Ilmu Tauhid

Awal Mula Gerakan Anti-Takdir dalam Islam: Pergulatan Teologi dan Politik di Masa Awal

Rabu, 1 April 2026 | 19:00 WIB

Awal Mula Gerakan Anti-Takdir dalam Islam: Pergulatan Teologi dan Politik di Masa Awal

Awal Mula Gerakan Anti-Takdir dalam Islam (Freepik)

Dalam sejarah pemikiran Islam, perdebatan tentang takdir (qadar) merupakan salah satu diskursus teologis paling awal dan paling tajam. Pertanyaan mendasarnya sederhana namun mendalam: apakah manusia benar-benar memiliki kebebasan dalam bertindak, ataukah semua telah ditentukan oleh kehendak Tuhan? Dari sinilah lahir apa yang kemudian dikenal sebagai gerakan “anti-takdir” dalam Islam, sebuah istilah yang secara umum merujuk pada kelompok yang menolak determinisme mutlak dan menegaskan kebebasan manusia.


Pada masa awal Islam, khususnya setelah wafatnya Nabi Muhammad, umat Islam mulai menghadapi realitas sosial-politik yang kompleks. Konflik internal seperti perang saudara (fitnah kubra) membuka ruang refleksi baru: apakah peristiwa tragis seperti pembunuhan khalifah atau peperangan antar sesama Muslim merupakan kehendak Tuhan, atau akibat pilihan manusia?


Dari ketegangan inilah lahir sebuah arus pemikiran baru yang kelak mengguncang kemapanan aqidah umat Islam, yaitu kelompok Qadariyah. Mereka menegaskan bahwa manusia memiliki qudrah (kemampuan) dan kehendak bebas dalam menentukan tindakannya. Dengan demikian, manusia bertanggung jawab penuh atas perbuatan baik atau buruk.

 

Mata rantai pemikiran ini bermuara pada satu nama dari kalangan tabiin, bernama Ma'bad al-Juhani. Ia merupakan cendekiawan yang berani mendobrak kelaziman dengan menyuarakan al-qaul bi al-qadar, yang bermakna menolak terhadap takdir.

 

Mereka berargumen bahwa keadilan Tuhan tidak mungkin ditegakkan jika manusia tidak memiliki kebebasan memilih. Menghukum manusia atas sesuatu yang telah ditentukan tanpa pilihan dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan ilahi.


Imam Abd al-Qahir al-Baghdadi menyebut Ma'bad al-Juhani dan kelak dilanjutkan oleh Ghailan adalah akar mula dari penyimpangan teologis, jauh sebelum ia diformalisasi menjadi aliran Muktazilah:

 


هَؤُلَاءِ اتِّبَاع وَاصل بن عطا الغزال رَأس الْمُعْتَزلَة وداعيهم الى بدعتهم بعد معبد الْجُهَنِىّ وغيلان الدمشقى


 

Artinya: “Mereka adalah kelompok Wasiliyah adalah pengikut Wasil bin Atha' al-Ghazzal, pemimpin Muktazilah dan penyeru kepada kebid'ahan mereka setelah era pelopornya, yakni Ma'bad al-Juhani dan Ghailan ad-Dimasyqi.” (Al-Farqu bainal Firaq, [Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, 1977], halaman 96).

 

Persinggungan dengan Teologi Asing


Apa yang sebenarnya memicu Ma'bad melontarkan gagasan tersebut? Selain wujud perlawanan politik, embrio pemikiran ini secara historis tervalidasi lahir dari persinggungan dengan teologi di luar Islam.


Al-Hafizh Ibnu Asakir meriwayatkan dari Imam Al-Auza'i mengatakan:


أول من نطق في القدر رجل من أهل العراق يقال له سوسن كان نصرانيا فأسلم ثم تنصر فأخذ عنه معبد الجهني وأخذ غيلان عن معبد

 

Artinya: “Orang pertama yang berbicara tentang qadar adalah seorang lelaki dari penduduk Irak yang dipanggil Susan atau Sistawaih. Ia tadinya seorang Nasrani, lalu masuk Islam, kemudian murtad kembali menjadi Nasrani. Dari dialah Ma'bad al-Juhani mengambil pemahaman qadar, dan Ghailan mengambil dari Ma'bad.” (Tarikh Madinah Dimasyq, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], Juz 59, Halaman 319).


