Nasional

KPA Sebut UU Pengaturan Reforma Agraria Buah Perjuangan Rakyat, Kawal Pelaksanaannya

Kamis, 24 September 2026 | 19:30 WIB

KPA Sebut UU Pengaturan Reforma Agraria Buah Perjuangan Rakyat, Kawal Pelaksanaannya

Sekjen KPA Dewi Kartika saat konferensi pers. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyatakan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria lahir dari perjuangan rakyat, bukan semata-mata perintah konstitusi. Ia mengingatkan, pengesahan undang-undang tersebut baru menjadi langkah awal dan pelaksanaannya harus terus dikawal.

 

Hal tersebut disampaikan Dewi dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX KPA di Padepokan IPSI, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis (24/9/2026), yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional ke-66.

 

Dewi mengapresiasi sejumlah anggota DPR yang disebutnya bertahan mempertahankan sejumlah pasal ketika pemerintah sempat meminta sekitar separuh daftar inventarisasi masalah (DIM) dicabut.

 

Dewi menilai pemerintah gagal menjalankan reforma agraria, meski agenda tersebut kembali diusung dalam Asta Cita Swasembada Pangan. Karena itu, menurut dia, harapan rakyat beralih kepada DPR.

 

"Kita paksa DPR RI untuk membicarakan masalah-masalah agraria yang dihadapi oleh kaum petani dan rakyat kecil," katanya.

 

Ia menyebut panitia khusus untuk menangani konflik agraria yang disepakati pada Hari Tani Nasional 2025 tidak berjalan dengan baik.

 

Dewi menyebut undang-undang tersebut memuat sejumlah kemajuan. Di antaranya pembentukan badan khusus penyelenggara reforma agraria, penetapan lokasi prioritas yang dapat diusulkan dari bawah, pengakuan perempuan sebagai subjek reforma agraria, cakupan hak atas air dan wilayah tangkap nelayan, serta pengakuan terhadap peta rakyat.

 

Ia juga menyebut adanya pembatasan penguasaan konsesi skala besar dan target penurunan rasio Gini tanah hingga 0,30. Selain itu, sanksi pidana bagi pejabat dan korporasi yang menghalangi pelaksanaan reforma agraria juga dimuat dalam undang-undang tersebut.

 

"Kalau tidak berubah, ya," terangnya.

Catatan Konflik Agraria

Berdasarkan catatan KPA, sepanjang 2015–2025 terjadi sekitar 3.585 konflik agraria yang berdampak pada 7,6 juta hektare tanah rakyat, termasuk 143 konflik akibat proyek strategis nasional.

 

Dewi juga menyebut 3.245 orang dipenjara dan 136 orang mengalami kekerasan dalam sepuluh tahun terakhir.

 

Ia mengenang Indra Pelani, petani asal Tebo, Jambi, yang meninggal pada 2015 dalam konflik dengan pemegang konsesi hutan tanaman industri (HTI).

 

Ke depan, KPA meminta presiden mendukung pembentukan kelembagaan reforma agraria nasional, sosialisasi undang-undang hingga tingkat desa, penghentian kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat, serta penghentian penanganan konflik secara represif.

 

KPA juga meminta moratorium penerbitan hak guna usaha (HGU) dan perizinan berusaha serta mengawal agar peraturan turunan tidak menyimpang dari semangat undang-undang tersebut.