Nasional

Di Tengah Efisiensi, Kementerian Pertahanan Minta Tambahan Anggaran Rp184 Triliun

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:15 WIB

Di Tengah Efisiensi, Kementerian Pertahanan Minta Tambahan Anggaran Rp184 Triliun

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat konferensi pers usai rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, pada Rabu (9/7/2025). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Meski mencatat capaian audit yang baik, Kementerian Pertahanan (Kemhan) tetap mengajukan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp184 triliun untuk tahun anggaran 2026. Permohonan ini disampaikan di tengah efisiensi anggaran yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto.


Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa anggaran yang ada saat ini belum mencukupi kebutuhan strategis nasional, terutama dalam memperkuat pertahanan negara.


Sjafrie menjelaskan bahwa pagu indikatif anggaran Kementerian Pertahanan pada 2025 adalah Rp 167,4 triliun, dengan Rp 71,91 triliun dialokasikan untuk belanja alutsista, non-alutsista, dan sarana prasarana pertahanan.


Dari total itu, sebanyak 50 persen dialokasikan untuk belanja pegawai. Namun, untuk kebutuhan belanja modal, yaitu pembelian alutsista hanya mencakup dari setengahnya atau 25 persen.


“Anggaran tahun 2024 sudah kami evaluasi dan mendapatkan hasil yang sangat baik. Kemhan-TNI mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Tapi untuk menyambut kebutuhan prioritas nasional, anggaran yang ada masih belum cukup,” ujar Sjafrie usai rapat bersama Komisi I DPR RI, Rabu (9/7/2025).


Menurutnya, sejumlah pos penting seperti pembangunan kekuatan pertahanan, perawatan personel, dan peningkatan kesejahteraan prajurit belum bisa terpenuhi optimal jika hanya mengandalkan pagu indikatif yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.


“Kami masih memerlukan satu upaya yang akan kita usulkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas. Pagu indikatif yang diberikan kepada kita masih belum mencukupi kebutuhan prioritas,” tegasnya.


Sjafrie juga menyoroti ketimpangan antara belanja modal dan belanja rutin di sektor pertahanan. Ia menilai belanja untuk alutsista masih terlalu kecil dibandingkan kebutuhan.


“Belanja budaya sekarang sudah mencapai 50 persen, sedangkan belanja modal untuk alutsista itu baru setengahnya. Kita perlu menambah belanja modal agar bisa meningkatkan alat utama sistem persenjataan (alutsista),” katanya.


Menhan menekankan bahwa tambahan anggaran tersebut akan difokuskan untuk memperkuat kedaulatan negara, yang menurutnya memiliki harga sangat mahal.


“Ini tidak bisa kita bandingkan dengan membeli sesuatu. Peralatan militer sangat mahal, tapi itu untuk menjamin kedaulatan negara. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan bagi para pemangku kebijakan,” tuturnya.


Rencana pengajuan tambahan anggaran ini disampaikan dalam konteks efisiensi dan pengawasan ketat. Namun demikian, permintaan sebesar Rp184 triliun tetap menjadi sorotan mengingat tantangan fiskal nasional dan kebutuhan pembiayaan di sektor lain.


Komisi I DPR akan membahas lebih lanjut permohonan tambahan anggaran ini dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI. Pemerintah berharap, dengan tambahan anggaran tersebut, kekuatan pertahanan Indonesia bisa ditingkatkan secara signifikan seiring meningkatnya dinamika geopolitik global.


Instruksi Presiden Prabowo soal efisiensi

Presiden Prabowo menginstruksikan kepada jajaran Menteri Kabinet Merah Putih untuk melakukan efisiensi anggaran. Hal ini termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025.


Kepada menteri/pimpinan lembaga, Prabowo menginstruksikan enam hal. Pertama, melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Kedua, identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi belanja operasional dan non-operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.


Ketiga, identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.


Keempat, efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1, diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara Tahun Anggaran 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.


Kelima, menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.


Keenam, menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.