Putusan MK: Penggunaan Dana Desa Tak Bisa Ditentukan Pemerintah Pusat Secara Sepihak
Kamis, 17 September 2026 | 10:30 WIB
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). (NU Online/Haekal Attar)
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penggunaan Dana Desa tidak dapat ditentukan Pemerintah Pusat secara sepihak. Hal itu merupakan bagian dari Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, para Pemohon dari MBG Watch meminta agar frasa “dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 dinyatakan inkonstitusional.
Para Pemohon menilai frasa tersebut memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah dalam mengatur anggaran, termasuk mengubah rincian, menggeser anggaran, dan menentukan prioritas Dana Otonomi Khusus serta Dana Desa.
“Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f direncanakan sebesar Rp60.570.000.000.000,00, yang terdiri atas sebesar Rp59.570.000.000.000,00 pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat,” sebut Pasal 14 ayat (1) UU 17/2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan kewenangan pemerintah pusat tidak dapat dipahami sebagai kewenangan penuh untuk menentukan seluruh arah penggunaan dana desa tanpa melibatkan pemerintah desa dalam pelaksanaannya.
“Dengan demikian, frasa ‘sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat’ dalam norma Pasal 14 ayat (1) huruf b UU 17/2025 harus dimaknai sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan,” tegasnya.
“Harus dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai, ‘sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan’,” sambungnya.
Uji Kewenangan Pemerintah Ambil Kebijakan Fiskal
Para Pemohon juga mempersoalkan kewenangan pemerintah dalam mengambil kebijakan fiskal saat menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU APBN TA 2026.
Adies mengatakan kewenangan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan perekonomian nasional. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan dalam batas-batas konstitusional karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara dan penggunaan sumber daya yang bersumber dari anggaran negara.
“Pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan langkah kebijakan terhadap pendapatan negara, belanja negara, dan/atau pembiayaan anggaran harus dirumuskan secara jelas mengenai keadaan yang menjadi dasar kewenangan, ruang lingkup tindakan yang dapat dilakukan, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya,” katanya.
Menurutnya, perubahan struktur, prioritas, dan penggunaan anggaran negara tetap harus melibatkan pengawasan dan persetujuan DPR. Kewenangan pemerintah dalam Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026 harus dijalankan secara terukur dan hanya untuk menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.
Ia menegaskan setiap perubahan besar terhadap APBN dan kebijakan fiskal baru tetap harus mendapat persetujuan DPR sesuai prinsip checks and balances.
“Dengan konstruksi demikian, norma Pasal 29 ayat (1) UU APBN TA 2026 tetap memberikan ruang diskresi fiskal kepada pemerintah, tetapi diskresi tersebut bukanlah kewenangan yang tidak terbatas, melainkan kewenangan yang pelaksanaannya tetap dibatasi konstitusi,” terangnya.