Pengacara Senior Usul RUU Perampasan Aset Wajib Atur Standar Pembuktian Jelas
Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pengacara senior Maqdir Ismail mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat standar pembuktian yang tegas soal keterkaitan antara aset dengan tindak pidana.
Ia menilai ketentuan ini penting untuk mencegah praktik penyitaan yang selama ini kerap hanya bersandar pada dugaan semata, tanpa proses pembuktian yang memadai.
Maqdir menegaskan beban pembuktian semestinya tetap dipikul negara, baik oleh jaksa maupun penyidik. Pembuktian itu, menurutnya wajib dilakukan lewat analisis mendalam atas harta dan penghasilan seseorang, bukan sekedar mengandalkan dugaan yang tercantum dalam laporan penyidikan.
"Ini yang sekarang cukup sering terjadi bahwa perampasan atau penyitaan barang-barang dilakukan di luar cara-cara seperti ini. Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira perlu dipikirkan," kata Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip NU Online Selasa (4/8/2026).
Maqdir mendorong agar pemilik aset diberi ruang untuk menguji keabsahan alat bukti melalui proses peradilan yang adil, tanpa disertai tekanan atau ancaman dari pihak mana pun. Ia juga menyinggung soal pembatasan jangka waktu bila mekanisme perampasan tetap diberlakukan.
"Jika produknya tetap dipertimbangkan maka dibatasi pada tindak pidana serius saja. Dibatasi jangka waktu 6 tahun seperti di Inggris, 7 tahun seperti di Afrika Selatan dan penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung," tuturnya.
Poin lain yang ia usulkan adalah pentingnya ketentuan perlindungan hukum bagi individu maupun korporasi dalam RUU tersebut. Hakim, kata Maqdir, perlu diberi kewenangan untuk memberikan perlindungan apabila terjadi upaya paksa dari penyidik atau penuntut umum, sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana, ini juga harus dipertimbangkan secara baik," jelasnya.
Selain itu, Maqdir menyoroti perlunya mekanisme pembekuan aset yang bisa dijalankan secara cepat, terutama jika ditemukan bukti permulaan bahwa pelaku berpotensi melarikan diri. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pembekuan aset tetap harus dibatasi dengan jangka waktu maksimum, memperoleh konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat, disertai peninjauan berkala, dan segera dihentikan apabila alasan pembekuannya sudah tidak relevan lagi.
"Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung," tandasnya.
Masukan Maqdir disampaikan dalam rangkaian RDPU yang digelar Komisi III DPR sebagai bagian dari pembahasan lanjutan RUU Perampasan Aset, kendati tengah berlangsung masa reses.
Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan pihaknya berkomitmen mempercepat pembahasan RUU tersebut dengan terus menjaring masukan seluas-luasnya dari masyarakat. Ia mengklaim selama masa reses, Komisi III tetap aktif turun ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi publik terkait RUU ini.