Lima Langkah Pesantren Menjaga Diri dari Jerat Pencucian Uang
NU Online ยท Senin, 27 Juli 2026 | 16:00 WIB
Ahmad Dirgahayu Hidayat
Kolumnis
Pondok pesantren tidak lahir begitu saja tanpa tujuan. Sejak awal, pesantren hadir sebagai benteng ajaran Ahlussunah wal Jamaah sekaligus tempat menempa generasi khaira ummah yang diharapkan mampu membangun peradaban yang lebih maju dan bermartabat.
Karena itu, membangun dan merawat pesantren tidak cukup hanya dengan menyiapkan sistem pendidikan yang baik. Kejelasan dan kehalalan sumber dana juga merupakan perkara yang sangat penting. Pesantren yang menjaga amanah harus memiliki sistem seleksi yang ketat untuk mengetahui dari mana dan dari siapa dana berasal. Langkah ini diperlukan agar pesantren tidak menerima dana yang tidak jelas, terlebih dana yang berasal dari praktik pencucian uang atau money laundering.
Tulisan ini menguraikan beberapa langkah yang dapat dilakukan pesantren untuk melindungi diri dari kejahatan pencucian uang. Jangan sampai lembaga pendidikan Islam yang telah dibangun dan dirawat dengan susah payah selama berabad-abad justru dimanfaatkan untuk menyamarkan harta hasil kejahatan.
Pondok Pesantren Bukan Tempat Pencucian Uang
Dalam beberapa dekade terakhir, pondok pesantren terkadang dilirik sebagai salah satu sasaran untuk menyamarkan asal-usul dana. Pandangan dan tindakan semacam ini jelas bertentangan dengan tujuan pendirian pesantren.
Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan biasa. Pesantren merupakan salah satu bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Hadratussyekh KH Hasyim Asyโari, salah seorang kiai pesantren, melalui Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 mewajibkan para kiai dan santri untuk berjihad melawan penjajah. Demikian pula KH Wahab Hasbullah, KH Abdul Chalim Majalengka, dan para kiai pesantren lainnya yang turut mempersiapkan mental serta spiritual para pejuang dari balik dinding pesantren.
Ketika kemerdekaan diproklamasikan, tokoh-tokoh yang tumbuh dari lingkungan pesantren juga terlibat dalam merumuskan dasar negara. KH Wahid Hasyim, misalnya, menjadi bagian dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan turut memastikan Pancasila dapat menjadi titik temu yang adil bagi seluruh anak bangsa.
Ketika rezim Orde Baru kemudian menetapkan Pancasila sebagai asas tunggal, Nahdlatul Ulama dan para kiai pesantren, dengan peran penting KHR Asโad Syamsul Arifin dan KH Achmad Siddiq, bersedia menerima Pancasila sebagai asas organisasi. Sikap tersebut bukanlah bentuk ketundukan kepada kekuasaan, melainkan lahir dari pemahaman bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Karena itu, menjadikan pesantren sebagai tempat pencucian uang, baik oleh pihak luar maupun oleh orang-orang dari dalam pesantren sendiri, merupakan pengkhianatan terhadap warisan sejarah tersebut. Tugas pesantren hari ini bukan hanya mendidik generasi, tetapi juga menjaga diri dari berbagai upaya yang dapat merusak kehormatan dan integritasnya, termasuk kejahatan pencucian uang.
Lima Langkah agar Pesantren Terhindar dari Pencucian Uang
Sebelum membahas langkah-langkah tersebut, terdapat pelajaran berharga yang kami peroleh ketika bersilaturahmi dengan KH Ihyaโ Ulumuddin di Pondok Pesantren Nurul Haramain Pujon, Malang, sekitar awal 2022.
Beliau menyampaikan sedikitnya empat hal yang perlu diperhatikan oleh siapa pun yang mendapat amanah untuk mengajar ngaji, mendirikan, atau merawat lembaga pendidikan Islam, terutama pondok pesantren.
Pertama, tidak menjadikan pengabdian sebagai sarana mencari penghidupan pribadi. Kedua, menyandarkan harapan hanya kepada Allah SWT. Ketiga, tidak meminta-minta kepada pemimpin maupun calon pemimpin. Keempat, pesantren harus memiliki sumber penghasilan dan kekuatan ekonomi yang mandiri.
