Hikmah

Mengambil Teladan dari Kepemimpinan Nabi: Mau Mendengarkan Nasihat para Sahabatnya

NU Online  ·  Senin, 22 Juni 2026 | 08:00 WIB

Mengambil Teladan dari Kepemimpinan Nabi: Mau Mendengarkan Nasihat para Sahabatnya

Ilustrasi lafaz Muhammad. Sumber: Canva.

Perang Badar Kubra adalah salah satu peristiwa besar dalam sejarah Islam pada masa awal. Perang ini terjadi pada hari Jumat, 17 Ramadhan tahun 2 Hijriah. Saat itu, jumlah pasukan kaum Muslimin sangat terbatas, sekitar 314 orang, sementara pasukan Quraisy berjumlah kurang lebih 1.000 orang. Namun, dengan pertolongan Allah SWT, kaum Muslimin berhasil meraih kemenangan yang sangat menentukan.


Di balik kemenangan itu, kita dapat mengambil banyak pelajaran penting. Salah satunya adalah tentang kepemimpinan Rasulullah SAW yang terbuka terhadap masukan. Beliau bukan hanya memimpin dengan wahyu, tetapi dalam urusan-urusan teknis yang bersifat strategi, beliau juga memberi ruang kepada para sahabat untuk menyampaikan pendapat.


Salah satu sahabat yang memiliki peran penting dalam peristiwa ini adalah Al-Hubab bin al-Mundzir bin al-Jamuh al-Khazraji. Ia dikenal dengan kunyah Abu ‘Amr. Ia berasal dari kalangan Anshar, tepatnya dari suku Khazraj. Karena kecerdasan dan ketajaman pandangannya, ia dijuluki Abu ar-Ra’yi, orang yang memiliki pendapat yang cemerlang.


Al-Hubab merupakan paman al-Mundzir bin ‘Amr, salah seorang sahabat yang gugur dalam tragedi Bi'r Ma'unah. Saat mengikuti Perang Badar Kubra, al-Hubab masih berusia sekitar 33 tahun. Ia termasuk sahabat yang memegang panji kaum Khazraj dalam perang tersebut. Setelah itu, ia juga turut serta dalam Perang Uhud, Khandaq, dan berbagai peperangan bersama Rasulullah SAW.


Dalam Perang Uhud, al-Hubab termasuk sahabat yang tetap bertahan di sisi Nabi. Ia juga ikut membaiat beliau untuk terus berjuang sampai akhir. Hal ini menunjukkan bahwa al-Hubab bukan hanya dikenal karena kecerdasan strateginya, tetapi juga karena kesetiaan dan keberaniannya dalam membela Islam.


Dalam Perang Badar, al-Hubab mengusulkan agar pasukan Muslim berpindah ke sumber air yang paling dekat dengan musuh. Ia juga menyarankan agar kaum Muslimin membangun penampungan air dan menutup akses sumber-sumber air lainnya. Dengan cara itu, pasukan Muslim dapat memperoleh keuntungan strategis, sementara pasukan musuh kesulitan mendapatkan air.


Usulan tersebut diterima oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam kesempatan lain, al-Hubab juga pernah memberikan saran taktis untuk menghadapi Bani Quraizhah dan Bani Nadhir. Saran itu pun diterima oleh Rasulullah SAW.


Setelah wafatnya Nabi, al-Hubab hadir dalam pertemuan Saqifah Bani Sa‘idah dan menyampaikan pandangannya tentang kepemimpinan umat. Ia wafat pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khattab. (Lihat: Abu Abdullah Muhammad bin Sa’ad, At-Thabaqatul Kubra, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: Cetakan pertama 1990], juz III, halaman 427-428).


Berikut kisah al-Hubab bin al-Mundzir dan strategi cemerlangnya dalam Perang Badar Kubra:


ثم سار جيش المسلمين حتى نزل أدنى ماء من بدر، فقال له الحباب بن المنذر (يكنى أبا عمرو شهد بدرا وكان يدعى بأبي الرأي مات في خلافة عمر وقد زاد على الخمسين) الأنصاري وكان مشهورا بجودة الرأي: يا رسول الله هذا منزل أنزلكه الله ليس لنا أن نتقدّم عنه أو نتأخّر أم هو الرأي والحرب والمكيدة؟ فقال: بل هو الرأي والحرب والمكيدة، فقال: يا رسول الله: ليس لك هذا بمنزل، فانهض بالناس حتى تأتي أدنى ماء من القوم، فإني أعرف غزارة مائه وكثرته فننزله ونغور ( أي ندفن ونطمس) ما عداه من الابار، ثم نبني عليه حوضا، فنملؤه ماء فنشرب ولا يشربون، فقال الرسول عليه الصلاة والسلام: لقد أشرت بالرأي. ونهض حتى أتى أدنى ماء من القوم، ثم أمر بالابار التي خلفهم فغوّرت لينقطع أمل المشركين في الشرب من وراء المسلمين، وبنى حوضا على القليب الذي نزل عليه


Artinya: "Pasukan Muslim terus bergerak hingga tiba di sumber air yang paling dekat dengan daerah Badar. Saat itu, seorang sahabat Anshar bernama Hubab bin Mundzir, yang terkenal cerdas dan pandai memberi saran, berkata:


"Wahai Rasulullah, apakah tempat ini dipilih karena perintah Allah sehingga kami tidak boleh maju atau mundur darinya? Ataukah ini sekadar strategi perang dan pertimbangan taktis?" Rasulullah ﷺ menjawab:


"Ini adalah hasil pertimbangan strategi perang dan taktik."


