Ilmu Tauhid

Sejarah Khawarij dan Teologi Takfiri dalam Islam

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:00 WIB

Sejarah Khawarij dan Teologi Takfiri dalam Islam

Ilustrasi khawarij. Sumber: Canva/NU Online.

Salah satu sekte atau kelompok yang memiliki pengaruh signifikan dalam sejarah teologi Islam adalah kelompok yang kelak dikenal sebagai Khawarij. Sekte ini dikenal dengan istilah Islam garis keras, di mana dalam perkembangan ajarannya memperkenalkan ideologi yang keras, terutama berkaitan dengan penilaian terhadap pelaku dosa besar.


Perihal siapa sebenarnya sekte ini, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya. Menurut Imam Abul Hasan al-Asy’ari (wafat 364 H), sekte ini diberi nama Khawarij (yang bermakna keluar) karena mereka keluar dan memberontak terhadap Ali bin Abi Thalib ketika ia menerima tahkim (arbitrase). (Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilafil Mushallin, [Dar Franz Steiner: Jerman, 1980 M], halaman 128).


Sedangkan menurut Ibnu Hazm (wafat 456 H), Khawarij adalah setiap sekte yang mengingkari tahkim (arbitrase), mengkafirkan pelaku dosa besar, meyakini kewajiban memberontak terhadap pemimpin yang zalim, dan berkeyakinan bahwa pelaku dosa besar akan kekal di neraka, serta berpendapat bahwa kepemimpinan (imamah) boleh dipegang oleh selain suku Quraisy. (Al-Fashl fil Milal wal Ahwa wan Nihal, [Kairo: Maktabah al-Khanaji, t.t], jilid II, halaman 90).


Sementara menurut Asy-Syahrastani (wafat 548 H), Khawarij adalah setiap orang yang memberontak terhadap pemimpin yang sah dan disepakati oleh umat Islam. Baik pemberontakan itu terjadi pada masa para sahabat terhadap para khalifah, maupun terjadi setelah mereka terhadap para tabi'in yang mengikuti mereka dengan baik, dan terhadap para pemimpin di setiap zaman. (Al-Milal wan Nihal, [Kairo: Muassasah al-Halabi, t.t], jilid I, halaman 114).


Dari beberapa definisi di atas, dapat dipahami bahwa Khawarij pada intinya adalah kelompok yang memiliki ciri-ciri mengkafirkan pelaku dosa besar, menghalalkan pemberontakan terhadap pemimpin sah, serta memiliki pandangan ekstrem dalam memahami teks-teks agama. Nah, bagaimana kisah munculnya sekte ini? Berikut pembahasannya.


Awal Mula Munculnya Sekte Khawarij

Mengutip penjelasan Syekh Muhammad Ali as-Shalabi dalam kitab Sirah Amiril Mukminin Ali bin Abi Thalib, ia menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai kapan sebenarnya sekte Khawarij mulai muncul. Sebagian berpendapat bahwa benih kemunculan mereka sudah ada sejak masa Nabi Muhammad.


Pendapat ini merujuk pada sebuah peristiwa ketika Ali bin Abi Thalib mengirimkan sepotong emas dari Yaman kepada Nabi. Emas itu kemudian dibagikan kepada beberapa sahabat yang di antaranya adalah Uyainah bin Hishn, al-Aqra, Zaid al-Khail, serta tokoh lain dari kalangan pemuka Arab.


Melihat pembagian tersebut, sebagian sahabat berkata bahwa dirinya lebih berhak menerimanya daripada yang lain. Maka Nabi bersabda: “Tidakkah kalian mempercayaiku, padahal aku adalah orang yang dipercaya oleh Yang di langit. Berita dari langit datang kepadaku pagi dan petang.”


Dalam suasana itu, berdirilah seorang laki-laki bernama Dzul Khuwaishirah yang berwajah tajam, tulang pipinya menonjol, dahinya menonjol, berjanggut lebat, berkepala plontos, dan pakaiannya terangkat di atas mata kaki. Ia kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, bertakwalah kepada Allah.”


Mendengar ucapan tersebut, Nabi marah kemudian menjawab, “Bukankah aku orang yang paling berhak bertakwa kepada Allah di bumi ini?” Setelah itu, orang tersebut pergi. Dan ketika orang itu berlalu, Nabi kemudian bersabda,


إِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا قَوْمٌ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ رَطْبًا لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ


Artinya, “Sesungguhnya dari keturunan orang ini akan muncul suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan lancar, tetapi tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat dari busurnya.” (HR. Bukhari & Muslim).


Peristiwa inilah, menurut pendapat yang pertama ini, dipandang sebagai isyarat awal munculnya kelompok yang kelak dikenal dalam sejarah dengan nama Khawarij. Meskipun pria bernama Dzul Khuwaishirah ini bukanlah bagian dari Khawarij dalam pengertian sebagai sekte yang terorganisir, sikap dan cara pandangnya yang lancang dan merasa paling benar, menjadi cermin dari karakter dasar Khawarij di kemudian hari.


Sedangkan menurut pendapat yang lain, munculnya Khawarij dimulai pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Mereka tumbuh sebagai kelompok pemberontak yang memicu fitnah besar hingga berujung pada terbunuhnya Khalifah Utsman secara zalim. Fitnah ini kemudian dikenal dengan istilah al-fitnah al-ula (fitnah pertama).