Berangkat dari empat pesan tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat diterapkan agar pesantren terhindar dari kejahatan pencucian uang.
1. Meneguhkan Tujuan Pendirian Pesantren
Langkah pertama adalah meneguhkan kembali bahwa pesantren didirikan untuk mengajarkan Al-Qurโan, hadits, dan berbagai ilmu keislaman, bukan untuk mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apa pun.
Kemurnian tujuan ini menjadi penyaring pertama yang sangat penting. Ketika pengelola pesantren benar-benar memahami bahwa lembaganya merupakan tempat pengabdian dan pendidikan, mereka tidak akan mudah tergoda oleh tawaran dana besar yang asal-usulnya mencurigakan.
Nabi SAW bersabda dalam riwayat sayyidina Utsman bin Affan:
ุฎูููุฑูููู
ู ู
ููู ุชูุนููููู
ู ุงููููุฑูุขูู ููุนููููู
ููู
Artinya, โSebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya,โ (Imam Bukhari, Shahihul Bukhari, [Damaskus, Dar Ibni Katsir: 1414 H/1993 M], juz IV, hlm. 1919).
Pesantren yang berdiri kokoh di atas semangat mempelajari dan mengajarkan Al-Qurโan tidak akan mudah mengorbankan kehormatannya hanya demi memperoleh donasi. Sebesar apa pun nilai bantuan yang ditawarkan, pesantren tetap perlu memastikan bahwa dana tersebut berasal dari sumber yang baik dan halal.
2. Menyandarkan Harapan kepada Allah SWT
Langkah kedua adalah menyandarkan harapan, cita-cita, dan kebutuhan pesantren kepada Allah SWT. Pesantren merupakan tempat generasi Muslim belajar tentang tauhid. Karena itu, lembaga yang mengajarkan tauhid semestinya tidak membangun dirinya di atas ketergantungan berlebihan kepada manusia.
Menyandarkan harapan kepada Allah tidak berarti menolak ikhtiar, kerja sama, atau bantuan. Maksudnya, pesantren tidak boleh kehilangan kemandirian, prinsip, dan kehormatan hanya karena merasa bergantung kepada seorang donatur.
Senada dengan ini, imam Badruddin al-'Aini (w. 855 H) dalam 'Umdatul Qari menjelaskan makna Allah ash-shamad saat menafsiri surah al-Ikhlas ayat 2:
โููุงูู ุฃุจูู ููุงุฆููู: ูููู ุงูุณูููููุฏู ุงูุฐูู ุงููุชูููู ุณูุคุฏูุฏููู โ ุฅูู ุฃู ูุงู โ ููุนูู ุงุจูู ุนูุจููุงุณ: ูููู ุงูุณูููููุฏ ุงูููุฐูู ูุฏ ูู
ู ุฃูููููุงุน ุงูุดูุฑู ูุงูุณุคุฏุฏุ ููููู: ูููู ุงูุณูููููุฏู ุงููู
ูููุตููุฏู ููู ุงููุญูููุงุฆูุฌู
Artinya, "Menurut Abu Waโil, ash-shamad bermakna โsang tuan dengan kemuliaan tertinggiโ. Menurut Ibnu Abbas, ia bermakna โsang tuan dengan segala dimensi kemuliaan dan keagungannyaโ. Ada yang bilang, ash-shamad ini bermakna โsang tuanโdengan kemuliaan dan keagungannyaโyang selalu dituju setiap kali membutuhkan sesuatuโ." (Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-'Aini, 'Umdatul Qari Syarh Shahih al-Bukhari, [Beirut, Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi: t.t.], juz XX, hlm. 9).
Ketika pesantren menjadikan Allah SWT sebagai tempat utama untuk berharap, insyaallah pengelolanya tidak akan mudah tunduk kepada donatur yang membawa dana mencurigakan. Pesantren juga tidak akan merasa harus menerima setiap bantuan apabila penerimaan tersebut dapat merusak kehormatan lembaga.