W. Montgomery Watt dalam The Formative Period of Islamic Thought, mengamini persinggungan lintas-agama tersebut. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa letupan pemikiran Ma’bad disinyalir merupakan bentuk perlawanan politik penguasa masa Bani Umayyah. Sebab, pada masa itu, kerap kali otoritas Umayyah melegitimasi kebijakan represif mereka dengan alibi takdir Tuhan.

 

Ma'bad al-Juhani merasa muak dengan narasi kekuasaan yang berlindung di balik nama Tuhan untuk melazimkan kazaliman. Ia menyuarakan kehendak bebas manusia untuk menolak klaim Umayyah. 

 

Setidaknya Ma'bad meyakini bahwa ada sebagian perbuatan manusia yang bersifat bebas, terutama perbuatan-perbuatan yang salah atau meragukan. Anggapan semacam ini untuk menolak keras bahwa perbuatan-perbuatan salah yang dilakukan oleh kaum Umayyah telah ditentukan oleh takdir Allah SWT.  (lihat: The Formative Period of Islamic Thought, [Chicago: Edinburgh University Press, 1973], halaman 84-85).

 

Reaksi Keras Sahabat dan Tabiin 

 

Gagasan Ma'bad yang merombak penalaran masalah takdir ini, sontak memicu kemarahan para Sahabat dan Tabi’in. Salah satu sahabat yang bersikap tegas melakukan peringatan keras terhadap bahaya pemikiran ini adalah Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Ia menyatakan:

 

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَئِنْ أَرَيْتُمُونِي مِنْهُمْ أَحَدًا لأَجْعَلَنَّ يَدِي فِي رَأْسِهِ ثُمَّ لأَدُقَّنَّ عُنُقَهُ

 

Artinya: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya kalian memperlihatkan kepadaku salah satu dari mereka, sungguh akan kujadikan tanganku di kepalanya lalu kupatahkan lehernya!" (Tarikh Madinat Dimasyq, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], Juz 59, Halaman 323-324).


Begitu pula dengan para Tabi’in terkemuka seperti Thawus bin Kaisan. Ia secara terang-terangan memerintahkan orang-orang untuk menjauhi Ma'bad saat melihatnya sedang thawaf. Sementara itu, Imam Hasan al-Bashri tokoh sentral di Basrah, berulang kali memperingatkan murid-muridnya bahwa Ma'bad adalah orang yang sesat dan menyesatkan. (Tarikh Madinah Dimasyq, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], Juz 59, Halaman 321).


Eksekusi dan Estafet Pemikiran 


Sayangnya, keberanian intelektual Ma'bad yang berujung pada penyimpangan ini pada akhirnya harus dibayar dengan nyawa. Keterlibatannya dalam pemberontakan Ibnu al-Asy'ath memberinya label ganda di mata penguasa kala itu, baik sesat secara teologis dan subversif secara politis.


Ibnu Asakir mencatat ada dua versi mengenai peristiwa tragis akhir hayatnya. Pertama, riwayat Qatadah, mengatakan bahwa ia dieksekusi oleh Gubernur Irak yang bernama al-Hajjaj bin Yusuf:


فَلَمْ يَسْمَعِ النَّاسُ أَحَدًا بَعْدَ ذَلِكَ تَكَلَّمَ فِي الْقَدَرِ حَتَّى كَانَ زَمَنُ الْحَجَّاجِ، فَكَانَ أَوَّلَ مَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ مَعْبَدٌ الْجُهَنِيُّ، فَأَخَذَهُ الْحَجَّاجُ فَقَتَلَهُ

 

Artinya: "Maka orang-orang tidak pernah mendengar seorang pun setelah itu yang berbicara tentang takdir, hingga tiba masa Al-Hajjaj. Dan orang pertama yang berbicara tentangnya adalah Ma'bad al-Juhani. Maka Al-Hajjaj pun menangkapnya lalu membunuhnya." (Tarikh Madinat Dimasyq, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], Juz 59, Halaman 320)

 

Kedua, riwayat dari Abu al-Qasim Ubaidillah bin Sa'id, yang menyatakan eksekusinya diputuskan langsung oleh Khalifah di Damaskus:


 فِي سَنَةِ ثَمَانِينَ قَتَلَ عَبْدُ الْمَلِكِ مَعْبَدًا الْجُهَنِيَّ وَصَلَبَهُ بِدِمَشْقَ

 

Artinya: "Pada tahun 80 Hijriyah, Khalifah Abdul Malik membunuh Ma'bad al-Juhani dan menyalibnya di Damaskus." (Tarikh Madinat Dimasyq, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], Juz 59, Halaman 325)

 

Penyaliban Ma’bad di Damaskus Ini menunjukkan betapa pemikirannya dianggap sebagai ancaman serius bagi keamanan nasional. Namun, kematian Ma'bad nyatanya tidak mengubur gagasannya. Estafet pemikiran ini justru menyala semakin terang di tangan murid sekaligus penerusnya, yaitu Ghailan al-Dimashqi. Secara perlahan, Ia membawa diskursus ini menembus langsung ke jantung istana Bani Umayyah di Damaskus.

 

Sebagai seorang birokrat yang pandai beretorika, Ghailan mengubah gagasannya menjadi gerakan pemikiran yang sistematis. Imam Asy-Syahrastani mencatat dinamika pasang surut ketegangan Ghailan dengan pihak istana:

 


غَيْلَانُ الدِّمَشْقِيُّ أَخَذَ الْقَوْلَ بِنَفْيِ الْقَدَرِ عَنْ مَعْبَدٍ الْجُهَنِيِّ، وَبَالَغَ فِي الْقَوْلِ بِنَفْيِ الْقَدَرِ. وَقَدْ هَمَّ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ (٩٩-١٠١ هـ) بِقَتْلِهِ لَوْلَا أَنْ تَرَاجَعَ غَيْلَانُ عَنْ آرَائِهِ وَأَعْلَنَ تَوْبَتَهُ مِنْهَا، وَلَكِنَّهُ عَادَ إِلَى الْكَلَامِ عَنْ نَفْيِ الْقَدَرِ وَأَسْرَفَ فِي ذَلِكَ إِسْرَافًا عَظِيمًا فِي أَيَّامِ هِشَامِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ. وَقَدْ أَظْهَرَ غَيْلَانُ تَمَسُّكًا شَدِيدًا بِآرَائِهِ، فَأَمَرَ هِشَامٌ بِصَلْبِهِ عَلَى بَابِ دِمَشْقَ.


 

Artinya: “Ghailan ad-Dimasyqi mengambil pemikiran tentang penafian takdir dari Ma'bad al-Juhani, dan ia sangat berlebih-lebihan dalam pendapatnya mengenai penolakan takdir tersebut. Khalifah Umar bin Abdul Aziz ( 99-101 H) sempat bertekad untuk menghukum matinya, andai saja Ghailan tidak menarik kembali pendapatnya dan mengumumkan tobat darinya. 

 

Namun, ia kembali membicarakan penolakan takdir dan bertindak sangat melampaui batas dalam hal itu pada masa pemerintahan Hisyam bin Abdul Malik. Ghailan menunjukkan sikap yang sangat teguh pada pendapatnya tersebut, sehingga Hisyam memerintahkan agar ia disalib di gerbang kota Damaskus.” (Al-Milal wa al-Nihal, [Kairo: Muassasah al-Halabi, t.t.], juz I, halaman 47).


Doktrin Kebebasan Mutlak


Pertanyaan mendasarnya adalah apa sebenarnya konstruksi doktrin mereka ini, sehingga memicu represi sedemikian rupa dan mengapa mereka dilabeli sebagai kelompok Qadariyah ?


Secara fundamental, paradigma utama mereka adalah keyakinan bahwa manusia merupakan entitas berdaulat yang menciptakan perbuatannya sendiri secara mutlak, terlepas dari intervensi Tuhan. 


Menurut Imam Abd al-Qahir al-Baghdadi, inti penyimpangan doktrin ini adalah sekaligus alasan penamaan mereka:


وَمِنْهَا قَوْلهم جَمِيعًا بِأَن الله تَعَالَى غير خَالق لأكساب النَّاس وَلَا لشىء من أَعمال الْحَيَوَانَات وَقد زَعَمُوا ان النَّاس هم الَّذين يقدرُونَ أكسابهم. وَلأَجل هَذَا القَوْل سماهم الْمُسلمُونَ قدرية


Artinya: “Di antara prinsip mereka semua adalah ucapan bahwa Allah Ta'ala bukanlah pencipta atas perbuatan maupun usaha manusia, tidak pula atas amal hewan-hewan. Mereka mengklaim bahwa manusialah yang menentukan perbuatan mereka sendiri. Dan karena ucapan inilah kaum Muslimin menamakan mereka kelompok Qadariyah.” (Al-Farq bayn al-Firaq, [Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, 1977], halaman 94).


Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari mengatakan, bahwa mereka mengklaim secara nalar, mustahil satu perbuatan diciptakan oleh dua entitas sekaligus. Oleh karena itu, jika manusia berbuat, maka Allah sama sekali tidak berkuasa atas perbuatan tersebut:


فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ وَأَبُو الْهُذَيْلِ وَسَائِرُ الْمُعْتَزِلَةِ وَالْقَدَرِيَّةِ إِلَّا الشَّحَّامَ: لَا يُوصَفُ الْبَارِئُ بِالْقُدْرَةِ عَلَى شَيْءٍ يَقْدِرُ عَلَيْهِ عِبَادُهُ وَمُحَالٌ أَنْ يَكُونَ مَقْدُورٌ وَاحِدٌ لِقَادِرَيْنِ.


Artinya: “Maka berkatalah Ibrahim, Abu al-Hudhail, dan seluruh tokoh Muktazilah dan Qadariyah, kecuali Asy-Syahham: Sang Pencipta tidak bisa disifati memiliki kekuasaan atas sesuatu yang hamba-Nya telah memiliki kekuasaan atasnya, dan adalah suatu kemustahilan jika satu objek perbuatan diciptakan oleh dua entitas yang berkuasa sekaligus." (Al-Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilaf al-Musallin, [Beirut: Al-Maktabah Al-Asriyyah, 2005], Juz 2, Halaman 400).


Niat awal pelopor Qadariyah ini mungkin terdengar mulia. Sebab, mereka ingin mensucikan keadilan Tuhan. Menurut logika mereka, sangat tidak adil jika Tuhan menghukum seorang hamba atas perbuatan dosa yang sudah Tuhan takdirkan sendiri untuknya.


Namun, mayoritas ulama Ahlussunnah melihat gagasan bid'ah al-qadar ini menyimpan kerancuan aqidah yang berbahaya. Logikanya, dengan memberikan otoritas penciptaan perbuatan secara mutlak kepada manusia, kelompok ini secara tidak sadar telah membatasi kemahakuasaan dan pengetahuan Tuhan. Seolah-olah, ada satu wilayah independen di alam semesta ini yakni perbuatan manusia, yang luput dari kendali Sang Pencipta.


Secara fisik dan politik, gerakan kelompok radikal seperti Ma'bad dan Ghailan memang berhasil ditumpas oleh penguasa. Namun, jejak pemikiran mereka tidak lantas terkubur. Gagasan tentang kebebasan berkehendak ini terus hidup dan pada akhirnya disistematiskan oleh Wasil bin Atha', sosok yang kelak dikenal sebagai pendiri aliran teologi Muktazilah.


Khalid Blankinship saat mengulas periode awal teologi Islam dalam The Cambridge Companion to Classical Islamic Theology, menyimpulkan bahwa perdebatan sengit kaum Qadariyah di era Umayyah pada akhirnya memaksa umat Islam untuk berevolusi secara intelektual. Untuk menghadapi tantangan ini, para ulama dituntut mulai merumuskan argumentasi rasional yang sistematis demi membela kemurnian aqidah. (lihat: The Cambridge Companion to Classical Islamic Theology, [Cambridge: Cambridge University Press, 2008], halaman 38-40)


Tanpa disadari, dialektika teologis dan politik yang berdarah di awal masa Umayyah ini justru menjadi pendorong utama lahirnya sebuah mahakarya disiplin keislaman; sebuah ilmu yang bertugas membentengi keimanan dengan argumen logis yang terus mewarnai peradaban Islam hingga hari ini, yaitu Ilmu Kalam. Wallahu a’lam bisshawab.


--------
Agung Nugroho Reformis Santono, Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta