacat tersebut, maka operasi itu tetap dalam taraf diperbolehkan. Sebab kecenderungan perempuan mempercantik wajahnya diperbolehkan.” (Abdul Karim Zaidan, Al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ah wa Baitil Mal, [Beirut: Muassasah al-Risalah, t.t.], Jilid III, h. 410).
Kebolehan ini hanya berlaku pada empat prosedur teratas yang telah disebutkan, karena tekniknya menggunakan cangkok kulit tubuhnya sendiri dan digunakan pada pasien MRKH. Lalu, bagaimana dengan teknik penile inversion vaginoplasty? di mana teknik ini merupakan salah satu jenis vaginoplasty yang tujuannya lebih banyak digunakan pada pasien transgender, bukan pada penderita MRKH, karena memanfaatkan kulit penis untuk membentuk saluran vagina.
Tujuannya jelas untuk mengubah jenis kelamin. Hal itu jelas hukumnya tidak diperbolehkan, sebagaimana yang telah ditetapkan pada keputusan muktamar NU ke-26 pada tahun 1979, yang dilandaskan pada surat an-Nisa ayat 119,
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا ١١٩
wa la'udlillannahum wa la'umanniyannahum wa la'âmurannahum fa layubattikunna âdzânal-an‘âmi wa la'âmurannahum fa layughayyirunna khalqallâh, wa may yattakhidzisy-syaithâna waliyyam min dûnillâhi fa qad khasira khusrânam mubînâ
Artinya, “Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya. Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.”
Kemudian, penjelasan ayat di atas termaktub dalam tafsir Hasyiyah Shawi ‘ala Tafsiril Jalalain, sebagai berikut:
قَوْلُهُ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ أَي مَا خَلَقَهُ، وَمِنْ ذَلِكَ تَغْيِيرُ صِفَاتِ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، وَتَغْيِيرُ كُتُبِهِمْ، وَمِنْ ذَلِكَ تَغْيِيرُ الْجِسْمِ بِالْوَشْمِ، وَتَغْيِيرُ الشَّعْرِ بِالْوَصْلِ
Artinya, “Firman Allah Swt: ‘Lalu mereka benar-benar mengubahnya’ Yakni mengubah segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah Swt., seperti mengubah sifat-sifat Nabi Saw. oleh kalangan Yahudi dan Nasrani, dan mengubah kitab-kitab mereka. Termasuk pula mengubah tubuh dengan membuat tato dan mengubah rambut dengan menyambungnya.” (Ahmad as-Shawi, [Mesir: Isa al-Halabi, t.t.], Juz 1, hlm. 214).
Dengan demikian, vaginoplasty untuk penderita MRKH hukumnya boleh, karena termasuk upaya mengembalikan kondisi tubuh pada fitrah asalnya. Adapun vaginoplasty yang bertujuan mengubah jenis kelamin hukumnya tidak diperbolehkan, karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Wallahu a’lam.
Ustadzah Tuti Lutfiah Hidayah, Alumnus Farmasi UIN Jakarta, dan Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Nikmat Allah yang Sering dilupakan
2
Khutbah Jumat: Memahami 4 Tingkatkan Rezeki
3
Khutbah Jumat: Jika Bisa Dibuat Mudah, Kenapa Dipersulit?
4
Insentif Guru dan Tendik Non-ASN Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
5
Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?
6
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
Terkini
Lihat Semua