Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara
Senin, 27 Juli 2026 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah kurang lebih tujuh tahun memimpin bank sentral tersebut.
Kepastian mundurnya Perry disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang didampingi oleh jajaran Dewan Deputi Gubernur BI dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026).
Surat pengunduran diri Perry telah diterima langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026). Sebagai tindak lanjut, Presiden akan segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) guna meresmikan pengunduran diri tersebut.
"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dikutip NU Online melalui Youtube Sekretariat Presiden Senin (27/08/2026).
Sesuai dengan koridor Undang-Undang Bank Indonesia, posisi puncak kepemimpinan BI untuk sementara waktu akan diisi secara otomatis oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
"Sesuai dengan Undang-undang Bank Undonesia, jabatan gubernur Bank Indoneisa akan secara otomotis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan deputi gubernur senior adalah ibu Destry Damayanti," ujar Pras.
Pemerintah turut mengimbau publik dan seluruh pemangku kepentingan untuk tetap tenang serta menjaga ritme kerja dalam mengawal stabilitas ekonomi nasional.
"Kami mewakili pemerintah menyampaikan ke masyarakat mari kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang diberikan oleh UU di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini kemenkeu juga menjalankan fungsi jaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat," kata dia.
Baca Juga
Istihsan dalam Konsep Ekonomi Syariah
Sosok Definitif Masih Dikaji
Mengenai calon pengganti definitif untuk memimpin Bank Indonesia ke depan, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum memulai pembahasan nama.
Pemerintah memilih untuk fokus mengikuti setiap tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan memercayakan BI kepada Pejabat Gubernur Sementara terlebih dahulu.
Prasetyo menambahkan, proses pemilihan serta pengajuan kandidat Gubernur BI definitif membutuhkan waktu dan persiapan matang, sehingga tidak mungkin diputuskan secara terburu-buru dalam kurun waktu satu hari pasca penerimaan surat pengunduran diri.
"Baru kemarin. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mengajukan calon yang definitif," pungkasnya.