Syariah

Viral Lansia Dianiaya karena Mencuri? Ini Larangan Main Hakim Sendiri dalam Islam

NU Online  ·  Sabtu, 7 Maret 2026 | 21:00 WIB

Viral Lansia Dianiaya karena Mencuri? Ini Larangan Main Hakim Sendiri dalam Islam

Menolak main hakim sendiri (NUO)

Kabar duka menyelimuti Desa Talaga, Cianjur. Beberapa waktu lalu seorang pria paruh baya berusia 56 tahun harus kehilangan nyawa setelah dianiaya oleh seorang penjaga kebun karena ketahuan mengambil dua buah labu siam.
 

Ironisnya, dua buah labu tersebut rencananya akan dimasak untuk menu berbuka puasa. Sebagai buruh serabutan dengan ekonomi terbatas, pria paruh baya itu berada dalam kondisi terjepit
 

Tragedi ini bukan sekadar masalah pencurian kecil, melainkan cermin dari hilangnya rasa kemanusiaan dan maraknya aksi main hakim sendiri (vigilante). Menganiaya seseorang hingga tewas karena alasan harta yang nilainya tak seberapa adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara moral, hukum negara, maupun syariat Islam.
 

Dalam Islam, penegakan hukum atau pemberian sanksi  bukanlah hak individu atau warga sipil. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi ketertiban sosial. Jika setiap orang merasa berhak menyiksa orang lain atas nama keadilan pribadi, maka yang terjadi adalah hukum rimba.
 

Imam Ar-Rafi’i menegaskan, otoritas pelaksanaan hukuman berada sepenuhnya di tangan pemerintah atau pihak yang berwajib, sebagaimana yang dicontohkan pada masa Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin. Beliau mengatakan:
 

أما الحر، فقد قدمنا أن استيفاء حده إلى الإمام أو من فوض إليه الإمام؛ وذلك، لأنه لم يستوف حد في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم إلا بإذنه، وفي عهد الخلفاء الراشدين رضي الله عنهم أجمعين إلا بإذنهم
 

Artinya, "Adapun orang yang merdeka (bukan budak), maka sungguh telah kami jelaskan bahwa pelaksanaan hukumannya (had) diserahkan kepada imam (pemimpin) atau orang yang diberi wewenang oleh imam. Hal itu karena tidak ada satu pun hukuman yang dilaksanakan pada masa Rasulullah saw kecuali dengan izin beliau, begitu pula pada masa Khulafaur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum ajma’in kecuali dengan izin mereka." (Syarhul Kabir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1997], jilid XI, halaman 162).
 

Menganiaya seseorang, apalagi hingga menyebabkan kematian, adalah bentuk kezaliman yang sangat besar. Nyawa seorang Muslim jauh lebih berharga daripada sekadar benda materi. Allah swt memberikan peringatan keras bagi mereka yang melampaui batas dan berbuat zalim kepada sesama.
 

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Hud ayat 18, Allah swt berfirman:
 

أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ
 

Artinya, "Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang yang zalim." (QS Al-Hud: 18).
 

Islam tidak melihat sebuah kesalahan secara hitam-putih tanpa melihat konteksnya. Ketika seseorang mencuri karena kelaparan atau desakan ekonomi yang mencekik, Islam mengedepankan sisi kemanusiaan.
 

Hal ini pernah dipraktikkan secara nyata oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. Suatu ketika, beberapa budak milik Hatib bin Abi Balta’ah mencuri seekor unta milik seorang pria dari suku Muzainah. Secara hukum asal, mereka seharusnya dijatuhi hukuman potong tangan.
 

Namun, Sayyidina Umar tidak terburu-buru mengeksekusi hukuman tersebut. Beliau melakukan investigasi dan menemukan fakta memilukan bahwa sang majikan, Hatib, ternyata tidak memberi mereka makan yang cukup hingga mereka kelaparan.
 

Melihat kondisi tersebut, Umar bin Khattab mengambil keputusan yang luar biasa. Beliau membatalkan hukuman potong tangan bagi para budak tersebut dan justru menegur keras dan menghukum sang majikan dengan denda dua kali lipat dari harga unta tersebut untuk mengganti kerugian pemiliknya. (As-Syafi’i, Musnad as-Syafi’i, [Kuwait, Syirkah Gharasy: 2004], III, halaman 281).
 

Konsekuensi Hukum Positif di Indonesia

Tindakan penjaga kebun yang menganiaya pria purbya hingga tewas tersebut tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga merupakan tindak pidana serius. Dalam hukum positif Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 15 tahun.
 

Tragedi di Cianjur menjadi pelajaran penting bahwa keadilan tidak boleh ditegakkan dengan kemarahan dan kekerasan. Islam menempatkan nyawa manusia pada posisi yang sangat mulia. Karena itu, setiap tindakan yang merampas atau merusak kehidupan orang lain tanpa hak merupakan bentuk kezaliman yang berat.
 

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa tindakan mencuri juga bukan perbuatan yang dibenarkan dalam Islam. Mengambil harta orang lain tanpa izin tetap termasuk pelanggaran terhadap hak sesama manusia. Syariat melarang keras perbuatan tersebut karena dapat merusak ketertiban dan kepercayaan dalam kehidupan sosial.
 

Syariat Islam menegaskan bahwa penegakan hukum harus berada di bawah otoritas pihak yang berwajib. Tujuannya adalah menjaga ketertiban, mencegah kesewenang-wenangan, dan memastikan bahwa setiap perkara diputuskan secara adil setelah melalui proses yang benar.
 

Karena itu, masyarakat perlu membangun kepekaan terhadap kondisi tetangga di sekitarnya. Ketika mengetahui ada warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, langkah yang lebih tepat adalah membantu semampunya, misalnya dengan berbagi makanan, memberikan bantuan kebutuhan pokok, atau mengajak masyarakat sekitar untuk bergotong royong membantu mereka yang kekurangan. Waallahu a’lam

 

Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan