Nasional

BPKH: Munas NU Bagian Penting Perkembangan UU Pengelolaan Keuangan Haji NU

Senin, 22 Juni 2026 | 08:45 WIB

BPKH: Munas NU Bagian Penting Perkembangan UU Pengelolaan Keuangan Haji NU

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah Munas NU 2026 yang membahas manfaat dana haji. (Foto: NU Online/Suwitno)

Kediri, NU Online

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU 2026 membahas regulasi pengelolaan keuangan haji. Hal ini dinilai penting sebagai bentuk pengembangan.

 

"Ketika NU menyelenggarakan untuk kepentingan Munas ataupun Muktamar tentu merupakan satu media penting yang dapat menjadi bagian dari kontrol masyarakat itu sendiri terhadap perkembangan undang-undang BPKH," ujar Arief Mufraini, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kepada NU Online pada Ahad (21/6/2026).

 

Sebab, lanjutnya, mengurus dana umat membutuhkan stakeholder utama, salah satunya adalah lembaga masyarakat yang mempunyai institusi kuat seperti NU.

 

"Nah, diskusi para kiai di sini, akademisi, tentu akan memberikan kontribusi yang sangat luar biasa pada beberapa hal yang sekarang menjadi konsep utama dari perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014," katanya.

 

Misalnya, ia menyebut contoh, terkait dengan aspek keadilan dalam konteks pembagian nilai manfaat. Hal ini, menurutnya, sangat penting didiskusikan.

 

"Nah kita perlu mendengarkan masukan-masukan dari para alim ulama agar prinsip-prinsip kita dalam mengelola dana haji berkesesuaian dengan syariah," kata guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

 

Arief menyoroti hal paling utama bagaimana nilai manfaat itu bisa dibagikan secara adil, bagi jamaah berangkat dan jamaah yang tunggu. Sementara ini, ada 221.000 jamaah berangkat dan sekitar 5,6 juta jamaah tunggu. 

 

"Dengan pendapatan nilai manfaat yang didapat selama ini sebesar 12 triliun bagaimana ini distribusikan secara adil," katanya.

 

"Apakah istilahnya tepat menggunakan subsidi subsidi silang antar jamaah? Monggo dibicarakan secara fiqih untuk mencari ketepatannya," lanjutnya.

 

Arief juga menyoroti penyelenggaraan investasi dana haji. Karena menggunakan akad wakalah, maka tentu dibutuhkan transparansi akuntabilitas. Hal ini menjadi diskusi bagaimana transparansi dan akuntabilitas ini tetap dapat dijalankan secara baik oleh BPKH dan sesuai dengan prinsip-prinsip ketentuan secara syariah.

 

"Tiga hal itu adalah diskusi paling utama pada sore hari ini, meskipun ada beberapa hal yang menjadi tersier yang nantinya adalah memberikan kapasitas atau penguatan tersendiri bagi BPKH untuk dapat menginvestasikan uangnya secara baik apakah itu terkait dengan cadangan ataupun terkait dengan sarana awal dan seterusnya," katanya.

 

Arief berharap nanti akan ada sejumlah pasal yang diasumsikan tidak terlalu berkesesuaian dengan substansi fiqhiyah yang mengindahkan aspek istinbat hukum maupun kemaslahatan itu dapat segera diinternalisasi dan dikodifikasikan untuk masuk ke dalam undang-undang. Hal ini guna dapat segera mengimplementasikannya dengan lebih nyaman dan enak.

 

"Kita berharap masukannya akan langsung mengena menuju pada pasal-pasal yang sekarang sudah eksisting pada kata-kata apa dalam-dalam apa yang perlu disempurnakan," pungkasnya.