Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian, MK Tegaskan Perubahan Anggaran Harus Disetujui DPR
Kamis, 17 September 2026 | 09:30 WIB
Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). (NU Online/Haekal Attar)
Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN TA 2026).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Suhartoyo menegaskan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program, termasuk lampirannya dalam UU APBN, memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“(Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa ‘dan apabila ada perubahan’ dimaknai ‘dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat’,” jelas poin kedua amar putusan tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Arsul mengatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 tetap berlaku dengan syarat perubahan belanja pemerintah pusat yang berdampak pada jumlah anggaran menurut fungsi harus mendapat persetujuan DPR. Menurutnya, dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menurut Arsul, kewenangan pemerintah dalam Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 tidak bersifat tanpa batas dan tetap harus mengikuti prinsip checks and balances. Namun, ketentuan yang menyebut perubahan anggaran diatur melalui Peraturan Presiden dinilai mengabaikan prinsip tersebut.
“Sehingga urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN termasuk lampirannya diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah Putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Diketahui, permohonan tersebut diajukan Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Empat dari enam Pemohon tergabung dalam koalisi masyarakat sipil MBG Watch dan menunjuk advokat sebagai kuasa hukum.
Para Pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU APBN memberikan kewenangan luas kepada pemerintah untuk mengubah dan menentukan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden. Menurut mereka, realokasi anggaran dapat mengubah kebijakan publik tanpa melalui proses legislasi atau revisi undang-undang sektoral.
Mereka juga menilai penggunaan anggaran sebagai instrumen utama kebijakan dapat memperbesar kontrol pemerintah terhadap sumber daya publik. Masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam APBN disebut sebagai salah satu contohnya.