Walhi Soroti Target Ekonomi 8 Persen, Desak Pemerintah Perkuat Hukum Iklim Nasional
Rabu, 8 Juli 2026 | 07:00 WIB
Media Briefing Satu Tahun Pendapat Mahkamah Internasional tentang Krisis Iklim: Apa Implikasinya bagi Indonesia? di Jakarta, Selasa (7/7/2026). (NU Online/Jannah)
Jakarta, NU Online
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah menjadikan Advisory Opinion (AO) atau Pendapat Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengenai kewajiban negara dalam menghadapi perubahan iklim sebagai acuan utama dalam pembaruan hukum nasional. Desakan itu muncul di tengah ambisi pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen melalui hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, dan ekspansi investasi.
Manajer Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi, Christine Constanta mengungkapkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari tingginya investasi maupun pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), melainkan juga dari kemampuan negara menekan emisi gas rumah kaca serta melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
“Bersamaan dengan target pertumbuhan ekonomi delapan persen, Indonesia membutuhkan terobosan hukum agar pembangunan tidak justru memperbesar krisis iklim,” ujarnya dalam Media Briefing bertajuk Satu Tahun Pendapat Mahkamah Internasional tentang Krisis Iklim: Apa Implikasinya bagi Indonesia? di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, Indonesia memiliki tanggung jawab moral sekaligus politik untuk menindaklanjuti AO ICJ karena sejak awal menjadi salah satu negara yang mendukung lahirnya pendapat Mahkamah Internasional tersebut. Dukungan itu ditunjukkan sejak pengesahan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2023 hingga resolusi tindak lanjut pada Mei 2026 yang mendorong implementasinya.
Christine mengatakan bahwa AO ICJ menegaskan seluruh negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi lingkungan dari emisi gas rumah kaca. Negara juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai menjalankan kewajiban tersebut.
"AO ICJ menegaskan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab atas perubahan iklim, yang terdiri dari kewajiban negara melindungi lingkungan dari emisi gas rumah kaca dan konsekuensi yang timbul apabila negara melanggar kewajiban tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun Pendapat Mahkamah Internasional tidak bersifat mengikat sebagaimana putusan dalam sengketa antarnegara, dokumen tersebut memiliki otoritas hukum dan moral yang kuat karena merupakan interpretasi resmi Mahkamah Internasional terhadap hukum internasional.
Christine juga mengingatkan bahwa pada 20 Mei 2026 Majelis Umum PBB telah mengadopsi Resolusi A/80/L.85 untuk mengoperasionalkan hasil Pendapat Mahkamah Internasional tersebut. Indonesia termasuk negara yang memberikan dukungan terhadap resolusi itu.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah political will untuk menerjemahkannya ke dalam hukum nasional,” katanya.
Menurutnya, AO ICJ seharusnya menjadi pedoman dalam mengevaluasi seluruh kebijakan pembangunan nasional agar benar-benar sejalan dengan upaya mengatasi krisis iklim. Hal ini dinilai penting karena di satu sisi pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagai proyek strategis.
“Namun di sisi lain, Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dalam Persetujuan Paris,” ucapnya.
"Kedua agenda tersebut seharusnya tidak berjalan sendiri-sendiri, keduanya harus berjalan beriringan," lanjutnya.