Syariah

Hukum Karnaval yang Mengandung Simbol dan Atraksi Berbahaya

NU Online  ยท  Kamis, 17 September 2026 | 12:00 WIB

Hukum Karnaval yang Mengandung Simbol dan Atraksi Berbahaya

Ilustrasi karnaval. Sumber: Wikipedia.

Belakangan ini, sebuah karnaval di Pekalongan ramai di perbincangkan di media sosial. Dalam beberapa video yang beredar, terlihat sejumlah peserta mengenakan kostum dengan bentuk menyeramkan, disertai sebuah adegan penyembelihan kambing. Beberapa orang bahkan menilai terdapat simbol dan bentuk pertunjukan yang menyerupai ritual satanisme atau praktik okultisme, sebagaimana diberitakan oleh laman Republika.


Karnaval ini semakin melahirkan kontroversi setelah salah satu talent yang mengenakan kostum iblis berukuran besar berinisial AF (40), warga Simbang Kulon, dikabarkan meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan tersebut. Akibatnya, banyak netizen yang berspekulasi bahwa kematian tersebut berkaitan dengan ritual bernuansa mistis, sebagaimana dicatat dalam laman Radar Kaltim.


Kegiatan tersebut merupakan karnaval tahunan yang digelar oleh masyarakat Simbang Kulon, Pekalongan, dengan nama Simbang Kulon Night Carnival (SKNC). Dalam kegiatan ini, masyarakat menampilkan berbagai kreasi, mulai dari ogoh-ogoh, kostum, hingga beragam pertunjukan lainnya. Namun, pertunjukan yang menampilkan penyembelihan kambing serta sejumlah simbol dan kostum menyeramkan menjadi sorotan, bahkan potongan videonya beredar luas di media sosial.


Lantas, bagaimana hukum menampilkan kostum, simbol, atau adegan yang menyerupai ritual satanisme dalam sebuah karnaval? Bagaimana pula hukum menampilkan adegan yang berpotensi membahayakan keselamatan peserta maupun penonton, bahkan, sebagaimanaย diberitakan, dalam kegiatan tersebut terdapat peserta yang meninggal dunia? Mari kita bahas satuย per satu.


Hukum Mengadakan Karnaval

Perlu diketahui bahwa Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) merupakan perayaan tahunan yang diselenggarakan oleh masyarakat Simbang Kulon, Pekalongan. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menampilkan berbagai kreasi dan pertunjukan, mulai dari ogoh-ogoh, kostum, hingga atraksi lainnya.


Pada dasarnya, mengadakan perayaan seperti ini tidak serta-merta dilarang. Sebab karnaval atau perayaan yang diadakan secara rutin termasuk hiburan dan kegiatan sosial masyarakat, yang hukumnya kembali pada tujuan dan isi kegiatan tersebut. Selama bertujuan baik dan tidak disertai dengan hal-hal yang dilarang syariat,ย mengadakannyaย diperbolehkan. Begitu juga sebaliknya.


Pembahasan tentang perayaan semacam ini pernah dibahas oleh Darul Ifta Mesir yang dipimpin oleh Syekh Athiyyah Shaqr. Dalam fatwanya, ia menjelaskan bahwa perayaan semacam ini yang dilakukan secara bersama-sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat desa, hingga wilayah tertentu, hukumnya diperbolehkan selama tujuannya dibenarkan oleh syariat dan cara pelaksanaannya tetap berada dalam batas-batas agama. Simak sebagian kutipannya berikut ini:


ุงู„ุงุญุชูุงู„ ุจุฃูŠุฉ ู…ู†ุงุณุจุฉ ุทูŠุจุฉ ู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡ ู…ุง ุฏุงู… ุงู„ุบุฑุถ ู…ุดุฑูˆุนุง ูˆุงู„ุฃุณู„ูˆุจ ูู‰ ุญุฏูˆุฏ ุงู„ุฏูŠู†ุŒ ูˆู„ุง ุถูŠุฑ ูู‰ ุชุณู…ูŠุฉ ุงู„ุงุญุชูุงู„ุงุช ุจุงู„ุฃุนูŠุงุฏุŒ ูุงู„ุนุจุฑุฉ ุจุงู„ู…ุณู…ูŠุงุช ู„ุง ุจุงู„ุฃุณู…ุงุก


Artinya, โ€œMerayakan suatu momen yang baik tidaklah mengapa selama tujuannya dibenarkan oleh syariat dan cara pelaksanaannya masih dalam batas-batas agama. Tidak masalah pula berbagai perayaan tersebut sebagai hari raya, sebab yang menjadi pertimbangan adalah substansi yang dinamai, bukan nama yang digunakan.โ€ (Athiyyah Shaqr, Fatawa Darul Ifta al-Mishriyyah, [Mei: 1997 M], jilid X, halaman 160).


Namun, dalam praktik yang terjadi dalam karnaval Simbang Kulon Pekalongan tersebut, banyak pertunjukan karnaval yang tidak dapat dibenarkan oleh syariat. Dan berikut beberapa poinnya yang dapat menjadikan karnaval tidak boleh:


Menggunakan Simbol atau Kostum yang Dilarang

Sebagaimana sejumlah video yang beredar, terdapat beberapa adegan dan penampilan yang menimbulkan persoalan, seperti penggunaan kostum yang menyerupai sosok Iblis serta simbol-simbol yang dikaitkan dengan satanisme, hingga adegan penyembelihan kambing sebagai bagian dari pertunjukan.


Jika simbol atau penampilan tersebut memang dimaksudkan untuk menyerupai identitas yang sudah menjadi ciri khas praktik satanisme, maka hal itu tidak lagi dapat dianggap sebagai hiburan, melainkan sudah masuk dalam persoalan tasyabbuh yang diharamkan dalam syariat, karena menampilkan sesuatu yang secara khusus menjadi identitas pihak lain, atau setidaknya lebih dominan menjadi ciri khasnya.


Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan oleh Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur sebagai berikut:


ุถุงุจุท ุงู„ุชุดุจู‡ ุงู„ู…ุญุฑู… ู…ู† ุชุดุจู‡ ุงู„ุฑุฌุงู„ ุจุงู„ู†ุณุงุก ูˆุนูƒุณู‡... ู‡ูˆ ุฃู† ูŠุชุฒูŠุง ุฃุญุฏู‡ู…ุง ุจู…ุง ูŠุฎุชุต ุจุงู„ุขุฎุฑุŒ ุฃูˆ ูŠุบู„ุจ ุงุฎุชุตุงุตู‡ ุจู‡ ููŠ ุฐู„ูƒ ุงู„ู…ุญู„ ุงู„ุฐูŠ ู‡ู…ุง ููŠู‡


Artinya, โ€œBatasan tasyabbuh yang diharamkan, seperti laki-laki menyerupai wanita atau sebaliknya, adalah ketika salah satu dari keduanya mengenakan sesuatu yang menjadi kekhususan pihak lainnya, sesuatu yang secara dominan menjadi ciri khasnya di tempat mereka berada.โ€ (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 91).


Larangan Praktik Penyembahan dengan Penyembelihan Hewan

Selain unsur tasyabbuh, persoalan lain yang juga perlu diperhatikan dalam hal ini adalah menjadikan penyembelihan hewan sebagai bagian dari pertunjukan. Dalam Islam, menyembelih hewan memang diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan yang dibenarkan seperti konsumsi, namun syariat juga memerintahkan agar penyembelihannya dilakukan dengan baik, dan melarang berbagai bentuk penyiksaan serta menjadikannya sebagai objek tontonan.


Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:


ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ูƒูŽุชูŽุจูŽ ุงู„ู’ุฅูุญู’ุณูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูƒูู„ูู‘ ุดูŽูŠู’ุกู ููŽุฅูุฐูŽุง ู‚ูŽุชูŽู„ู’ุชูู…ู’ ููŽุฃูŽุญู’ุณูู†ููˆุง ุงู„ู’ู‚ูุชู’ู„ูŽุฉูŽ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฐูŽุจูŽุญู’ุชูู…ู’ ููŽุฃูŽุญู’ุณูู†ููˆุง ุงู„ุฐูŽู‘ุจู’ุญูŽ ูˆูŽู„ู’ูŠูุญูุฏูŽู‘ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุดูŽูู’ุฑูŽุชูŽู‡ู ููŽู„ู’ูŠูุฑูุญู’ ุฐูŽุจููŠุญูŽุชูŽู‡ู


Artinya, โ€œSungguh Allah telah menetapkan ihsan dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka lakukanlah dengan baik. Dan jika menyembelih, sembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya, dan berilah kenyamanan terhadap hewan sembelihannya.โ€ (HR. Muslim).