3. Menjaga Kehormatan di Hadapan Penguasa
Langkah ketiga adalah tidak membiasakan diri meminta-minta kepada pemimpin atau calon pemimpin dengan membawa proposal bantuan. Kedekatan dengan penguasa atau tokoh politik tidak selalu menjadi persoalan. Namun, hubungan tersebut perlu dijaga agar tidak membuat pesantren kehilangan kebebasan, kehormatan, dan sikap kritisnya.
Proposal dan bantuan bukan sesuatu yang otomatis terlarang. Akan tetapi, pesantren harus berhati-hati agar bantuan tersebut tidak menjadi sarana politik, alat membeli dukungan, atau jalan masuk bagi dana yang tidak jelas sumbernya.
Majelis-majelis ilmu di dunia ini oleh Rasulullahย SAWย seperti dalam riwayat Anas bin Malik, disebut sebagai taman-taman surga. Lalu, bagaimana mungkin orang-orang di taman surga justru meminta-minta kepada mereka yang sumber dananya entah dari mana. Berikut redaksinya:
ุฅูุฐูุง ู
ูุฑูุฑูุชูู
ู ุจูุฑูููุงุถู ุงููุฌููููุฉู ููุงุฑูุชูุนููุง. ููุงูููุง: ููู
ูุง ุฑูููุงุถู ุงููุฌููููุฉูุ ููุงูู: ุญููููู ุงูุฐููููุฑู
Artinya, โApabila kalian melewati taman-taman surga, maka bersenang-senanglah di sana. Para sahabat bertanya, โApa itu taman-taman surga?โ Baginda Nabi menjawab, halakah-halakahย dzikir (majelis-majelis ilmu).โ (Imam Tirmidzi, Sunanย Tirmidziย [Beirut, Dar al-Gharb al-Islami: 1996 M], juz V, hlm. 448).
Pesantren perlu menjaga kemuliaan majelis ilmu tersebut. Jangan sampai kebutuhan dana membuat pengelola pesantren mengabaikan asal-usul bantuan atau menerima kepentingan tersembunyi dari pihak tertentu.
4. Membangun Kemandirian Ekonomi
Langkah keempat adalah membangun sumber penghasilan dan ekonomi yang mandiri. Kemandirian ekonomi merupakan salah satu cara paling realistis untuk mencegah pesantren bergantung pada bantuan dari pihak luar.
Pesantren yang memiliki usaha produktif, lahan pertanian, koperasi, pertokoan, lembaga jasa, atau sumber penghasilan lain akan lebih leluasa menjaga prinsip. Pesantren tidak mudah terdesak untuk menerima dana dari siapa saja hanya karena sedang menghadapi kesulitan keuangan.
Kiai Ihyaโ ketika itu memberikan contoh Pondok Pesantren Nurul Haramain Pujon. Sejak awal berdiri, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki membantu membangunkan rumah toko sebagai salah satu sumber dana mandiri bagi pesantren tersebut.
Contoh ini menunjukkan bahwa kemandirian ekonomi bukan sekadar gagasan ideal. Kemandirian dapat diwujudkan melalui perencanaan, pengelolaan aset, dan usaha produktif yang dilakukan secara bertahap.
Semakin mandiri suatu pesantren, semakin kuat pula kemampuannya untuk menolak sumbangan yang tidak jelas. Pesantren tidak perlu menggadaikan prinsip hanya untuk menutup biaya operasional.
5. Menyeleksi Donasi secara Ketat
Langkah kelima adalah menerapkan seleksi yang ketat terhadap setiap donasi, terutama bantuan dalam jumlah besar yang berasal dari pejabat, pengusaha, organisasi, atau orang yang tidak dikenal.
Pesantren perlu meneliti identitas dan latar belakang donatur, pekerjaannya, tujuan pemberian bantuan, serta cara memperoleh dana tersebut. Pemeriksaan ini tidak dimaksudkan untuk mencurigai semua orang, tetapi untuk menjaga agar dana yang masuk benar-benar jelas sumber dan kehalalannya.
Pesantren juga perlu lebih berhati-hati apabila bantuan diberikan secara tunai dalam jumlah besar, melalui pihak perantara, disertai permintaan untuk merahasiakan identitas pemberi, atau diikuti syarat-syarat yang tidak wajar. Jangan sampai pesantren menerima dana syubhat yang hukum penerimaannya dapat menjadi makruh, bahkan haram menurut pendapat tertentu.
Terkait ini, syekh Zainuddin Al-Malibari (w. 987 H) dalam Fathul Mu'in mengingatkan:
ูุงู ูู ุงูู
ุฌู
ูุน : ููุฑู ุงูุฃุฎุฐ ู
ู
ู ุจูุฏู ุญูุงู ูุญุฑุงู
ูุงูุณูุทุงู ุงูุฌุงุฆุฑ ูุชุฎุชูู ุงููุฑุงูุฉ ุจููุฉ ุงูุดุจูุฉ ููุซุฑุชูุง ููุง ูุญุฑู
ุฅูุง ุฅู ุชููู ุฃู ูุฐุง ู
ู ุงูุญุฑุงู
ูููู ุงูุบุฒุงูู: ูุญุฑู
ุงูุฃุฎุฐ ู
ู
ู ุฃูุซุฑ ู
ุงูู ุญุฑุงู
ููุฐุง ู
ุนุงู
ูุชู: ุดุงุฐ
Artinya, โImam an-Nawawi dalam al-Majmu' mengatakan, โMakruh hukumnya mengambilย apa punย dari orang yang hartanya telah bercampur; yang halal dan haram, seperti dari penguasa yang zalim. Dan, tingkat kemakruhannya mengikuti kadar sedikit atau banyaknya unsur syubhat pada harta tersebut. Hukumnya menjadi haram jika diyakini bahwa harta itu berasal dari jalur yang haram. Berbeda dengan Imam al-Ghazali yang tegas mengatakan hukum menerimanya adalah haram (baik diyakini berasal dari jalur haram atau tidak). Demikian pula transaksinya, dianggap menyimpang dari aturan." (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu'in bi Syarh Qurratul 'Ain, [Beirut, Dar Ibni Hazm: t.t.], hlm. 258).
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa asal-usul harta tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Besarnya kebutuhan pesantren tidak dapat menjadi alasan untuk menerima dana yang diketahui berasal dari jalan haram.
Karena itu, pesantren perlu memiliki aturan penerimaan donasi yang jelas. Setidaknya, pengelola harus mencatat identitas donatur, jumlah dan bentuk bantuan, tujuan penggunaannya, serta melakukan pemeriksaan apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan.
Menjaga Kemurnian Perjuangan Pesantren
Seluruh langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberadaan dan kemurnian pondok pesantren sebagai medan perjuangan pendidikan Islam. Pesantren yang menjaga sumber dananya tidak hanya mendidik santri agar menjadi manusia berilmu. Lebih dari itu, pesantren sedang memberikan teladan nyata tentang tauhid, amanah, moralitas, dan keberanian menjaga integritas dalam keadaan apa pun.
Sikap berhati-hati dalam menerima dana bukan berarti pesantren menutup diri dari bantuan masyarakat. Pesantren tetap dapat menerima dan mengelola donasi, selama identitas pemberi, sumber dana, tujuan pemberian, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai bantuan yang pada awalnya tampak membawa manfaat justru menjadi jalan masuk bagi kejahatan, kepentingan politik, atau upaya menyamarkan harta haram. Pesantren harus tetap menjadi tempat yang bersih, mandiri, dan dipercaya masyarakat. Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan Allah SWT. Amin. Wallahu a'lam.
Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni Ma'had Aly Situbondo, pengajar di Ponpes Manbaul Ulum Kabul, Lombok Tengah.
Terpopuler
1
Maju Calon Ketua Umum PBNU, Gus Yusuf Soroti Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Pesantren
2
Kongres Umat Islam Indonesia Usulkan Pembentukan Danantara Syariah untuk Konsolidasikan Ekonomi Umat
3
Prediksi BMKG: Musim Kemarau Dominasi Indonesia hingga Akhir Juli 2026
4
Prabowo Tuding Masih Ada Londo Ireng dengan Wajah Wartawan hingga LSM
5
Hukum Memakan Gaji Buta
6
Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan 'Londo Ireng' yang Dikaitkan dengan Wartawan
Terkini
Lihat Semua