Fatayat NU Tojo Una-Una dan Lakpesdam PBNU Dorong Percepatan Penyusunan Strada Pencegahan Perkawinan Anak
Ahad, 28 Juni 2026 | 12:00 WIB
Pertemuan Multi-Stakeholder untuk percepat penyusunan Stategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Bappeda Sulteng, Jumat (26/6/2026) (Foto: Lakpesdam PBNU)
Tojo Una-Una, NU Online
Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah bersama Lakpesdam PBNU melalui Program INKLUSI menggelar Pertemuan Forum Multi-Stakeholder Tingkat Provinsi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah, Palu, Jumat (26/6/2026).
Forum ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyusunan Strategi Daerah (Strada) Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) di Kabupaten Tojo Una-Una.
Kegiatan yang melibatkan Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sulawesi Tengah, Pimpinan Wilayah Fatayat NU Sulawesi Tengah, serta berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan tersebut bertujuan menyatukan komitmen lintas sektor dalam perlindungan hak anak sekaligus membentuk Tim Penyusun Strada PPA.
Program Officer INKLUSI Lakpesdam PBNU, Nuraini, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang hadir. Menurutnya, forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mencegah perkawinan anak di Tojo Una-Una.
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Arfan menegaskan bahwa penyusunan Strada merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 yang perlu segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah.
"Strada Pencegahan Perkawinan Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap provinsi dan kabupaten/kota memilikinya. Sulawesi Tengah masuk dalam 10 besar daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi secara nasional, khususnya di wilayah kepulauan seperti Tojo Una-Una," ujarnya.
Ia menjelaskan, perkawinan anak tidak hanya berdampak pada anak, tetapi juga memicu persoalan lain seperti putus sekolah, stunting, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kemiskinan. Karena itu, STRADA diperlukan sebagai landasan kebijakan sekaligus instrumen pengukuran kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, Program Manager INKLUSI Lakpesdam PBNU, Siti Hanifah, kemudian memaparkan perkembangan Program INKLUSI yang telah berjalan di Tojo Una-Una sejak 2023. Selama dua tahun pendampingan, tim berhasil mengidentifikasi sedikitnya 63 kasus perkawinan anak yang tidak tercatat secara resmi.
"Selama dua tahun berjalan, kami berhasil mengidentifikasi dan mendata 63 kasus perkawinan anak yang tidak tercatat secara resmi. Ini menunjukkan persoalan di lapangan jauh lebih besar dari yang terlihat di atas kertas," katanya.
Hanifah menjelaskan bahwa data tersebut baru mencakup empat desa, sementara Kabupaten Tojo Una-Una memiliki 134 desa dan 12 kelurahan. Karena itu, menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memperluas pendataan sekaligus memperkuat upaya pencegahan.
Ia juga mengingatkan agar Strada yang disusun benar-benar sesuai dengan karakteristik daerah. "Penyusunan Strada Tojo Una-Una harus disesuaikan dengan nilai budaya, tradisi, dan konteks lokal, bukan sekadar meniru daerah lain. Kami berharap dokumen ini benar-benar diimplementasikan, bukan menjadi dokumen formalitas," ujarnya.
Senada dengan itu, Konsultan Penyusunan Strada, Rosniati Aziz, menilai perkawinan anak harus dipandang sebagai persoalan pembangunan daerah, bukan semata isu perlindungan anak.
"Perkawinan anak bukan hanya isu perlindungan anak. Ini isu pembangunan yang memengaruhi kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan keluarga, dan daya saing daerah. Selama ini penanganan stunting lebih banyak dilakukan di hilir, sementara akar persoalannya, yaitu perkawinan anak, justru sering diabaikan," paparnya.
Rosniati menambahkan, penyusunan Strada tidak memerlukan anggaran maupun nomenklatur baru. Yang diperlukan ialah mengintegrasikan isu pencegahan perkawinan anak ke dalam perencanaan dan penganggaran yang telah dimiliki masing-masing OPD. Ia juga menekankan pentingnya analisis situasi berbasis data sektoral sebagai fondasi penyusunan Strada.
Dalam sesi diskusi, berbagai instansi memaparkan kondisi riil di lapangan. Perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) menegaskan komitmennya menjalankan fungsi perlindungan anak, termasuk menolak rekomendasi dispensasi nikah apabila tidak memenuhi syarat.
"Kami pernah menolak permohonan rekomendasi dari orang tua yang ingin menikahkan anak perempuannya di bawah umur tanpa kondisi kehamilan. Kami berkomitmen pada fungsi perlindungan anak," tegasnya.
Perwakilan Pengadilan Agama turut memaparkan data dispensasi kawin. Sepanjang 2025 tercatat 10 perkara dengan lima permohonan dikabulkan, sedangkan hingga Juni 2026 terdapat enam perkara dan lima di antaranya dikabulkan karena pemohon telah hamil serta memperoleh rekomendasi.
Sementara itu, Polres Tojo Una-Una mengungkapkan tren peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap anak sejak 2019.
"Pada 2018 tercatat 13 kasus, lalu melonjak menjadi 50 kasus pada 2019. Tahun 2025 hampir mencapai 120 kasus, dan hingga pertengahan tahun ini sudah tercatat 32 kasus," ungkap perwakilan Polres.
Baca Juga
Empat Dampak Buruk dari Perkawinan Anak
Kepolisian juga menegaskan tidak mendorong penyelesaian perkara kekerasan seksual melalui pernikahan antara korban dan pelaku karena dinilai tidak memberikan perlindungan bagi korban.
Menutup forum, Hanifah menegaskan bahwa kehadiran Program INKLUSI bersama Fatayat NU dan PKBI bukan untuk menghadirkan program baru, melainkan memperkuat program pemerintah yang telah berjalan.
"Kami mengingatkan agar rencana aksi dalam Strada tidak hanya menjadi pemadam kebakaran yang merespons kasus di permukaan, tetapi juga menyentuh akar persoalan seperti pola pengasuhan dan komunikasi antara orang tua dan anak," ujarnya.
Forum menghasilkan kesepakatan membentuk Tim Penyusun Strada Pencegahan Perkawinan Anak yang akan diketuai Baperida Kabupaten Tojo Una-Una bersama Dinas Sosial PPPA, bidang perlindungan anak, Tim INKLUSI Fatayat NU, serta melibatkan partisipasi anak dan OPD terkait.
Rencana kerja yang disepakati meliputi penerbitan Surat Keputusan Tim Penyusun pada Juli 2026, pembentukan grup koordinasi, pengumpulan data sektoral, hingga pelaksanaan forum diskusi dan lokakarya penyusunan Strada. Kantor Baperida Kabupaten Tojo Una-Una ditetapkan sebagai sekretariat tim penyusun.
Melalui dukungan Program INKLUSI, PC Fatayat NU Tojo Una-Una bersama Lakpesdam PBNU berharap penyusunan Strada menjadi pijakan bagi lahirnya kebijakan yang lebih terintegrasi dalam mencegah perkawinan anak sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak anak di Kabupaten Tojo Una-Una.