Kemudian jika praktik penyembelihan tersebut dimaksudkan untuk meniru atau menghidupkan praktik persembahan kepada setan atau makhluk selain Allah, maka persoalannya tidak hanya menyalahi adab penyembelihan saja, tetapi juga menjadi praktik yang dilaknat oleh Allah swt. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW bersabda:


ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู…ูŽู†ู’ ุฐูŽุจูŽุญูŽ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู


Artinya, โ€œAllah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.โ€


Hadits tersebut menjelaskan larangan penyembelihan hewan untuk persembahan kepada selain Allah. Hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi, mencakup larangan terhadap segala penyembelihan yang dilakukan untuk selain-Nya, seperti ditujukan kepada berhala, salib, dan sejenisnya.ย Semua bentuk penyembelihan macam ini hukumnya haram dan hewan yang disembelih tidak halal dimakan.


Simak penjelasan Imam Nawawi berikut ini:


ูˆูŽุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุงู„ุฐูŽู‘ุจู’ุญ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ ููŽุงู„ู’ู…ูุฑูŽุงุฏ ุจูู‡ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฐู’ุจูŽุญ ุจูุงุณู’ู…ู ุบูŽูŠู’ุฑ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ูƒูŽู…ูŽู†ู’ ุฐูŽุจูŽุญูŽ ู„ูู„ุตูŽู‘ู†ูŽู…ู ุฃูŽูˆู’ ุงู„ุตูŽู‘ู„ููŠุจ ุฃูŽูˆู’ ู„ูู…ููˆุณูŽู‰ ุฃูŽูˆู’ ู„ูุนููŠุณูŽู‰ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ู„ูู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽุฉู ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆ ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽูƒูู„ู‘ ู‡ูŽุฐูŽุง ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุญูู„ู‘ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุฐูŽู‘ุจููŠุญูŽุฉ


Artinya, โ€œAdapun penyembelihan untuk selain Allah, maksudnya adalah menyembelih dengan nama selain Allah, seperti orang menyembelih untuk berhala, salib, Nabi Musa, Nabi Isa, Kaโ€™bah, dan semisalnya. Semua ini hukumnya haram, dan hewan yang disembelih tidak halal.โ€ (Syarhun Nawawi โ€˜alal Muslim, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1392 H], jilid VI, halaman 475).


Meski penyembelihan dalam karnaval tersebut tidak ditunjukkan sebagai persembahan kepada berhala atau simbol-simbol yang menyerupai satanisme,ย praktik yang dilakukan tetap perlu dilihat dari tujuan dan maksud pelakunya.


Dalam hal ini, para ulama membedakan antara perbuatan yang di dalamnya menyerupai syiar kekufuran. Jika perbuatan tersebut sengaja dilakukan untuk menyerupai syiarul kuffar, maka hukumnya bisa menjadikan pelaku murtad, sedangkan jika hanya menyerupai praktiknya tanpa bermaksud mengikuti kekufurannya, maka pelaku tidak sampai dihukumi kafir, hanya saja berdosa, adapun jika tanpa maksud menyerupai sama sekali, maka tidak berdosa.


Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, sebagai berikut:


ููŽุงู„ู’ุญูŽุงุตูู„ู ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ุฅู†ู’ ููŽุนูŽู„ูŽ ุฐู„ูƒ ุจูู‚ูŽุตู’ุฏู ุงู„ุชูŽู‘ุดู’ุจููŠู‡ู ุจูู‡ูู…ู’ ููŠ ุดูุนูŽุงุฑู ุงู„ู’ูƒููู’ุฑู ูƒูŽููŽุฑูŽ ู‚ูŽุทู’ุนู‹ุง ุฃูˆ ููŠ ุดูุนูŽุงุฑู ุงู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ู…ุน ู‚ูŽุทู’ุนู ุงู„ู†ูŽู‘ุธูŽุฑู ุนู† ุงู„ู’ูƒููู’ุฑู ู„ู… ูŠูŽูƒู’ููุฑู’ ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ูŽู‘ู‡ู ูŠูŽุฃู’ุซูŽู…ู ูˆูŽุฅูู†ู’ ู„ู… ูŠูŽู‚ู’ุตูุฏู’ ุงู„ุชูŽู‘ุดู’ุจููŠู‡ูŽ ุจูู‡ูู…ู’ ุฃูŽุตู’ู„ู‹ุง ูˆูŽุฑูŽุฃู’ุณู‹ุง ููŽู„ูŽุง ุดูŽูŠู’ุกูŽ ุนู„ูŠู‡


Artinya, โ€œIntinya, jika ia melakukannya dengan maksud menyerupai mereka dalam syiar kekufuran, maka ia menjadi kafir. Atau (menyerupai) dalam syiar para hamba, dengan mengesampingkan unsur kekufuran, maka ia tidak menjadi kafir tetapi berdosa. Dan jika sama sekali tidak bermaksud menyerupai, maka tidak ada dosa atasnya.โ€ (Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, halaman 239).


