Hukum Berhubungan Badan saat Darah Haid Berhenti Sementara
NU Online · Kamis, 17 September 2026 | 10:00 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya, saya sedang mengalami haid dan sudah berlangsung selama sembilan hari. Pada hari kesembilan, darah sudah tidak keluar lagi sejak pagi hingga sore hari. Karena mengira haid sudah selesai, saya berhubungan badan dengan suami. Namun, setelah selesai, ternyata darah keluar lagi.
Pertanyaannya, apakah saat saya berhubungan badan tersebut saya masih dihukumi dalam keadaan haid? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Penanya).
Jawaban:
Baca Juga
Tentang Darah Haid dan Istihadhoh
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaan yang diberikan kepada NU Online untuk menjawab persoalan ini. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif dan detail berdasarkan penjelasan para ulama, sehingga dapat memberikan jawaban yang jelas atas pertanyaan ini.
Perlu diketahui bahwa salah satu perbuatan yang dilarang bagi perempuan yang sedang mengalami haid adalah melakukan hubungan badan dengan suaminya. Larangan ini merupakan ketentuan syariat yang secara tegas ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Muhammad. Salah satunya, Allah SWT berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya, “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah, [2]: 222).
Baca Juga
Hukum Noda Bekas Darah Haid pada Pakaian
Selain nash ayat di atas, larangan tersebut juga dijelaskan oleh Rasulullah dalam salah satu haditsnya, bahwa suami boleh melakukan apa saja kepada istrinya yang sedang haid, kecuali melakukan hubungan badan. Dalam riwayat yang berasal dari sahabat Anas bin Malik, Nabi bersabda:
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
Artinya, “Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri yang sedang haid), kecuali berhubungan badan.” (HR. Muslim).
Dari ayat dan hadits tersebut, dapat dipahami bahwa melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang dalam keadaan haid merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Larangan ini berlaku selama seorang perempuan masih berada dalam masa haid, hingga ia benar-benar telah suci dari haidnya.
Lantas bagaimana dengan wanita yang haidnya sudah tidak keluar lagi dan ia yakin bahwa haidnya telah selesai, sehingga kemudian melakukan hubungan suami istri, tetapi setelah itu darah keluar kembali? Mari kita bahas.
Berkaitan dengan pertanyaan ini, para ulama menjelaskan bahwa apabila seorang perempuan mengalami darah haid kemudian ia berhenti dan masa berhentinya belum melewati batas maksimal lima hari, maka pada saat ia mengeluarkan darah dihukumi haid, sementara di masa darahnya tidak keluar dihukumi suci.
Dalam kondisi tidak keluar darah alias suci, ia wajib mandi, shalat, puasa, serta suaminya diperbolehkan melakukan hubungan badan dengannya, sebab pada saat itu belum diketahui dengan pasti bahwa darah haidnya akan kembali keluar. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abul Khair al-Umrani, dalam kitab al-Bayan dijelaskan sebagai berikut:
إذا رأت المرأة يومًا وليلة دمًا، ويومًا وليلة طهرًا، ولم يعبر ذلك الخمسة عشر يومًا.. فلا خلاف على المذهب: أن أيام الدم حيض، ولا خلاف أنها إذا رأت النقاء يجب عليها أن تغتسل وتصلي وتصوم. ويجوز للزوج وطؤها لأن الظاهر بقاء الطهر، وعدم معاودة الدم
Artinya, “Apabila wanita melihat darah selama sehari, kemudian suci selama sehari semalam, dan keseluruhannya belum melewati lima belas hari, maka tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab bahwa hari-hari keluarnya darah dihukumi haid. Demikian pula, apabila ia melihat darah telah berhenti, ia wajib mandi, shalat, dan puasa. Suaminya boleh menggaulinya, karena ia dihukumi masih dalam keadaan suci dan darah belum kembali.” (Al-Bayan fi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Jeddah: Darul Minhaj, 2000 M], jilid I, halaman 349).
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa ketika darah haid berhenti, seorang perempuan dihukumi suci dan diperbolehkan melakukan hubungan badan dengan suaminya, selama masa tersebut belum melewati batas maksimal, yaitu lima belas hari. Jika kemudian darah kembali keluar, maka darah yang keluar tersebut kembali dihukumi sebagai haid.
Kemudian dalam kitab-kitab fiqih yang lain dijelaskan bahwa ketika seorang wanita terkadang mengeluarkan darah dan terkadang juga darahnya berhenti, serta semua rentang waktu tersebut memenuhi ketentuan haid, maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan status masa berhenti di antara dua haid tersebut.
Pendapat pertama mengatakan bahwa seluruh rentang waktu tersebut, baik masa ketika keluar darah maupun masa ketika darah berhenti, dihukumi sebagai haid. Pendapat ini dikenal dengan qaul as-sahb. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa masa ketika darah berhenti dihukumi suci. Analoginya, jika keluarnya darah menjadi tanda haid, maka berhentinya darah mestinya menjadi tanda suci. Pendapat ini dikenal dengan qaul al-laqth.
Dua pendapat ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami, dalam kitab Hasyiyatul Bujairami mengatakan sebagai berikut:
فَإِذَا كَانَتْ تَرَى وَقْتًا دَمًا وَوَقْتًا نَقَاءً وَاجْتَمَعَتْ هَذِهِ الشُّرُوطُ حَكَمْنَا عَلَى الْكُلِّ بِأَنَّهُ حَيْضٌ وَهَذَا يُسَمَّى قَوْلَ السَّحْبِ. وَقِيلَ إنَّ النَّقَاءَ طُهْرٌ لِأَنَّ الدَّمَ إذَا دَلَّ عَلَى الْحَيْضِ وَجَبَ أَنْ يَدُلَّ النَّقَاءُ عَلَى الطُّهْرِ وَهَذَا يُسَمَّى قَوْلَ اللَّقْطِ
Artinya, “Apabila seorang wanita terkadang melihat darah dan terkadang bersih, serta ketentuan tersebut telah terpenuhi, maka seluruhnya dihukumi haid. Ini disebut qaul as-sahb. Ada yang berpendapat bahwa masa berhentinya darah adalah suci, karena jika darah menunjukkan adanya haid, maka berhentinya darah seharusnya menunjukkan adanya kesucian. Ini disebut 'qaul al-laqth'.” (Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid III, halaman 221).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila darah haid seorang wanita berhenti dan ia merasa dirinya telah suci, sebagaimana dalam pertanyaan, maka ia dihukumi suci dan diperbolehkan melakukan hubungan badan dengan suaminya. Jika kemudian darah kembali keluar dan seluruh rentang waktunya masih memenuhi ketentuan haid, maka darah yang keluar dihukumi haid.
Adapun masa berhenti di antara dua masa tersebut (masa keluar darah dan tidak), terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, sebagian ada yang menilainya sebagai masa haid sebagaimana pendapat yang disampaikan qaul as-sahb, sehingga tidak boleh melakukan hubungan badan menurut versi ini. Sedangkan menurut qaul al-laqth, masa tersebut dihukumi suci, sehingga boleh berhubungan badan, shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan lainnya.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum berhubungan badan saat darah haid berhenti sementara. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Cinta kepada NU: Lutut Soekarno dan Lutut Saya di Muktamar
2
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
3
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
4
Menteri Agama Lantik Basnang Said Jadi Dirjen Pesantren Pertama
5
Di KTT BRICS, Prabowo Dorong Global South Bersatu
6
Data Antrean Haji Dibersihkan, Masa Tunggu Faktual Diperkirakan 14-15 Tahun
Terkini
Lihat Semua