Nasional

DPR Sebut UU Pengaturan Reforma Agraria Tidak Dibuat Tergesa-gesa

Kamis, 24 September 2026 | 21:00 WIB

DPR Sebut UU Pengaturan Reforma Agraria Tidak Dibuat Tergesa-gesa

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bob Hasan menepis anggapan bahwa Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dibuat secara tergesa-gesa.

 

Menurutnya, para anggota DPR memahami persoalan hak rakyat atas tanah karena banyak di antaranya berasal dari keluarga petani dan nelayan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Bob dalam konferensi pers peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Padepokan Silat IPSI, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (24/9/2026).

 

“Tujuan yang mau saya sampaikan bahwa undang-undang ini tidak dibuat secara tergesa-gesa, terburu-buru. Tidak ya, karena kami semua yang di DPR juga sudah barang pasti bagian-bagian daripada anak, putra, dan putri para petani, putra dan putri para nelayan. Kami-kami juga sering banyak mengadvokasi kepada masyarakat,” kata Bob.

 

Menurut Bob, perumusan undang-undang tersebut tidak membutuhkan waktu panjang karena dimaksudkan untuk mengaktualisasikan Pasal 33 UUD 1945.

 

“Ini adalah niat baik, good governance juga, saya pikir tidak ada alasan untuk tidak kemudian mendukung, kemudian men-support bagaimana undang-undang ini betul-betul memiliki manfaat yang sudah ada terlihat jelas indikasi-indikasi, indikatornya, dan tinggal kita laksanakan saja,” terangnya.

 

Bob menegaskan anggapan bahwa undang-undang tersebut disusun secara terburu-buru adalah keliru.

 

“Hukum itu perasaan. Hukum itu rasa. Apa yang dirasakan di situlah dituangkan ke dalam norma dan pasal. Dan untuk rasa para petani, rasa para nelayan, rasa rakyat Indonesia yang selama ini tergusur atas hak-haknya, ini akan kita penuhi, kita obati di dalam undang-undang ini,” ucapnya.

KPA: Belum Sepenuhnya Sesuai Harapan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyebut KPA bersama organisasi tani dan organisasi rakyat lainnya telah mendorong lahirnya undang-undang tersebut selama puluhan tahun.

 

Dewi mengakui undang-undang tersebut belum sepenuhnya sesuai harapan, tetapi tetap dinilai bernilai bagi gerakan rakyat.

 

“Padahal undang-undang ini, meskipun memang mungkin tidak radikal, tetapi saya pikir di dalam sistem ekonomi politik sekarang, Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini bisa menjadi alat perjuangan kawan-kawan di bawah yaitu petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan di desa, perempuan di kota yang selama ini termarginalkan tanahnya dan kehidupannya di dalam sistem agraria kita,” katanya.

 

Menurut Dewi, petani, buruh tani, nelayan kecil, buruh perikanan, perempuan, dan masyarakat adat diatur sebagai subjek hukum reforma agraria.

 

Ia juga menyebut undang-undang tersebut membatasi kepemilikan konsesi skala besar dan menargetkan penurunan rasio Gini tanah.

 

“Jadi, enggak boleh lagi besok-besok polisi itu mengkriminalkan seenaknya petani, nelayan, aktivis, masyarakat adat yang memperjuangkan tanahnya,” ujarnya.