 

Ada juga yang berpendapat bahwa sekte Khawarij baru muncul secara definitif sebagai sebuah sekte ketika mereka memisahkan diri dari pasukan Ali bin Abi Thalib pasca Perang Shiffin, tepatnya saat peristiwa tahkim (arbitrase). Pada momen inilah mereka secara terorganisir membentuk kelompok dengan doktrin dan agenda politik yang jelas, berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang masih bersifat individual atau sekadar gerakan anarkis tanpa kerangka teologis yang sistematis.

 

Dari beberapa pendapat di atas, pendapat terakhir merupakan pendapat yang paling unggul menurut Ali as-Shalabi, karena meskipun terdapat benih-benih pemikiran Khawarij pada diri Dzul Khuwaishirah di masa Nabi dan aksi anarkis para pemberontak di masa Utsman, namun istilah ini muncul sebagai sebuah sekte dengan doktrin teologi dan gerakan politik yang utuh baru muncul pada mereka yang keluar dari barisan Ali karena menolak tahkim. Simak penjelasan berikut ini:

 

مُصْطَلَحُ الْخَوَارِجِ بِالْمَعْنَى الدَّقِيقِ لِهَذِهِ الْكَلِمَةِ لَا يَنْطَبِقُ إِلَّا عَلَى الْخَارِجِينَ بِسَبَبِ التَّحْكِيمِ، بِحُكْمِ كَوْنِهِمْ جَمَاعَةً فِي شَكْلِ طَائِفَةٍ لَهَا اتِّجَاهُهَا السِّيَاسِيُّ وآرَاؤُهَا الْخَاصَّةُ، أَحْدَثَتْ أَثَرًا فِكْرِيًّا عَقَدِيًّا وَاضِحًا، بِعَكْسِ مَا سَبَقَهَا مِنْ حَالَاتٍ

 

Artinya, “Istilah Khawarij dalam makna yang tepat tidak berlaku kecuali untuk mereka yang keluar karena masalah arbitrase, karena mereka adalah sebuah kelompok dalam bentuk jamaah yang memiliki arah politik dan pendapat-pendapat sendiri, yang menimbulkan pengaruh pemikiran dan keyakinan yang jelas, berbeda dengan keadaan sebelumnya.” (As-Shalabi, Sirah Amiril Mukminin Ali bin Abi Thalib, [t.tp: t.p, 2005 M], jilid II, halaman 332-333).

 

Doktrin Takfir Pelaku Dosa Besar

Salah satu doktrin yang paling terkenal dan menjadi ciri khas dari sekte Khawarij adalah keyakinan mereka dalam mengkafirkan pelaku dosa besar. Mereka berpendapat bahwa siapa saja yang melakukan dosa besar harus dikafirkan dan dianggap keluar dari agama Islam, sehingga kelak akan kekal di neraka. Namun, bagaimana cara mereka membangun argumentasi itu? Mari kita bahas.

 

Mengutip penjelasan Syekh Syamsuddin Muhammad bin Salim as-Safarayani, salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanabilah, ia menjelaskan bahwa argumentasi yang dibangun oleh sekte Khawarij dalam hal ini berangkat dari pemahaman mereka bahwa iman itu bersifat mutlak dan tunggal, yang mencakup seluruh apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

 

Dari pemahaman itulah kemudian mereka menyimpulkan bahwa apabila sebagian dari kewajiban tersebut ditinggalkan atau sebagian larangannya dilanggar, maka keimanan seseorang dianggap telah gugur secara keseluruhan, sehingga ia tidak lagi memiliki iman yang sah dan tentu saja layak dihukumi kafir. (Lawami’ul Anwaril Bahiyyah, [Damaskus: Muassasah al-Khafiqin, 1402 H], jilid I, halaman 410).


Tidak cukup sekadar argumentasi saja, menurut Syekh Syihabuddin Mahmud al-Alusi dalam salah satu karyanya menjelaskan, bahwa argumentasi sekte Khawarij ini kemudian mereka perkukuh dengan salah satu ayat dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:


وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ


Artinya, “Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah: 44).


Dalam argumentasinya, sekte Khawarij menjelaskan bahwa kata “man” pada ayat di atas memiliki makna yang umum dan mencakup segala hal, termasuk di antaranya orang yang tidak “memutuskan” sesuatu sesuai dengan apa yang Allah turunkan, maupun setiap orang yang “melakukan” sesuatu dan tidak sesuai dengan apa yang Allah turunkan (ghairu amil bima anzalallah), maka mereka masuk dalam kategori kafir, sesuai ayat di atas. (Ruhul Ma’ani fi Tafsiril Qur’anil Adzim was Sab’il Matsani, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994 M], jilid III, halaman 314).


Dari sinilah kemudian lahir doktrin takfir (mengkafirkan) yang menjadi ciri paling menonjol dari sekte Khawarij sepanjang sejarah. Mereka memandang bahwa iman tidak dapat dipisahkan dari seluruh amal ketaatan, sehingga ketika seseorang melakukan dosa besar atau melanggar sebagian perintah Allah, maka imannya dianggap gugur secara keseluruhan. Akibatnya, pelaku dosa besar menurut mereka tidak lagi termasuk orang beriman, bahkan dihukumi kafir atau fasik dan berada di luar komunitas umat Islam.


Lebih dari itu, doktrin ini juga mereka terapkan kepada siapa pun yang tidak sepaham dengan mereka, termasuk para sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, serta para pengikutnya, karena dianggap telah berhukum selain hukum Allah dalam peristiwa tahkim. Pandangan yang keras inilah yang kemudian dikenal sebagai doktrin takfir Khawarij, yang menjadi salah satu ciri paling menonjol dalam teologi mereka. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.