Nasional

Komdigi Siapkan Aturan Tarif Pengantaran Barang dan Makanan, Janjikan Penghasilan Pengemudi Membaik

Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Komdigi Siapkan Aturan Tarif Pengantaran Barang dan Makanan, Janjikan Penghasilan Pengemudi Membaik

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria saat ditemui di Kompleks Parlemen. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjanjikan penghasilan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan akan membaik melalui penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.


Namun, peningkatan penghasilan tersebut masih menunggu aturan teknis. Komdigi kini menyiapkan aturan turunan yang antara lain akan mengatur biaya jasa layanan pengantaran barang dan makanan.


Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah tengah menyusun sejumlah simulasi skema pengantaran barang dan makanan. Simulasi tersebut menjadi langkah awal Komdigi menindaklanjuti Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan kepada kementerian tersebut untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.


"Komdigi merespons Peraturan Presiden Nomor 27 ini dengan melakukan sejumlah simulasi untuk pengantaran barang dan makanan," kata Nezar dalam konferensi pers DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).


Nezar mengungkapkan Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan mandat kepada Komdigi untuk menetapkan biaya jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan.


Menurut dia, pengaturan tarif tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak sekaligus mendapatkan perlindungan dari risiko selama bekerja.


"Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," ujarnya.


Aturan Turunan Disiapkan

Untuk menjabarkan mandat tersebut, Komdigi berencana menerbitkan peraturan menteri. Menurut Nezar, aturan itu akan memuat mekanisme pembentukan tarif oleh platform, termasuk kewajiban akuntabilitas dan transparansi.


Nezar menegaskan sasaran pemerintah bukan hanya meningkatkan pendapatan pengemudi, tetapi juga memberikan perlindungan saat mereka menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.


"Intinya adalah kita ingin, satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik," katanya.


Selain kepentingan pengemudi, pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem layanan tersebut. Menurut Nezar, ekosistem transportasi online melibatkan tiga unsur, yakni pengemudi, platform, dan masyarakat sebagai pengguna.


Nezar mengatakan peraturan menteri tersebut akan segera diterbitkan dan diumumkan kepada publik. Namun, ia belum menyebutkan tenggat waktu penerbitannya.


"Segera setelah Perpres ini, peraturan menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya," ujarnya.