Hasil Investigasi: Ada Operasi Besar yang Sistematis dan Terstruktur dalam Kasus Andrie Yunus
Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB
Konferensi pers perkembangan situasi terkini dari pendampingan hukum serta kondisi Andrie Yunus. (Foto: tangkapan layar Youtube YLBHI)
Jakarta, NU Online
Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Afif Abdul Qoyyim mengatakan, setelah melakukan penelusuran bukti-bukti secara mandiri, pihaknya mengklaim ada sebuah operasi besar yang sistematis dan terorganisir dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Dari hasil investigasi tersebut, pelaku tidak hanya terdiri dari empat orang, dengan rincian orang yang melakukan pengintaian dan eksekusi, bisa juga lebih.
“Jadi kami ingin membantah bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya bahwa pelakunya berjumlah empat orang. Ternyata setelah kami telusuri terhadap bukti-bukti yang ada, itu berjumlah lebih dari empat orang,” ujarnya dalam konferensi pers perkembangan situasi terkini dari pendampingan hukum serta kondisi Andrie Yunus yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Ia juga menyatakan, pihaknya telah mengikuti alur hukum secara kooperatif dari pihak kepolisian dengan menyerahkan alat bukti berupa satu paket rekaman Closed-Circuit Television (CCTV). Pihaknya juga mendorong pihak kepolisian untuk memeriksa saksi-saksi terkait.
“Nah, dari beberapa bukti dan saksi-saksi yang kami coba serahkan dan saat ini menjalani prosesnya. Itu ada beberapa kategori yang ingin kita sampaikan kepolisian,” jelasnya.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut merupakan bukti prakejadian. Ia menegaskan bahwa dalil pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana itu terdapat dalam bukti-bukti atau fakta-fakta tersebut.
“Jadi tidak mengada-ada adanya upaya percobaan pembunuhan, karena adanya proses yang didahului adanya persiapan-persiapan, itu tidak mengada-ada,” terangnya.
Selanjutnya, ada bukti-bukti pascakejadian yang berupa dampak zat korosif yang disiramkan ke tubuh korban. Pihaknya telah menyerahkan satu paket pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian.
Selain itu, Afif menyebut bahwa para saksi juga telah mengonfirmasi bahwa luka bakar yang dialami oleh korban terkait organ vital. Apabila air keras tersebut mengenai organ vital tersebut, maka risiko korban menjadi meninggal sangat besar.
“Jadi lagi-lagi, percobaan pembunuhan itu kami tidak mengada-ada. Karena didukung fakta dan bukti yang sangat bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Al Fathan mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada tim penyidik kepolisian yang menangani kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus agar menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP, terkait percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Menurutnya, serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar penganiayaan biasa, tetapi telah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Fadhil menjelaskan bahwa pelaku serangan terhadap Andrie Yunus diduga lebih dari empat orang. Ia juga menyebut kasus penyerangan tersebut terjadi secara terorganisir, karena terbukti dengan adanya pembagian tugas dari mulai pengintaian, penguntitan, eksekusi hingga pelarian. Hal ini menunjukkan skenario perencanaan terlebih dulu.
“Penggunaan air keras ditujukan kepada organ vital yaitu kepala dan muka, termasuk mata dan saluran pernapasan tentu berkonsekuensi pada akibat yang paling fatal sampai dengan meninggal dunia,” paparnya.