Nasional

Ketua LTM PBNU Tegaskan Dana Masjid Harus Dikelola Sesuai UU Zakat

Selasa, 8 Juli 2025 | 17:00 WIB

Ketua LTM PBNU Tegaskan Dana Masjid Harus Dikelola Sesuai UU Zakat

Ketua LTM PBNU Mokhamad Mahdum saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (8/7/2025). (Foto: dok. Kemenag)

Jakarta, NU Online

Ketua Lembaga Takmir Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM PBNU) Mokhamad Mahdum menegaskan bahwa pengelolaan dana umat di masjid, khususnya zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya, harus tunduk sepenuhnya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.


Pernyataan itu disampaikan Mahdum saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (8/7/2025).


Dalam forum tersebut, Mahdum menyuarakan pentingnya legalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat oleh pengurus masjid.


“Semua kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat harus punya dasar hukum. Tidak boleh asal tarik dana umat tanpa izin resmi,” tegas Mahdum di hadapan ratusan peserta sarasehan.


Ia menekankan, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 secara jelas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja mengelola dana zakat tanpa izin.


“Ini bukan sekadar formalitas. Ini soal perlindungan hak mustahik dan kepercayaan publik kepada masjid,” ujarnya.


Mahdum yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI itu menyebut bahwa masih banyak takmir masjid yang belum menyadari pentingnya legalitas dalam pengelolaan dana zakat dan infak.


“Kita tidak boleh berdalih tidak tahu. Sekarang kita tahu, dan ini harus menjadi titik tolak perubahan tata kelola keuangan umat berbasis masjid,” katanya.


Ia mengajak seluruh pengurus masjid untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang terdaftar di BAZNAS. Menurutnya, pembentukan UPZ akan memberikan dasar hukum yang kuat serta memudahkan koordinasi dan pelaporan.


“Silakan pilih jalur masing-masing. Mau lewat BAZNAS, LAZ, atau bentuk UPZ di bawah masjid, yang penting legal dan profesional,” ujarnya.


Lebih lanjut, Mahdum menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di kalangan pengurus masjid.


Ia mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat kepada masjid sangat bergantung pada kredibilitas dan kompetensi pengelolanya.


“Kita tidak bisa bicara zakat triliunan kalau pengurusnya tidak siap. Kredibilitas takmir itu kunci,” katanya.


Mahdum juga memaparkan praktik baik dari sebuah desa di Cimahi, Jawa Barat, yang mampu menghimpun dana sosial masyarakat hingga Rp11 miliar per tahun melalui sistem rumpun dan SOP yang tertib.


“Bayangkan jika pola ini diterapkan di masjid-masjid seluruh Indonesia. Ini bukan mimpi, ini soal sistem,” tuturnya.


Menurut Mahdum, masjid memiliki akses paling langsung ke masyarakat. Jika dikelola dengan benar, masjid bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat layanan sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi umat.


“Masjid zaman Rasulullah itu multifungsi. Hari ini kita bisa menghidupkan kembali fungsi-fungsi itu jika dikelola secara amanah dan profesional,” tegasnya.


Ia menyebut bahwa potensi zakat dari masjid di Indonesia bisa mencapai Rp50 triliun per tahun. Namun potensi itu belum tergarap maksimal karena masih minimnya integrasi dengan sistem pengelolaan zakat nasional.


“Potensinya besar, tapi sayangnya belum maksimal. Karena itu, kita harus bergerak bersama, membangun sistem yang saling terhubung antara masjid, UPZ, dan BAZNAS,” jelasnya.


Mahdum berharap melalui forum seperti Sarasehan BKM ini, Kementerian Agama dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, pengurus masjid, dan lembaga zakat untuk menjadikan masjid sebagai episentrum peradaban dan kesejahteraan umat.


“Ini momen penting. Kita mulai hari ini. Tidak ada kata terlambat untuk membenahi tata kelola dana umat di masjid,” pungkasnya.