Dengan demikian, penggunaan kostum atau simbol yang menyerupai satanisme perlu dilihat dari unsur tasyabbuh sekaligus maksud penggunaannya. Jika memang merupakan ciri khas satanisme dan sengaja digunakan untuk menyerupai mereka, maka hal tersebut tidak dibenarkan.


Begitu juga,ย praktik penyembelihan hewan dalam pertunjukan harus tetap memperhatikan ketentuan syariat dan adab-adab dalam menyembelih hewan. Ia harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar, bukan untuk dijadikan tontonan. Kemudian, jika dilakukan sebagai bentuk penyerupaan terhadap ritual-ritual persembahan, maka hukumnya berdosa bahkan bisa menjadikan pelakunya murtad, kecuali memang sejak awal tanpa tujuan apa pun, maka hukumnya tidak masalah.


Atraksi yang Membahayakan Diri

Sebagaimana diberitakan dan demikian faktanya, dalam kegiatan karnaval tersebut terdapat salah seorang talenta yang meninggal dunia beberapa jam setelah rangkaian karnaval selesai dilaksanakan.ย Meski kematiannya tidak serta-merta terjadi saat atraksi,ย peristiwa ini tetap menjadi pengingat bahwa setiap pertunjukan yang melibatkan risiko terhadap keselamatan diri perlu diperhatikan.


Berkaitan dengan kejadian ini, dalam kitab-kitab fiqih sebenarnya sudah dirumuskan ketentuan-ketentuan dalam menampilkan permainan-permainan atau atraksi yang mengandung risiko, yaitu harus dilakukan oleh orang yang ahli dan ia memiliki keyakinan kuat bahwa dirinya akan selamat dalam atraksi tersebut. Jika tidak, atau bahkan ragu-ragu akan keselamatan dirinya, maka hukumnya tidak diperbolehkan.


Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami sebagai berikut:


ูˆูŽูŠูุคู’ุฎูŽุฐู ู…ูู†ู’ ูƒูŽู„ูŽุงู…ูู‡ู ุฃูŽูŠู’ุถู‹ุง ุญูู„ูู‘ ุฃูŽู†ู’ูˆูŽุงุนู ุงู„ู„ูŽู‘ุนูุจู ุงู„ู’ุฎูŽุทููŠุฑูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุญูŽุงุฐูู‚ู ุจูู‡ูŽุง ุฃูŽูŠู’ ูƒูŽุงู„ู’ุจูŽู‡ู’ู„ูŽูˆูŽุงู†ู ุญูŽูŠู’ุซู ุบูŽู„ูŽุจูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุธูŽู†ูู‘ู‡ู ุณูŽู„ูŽุงู…ูŽุชูู‡ู


Artinya, โ€œDapat dipahami pula dari penjelasannya bahwa berbagai jenis permainan yang berbahaya boleh dilakukan oleh orang yang ahli dalam melakukannya, seperti pemain akrobat, apabila ia memiliki dugaan kuatย bahwaย dirinya akan selamat.โ€ (Hasyiyatul Bujairami โ€˜alal Khatib, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid III, halaman 285).


Dengan demikian, hukum menampilkan pertunjukan dan atraksi dalam sebuah karnaval tergantungย padaย kemampuan orang yang melakukan atraksi serta tingkat risiko yang ditimbulkannya. Jika ia dilakukan oleh orang yang benar-benar ahli dan memiliki dugaan kuat akan keselamatan dirinya, maka hukumnya diperbolehkan. Sebaliknya, jika dilakukan tanpa kemampuan yang memadai atau risiko bahayanya sangat besar sehingga keselamatannya tidak dapat dipastikan, maka tidak diperbolehkan.


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mengadakan karnaval sebagai bentuk hiburan dan kegiatan sosial pada dasarnya diperbolehkan selama tujuan dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariat. Namun, setiap bentuk pertunjukan tetap memiliki batasan tertentu yang harus diperhatikan.


Penggunaan kostum atau simbol yang secara khusus menjadi ciri khas praktik tertentu tidak diperbolehkan apabila dimaksudkan untuk menyerupainya, sedangkan penyembelihan hewan harus dilakukan sesuai ketentuan syariat dan tidak dijadikan sebagai tontonan yang mengandung penyiksaan.


Demikian pula,ย atraksi yang mengandung unsur bahaya hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan oleh orang yang ahli dan memiliki dugaan kuat akan keselamatannya. Adapun jika suatu pertunjukan mengandung risiko besar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, maka tidak dapat dibenarkan. Wallahu aโ€™lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.