Film Pesta Babi Bongkar Kerusakan Hutan Papua, Greenpeace Soroti Perampasan Tanah Adat demi PSN
Jumat, 26 Juni 2026 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Film Pesta Babi mengangkat potret kerusakan hutan dan ancaman terhadap kehidupan masyarakat adat di Papua yang dinilai semakin masif akibat ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN). Greenpeace Indonesia menilai proyek-proyek tersebut tidak hanya mempercepat deforestasi, tetapi juga menggerus hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra mengungkapkan bahwa sejak dimulainya PSN di Papua Selatan pada 2023, sedikitnya 2,7 juta hektare tanah adat telah bertumpang tindih dengan berbagai areal proyek strategis nasional.
“Sedangkan pembukaan lahan untuk proyek PSN cetak sawah dan tebu telah membuka lahan masyarakat adat seluas lebih dari 47 ribu hektar yang tentunya berdampak pada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan, rawa dan lahan yang telah dibuka tersebut,” ujar Refki kepada NU Online, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, perubahan fungsi kawasan hutan juga telah memperoleh legitimasi secara administratif. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2024 yang mengubah kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) seluas 486 ribu hektare.
“Penurunan fungsi kawasan hutan yang terkait dengan proyek PSN Pangan dan Energi serta pengembangan kawasan penunjang PSN tumpang tindih dengan 49 wilayah adat yang tersebar di Kabupaten Merauke, Boven Digul, Mappi, dan Asmat,” ujarnya.
Selain menyoroti deforestasi, Refki mengkritik proses perencanaan dan pelaksanaan proyek yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Status PSN justru memberikan fasilitas percepatan yang membuat sejumlah proyek berjalan tanpa memenuhi seluruh tahapan prosedural.
Ia mencontohkan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting yang telah berlangsung sejak September 2024, meskipun saat itu belum memiliki dokumen kelayakan lingkungan hidup. Sementara itu, Surat Keputusan Bupati Merauke mengenai kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025.
“Bukan hanya bermasalah secara prosedural, SK Bupati yang terbit belakangan itu pun substansinya buruk lantaran mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat yang terdampak dan yang menolak,” tegasnya.
Refki juga menyoroti praktik pembebasan lahan yang dinilai tidak memenuhi prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC). Di Distrik Tanah Miring dan Jagebob, perusahaan tebu disebut telah membuka lahan masyarakat dengan menawarkan harga Rp300 ribu per hektare.
Menurut Refki, masyarakat diduga tidak memperoleh informasi yang utuh mengenai konsekuensi hukum atas pelepasan tanah mereka. Banyak warga, kata dia, tidak memahami bahwa Hak Guna Usaha (HGU) bukan sekadar perjanjian sewa-menyewa, melainkan berpotensi mengubah status tanah adat menjadi tanah negara setelah masa HGU berakhir.
“Masyarakat tidak mengetahui apa itu HGU yang dianggap sebagai surat sewa-menyewa lahan. Padahal, jika masyarakat menyerahkan lahan ke perusahaan dan kemudian perusahaan mengurus sertifikat HGU, maka lahan mereka akan menjadi tanah negara pada saat masa HGU telah habis,” tuturnya.