Hubab lalu berkata: "Kalau begitu, menurut saya tempat ini kurang tepat. Mari kita bergerak hingga ke sumber air yang paling dekat dengan posisi musuh. Saya tahu sumber air itu debitnya paling besar dan airnya paling banyak. Kita bisa menguasainya, lalu menutup sumur-sumur lainnya. Setelah itu kita buat sebuah kolam penampungan air. Dengan begitu kita bisa minum, sedangkan musuh tidak mendapatkan air."


Rasulullah menjawab: "Saranmu sangat baik."


Beliau kemudian memindahkan pasukan ke sumber air yang paling dekat dengan pihak musuh. Setelah itu, beliau memerintahkan agar sumur-sumur yang berada di belakang pasukan Muslim ditutup dan ditimbun, sehingga kaum musyrik tidak bisa berharap mendapatkan air dari sana. Lalu dibangunlah sebuah kolam penampungan di dekat sumur yang dikuasai pasukan Muslim. (Muhammad bin Afifi al-Bajuri, Nurul Yaqin fi Sirati Sayyidil Mursalin [Damaskus, Darul Faiha’: 1425H], halaman 101-102).


Kisah dialog antara al-Hubab dan Nabi Muhammad SAW ini menyimpan pelajaran penting. Terutama ketika al-Hubab terlebih dahulu bertanya, apakah pilihan tempat itu merupakan perintah Allah atau hanya bagian dari strategi perang. Pertanyaan ini sangat penting, sebab jika keputusan itu berdasarkan wahyu, maka para sahabat wajib tunduk dan tidak boleh mengusulkan pilihan lain. Namun, jika keputusan itu merupakan bagian dari strategi, ruang musyawarah tetap terbuka.


Dr. Said Ramadhan al-Buthi menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan bahwa tidak semua tindakan Rasulullah SAW termasuk dalam kategori tasyri’, yaitu penetapan hukum syariat. Dalam beberapa keadaan, beliau juga bertindak sebagai manusia biasa yang berpikir, mengatur, dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan manusiawi, sebagaimana manusia lain berpikir dan mengatur urusan mereka.


Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa tindakan-tindakan semacam ini tidak wajib diikuti secara mutlak. Contohnya adalah keputusan beliau untuk singgah di suatu tempat dalam Perang Badar. Kita melihat bagaimana al-Hubab mengusulkan agar pasukan berpindah dari tempat itu ke lokasi lain, dan Nabi pun menyetujuinya. Hal itu terjadi setelah al-Hubab memastikan bahwa pemilihan tempat tersebut bukan berdasarkan wahyu dari Allah. (Lihat: Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, Fiqhus Sirah [Damaskus, Darul Fikr: 1426 H], halaman 161-162).


Dari sini, tampak bahwa Rasulullah SAW memberi teladan kepemimpinan yang sangat indah. Beliau adalah nabi yang ma‘shum, manusia pilihan yang dijaga oleh Allah, tetapi tetap membuka ruang dialog dalam urusan yang memang dapat dimusyawarahkan.


Sikap Rasulullah SAW dalam mendengarkan pendapat al-Hubab menunjukkan bahwa seorang pemimpin tidak boleh merasa paling tahu dalam semua hal. Ada saatnya pemimpin perlu mendengarkan orang lain, apalagi ketika orang tersebut memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih tepat dalam bidang tertentu.


Padahal, al-Hubab adalah sahabat yang usianya lebih muda daripada Rasulullah saw. Namun, usia yang lebih muda tidak membuat pendapatnya diabaikan. Ketika pendapat itu benar, masuk akal, dan lebih membawa maslahat, Rasulullah saw menerimanya dengan lapang dada.


Inilah pelajaran besar dari Perang Badar. Kritik, masukan, atau usulan kepada orang yang lebih tinggi kedudukannya bukanlah sesuatu yang tercela, selama disampaikan dengan adab dan niat yang baik. Bahkan, dalam banyak keadaan, masukan yang jujur justru menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kebenaran dan kemaslahatan.


Kisah ini juga mengajarkan bahwa tidak semua keputusan seorang pemimpin berada pada derajat yang sama. Ada keputusan yang bersifat prinsip dan harus ditaati karena bersandar pada wahyu atau ketentuan syariat. Namun, ada pula keputusan yang bersifat teknis, ijtihadi, dan terbuka untuk didiskusikan.


Karena itu, apabila ada pendapat, kebijakan, atau tindakan yang nyata-nyata keliru, apalagi bertentangan dengan syariat, maka tidak cukup hanya dibiarkan. Ia perlu diluruskan sesuai kemampuan, tentu dengan cara yang baik dan proporsional. Sebab, tidak ada manusia yang terbebas dari kemungkinan keliru, kecuali para nabi yang dijaga oleh Allah dalam menyampaikan risalah-Nya.


Keputusan Rasulullah saw untuk singgah di suatu tempat dalam Perang Badar bukanlah bagian dari wahyu atau tasyri‘ yang wajib diikuti apa adanya. Keputusan itu merupakan hasil pertimbangan manusiawi dalam strategi peperangan. Karena itulah al-Hubab bin al-Mundzir dapat mengusulkan pilihan lain, dan Rasulullah SAW menerimanya setelah jelas bahwa keputusan awal tersebut bukan berdasarkan wahyu.


Jika dalam urusan teknis dan ijtihadi pendapat Rasulullah saw dapat dimusyawarahkan, maka terlebih lagi pendapat dan kebijakan selain beliau. Tidak ada pemimpin, tokoh, ulama, pejabat, atau siapa pun yang pendapatnya kebal terhadap nasihat dan koreksi. Selama kritik disampaikan dengan adab, ilmu, dan niat menjaga kemaslahatan, ia bukan bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dalam kehidupan bersama. Wallahu a‘lam.


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.