Bahaya Kampanye Nikah Muda dalam Konteks Zaman Sekarang
Jumat, 9 Januari 2026 | 21:00 WIB
Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh narasi nikah muda. Seorang konten kreator menampilkan pernikahannya di usia 19 tahun sebagai sebuah pencapaian, sekaligus mengajak para pengikutnya untuk menjadikan nikah muda sebagai pilihan hidup yang “tepat”.
Namun, kampanye ini disertai klaim yang problematis. Ia menyatakan bahwa anak muda saat ini terlalu lama menunda pernikahan. Pendidikan pun diremehkan, kuliah disebut tidak penting, bahkan dinilai sebagai “scam”. Menurutnya, seseorang yang sudah baligh, berakal, dan berstatus mukallaf sudah cukup siap memikul tanggung jawab pernikahan tanpa menunda waktu.
Narasi serupa juga muncul dari konten kreator lain, yang mendorong nikah muda dengan dalih menghindari perbuatan zina. Kampanye ini sudah berlalu lalang dan viral di pelbagai platform media sosial.
Secara sekilas, kampanye nikah muda memang tampak meyakinkan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, kampanye ini mengabaikan realitas kehidupan modern yang jauh lebih kompleks. Nikah muda yang dilepaskan dari konteks sosial, ekonomi, dan pendidikan berpotensi menyesatkan, terutama bagi anak muda yang belum memiliki kesiapan menyeluruh.
Dampak Negatif Kampanye Nikah Muda
Beberapa dampak negatif yang patut diperhatikan antara lain:
Pertama, kampanye nikah muda yang dipromosikan sebagai pilihan ideal cenderung meremehkan pentingnya pendidikan. Pendidikan bahkan dilabeli sebagai “scam” yang hanya memperpanjang masa muda. Narasi ini dikhawatirkan membuat anak muda lebih fokus pada rencana menikah, ketimbang membangun kesiapan ilmu, mental, dan tanggung jawab, fondasi utama untuk rumah tangga yang sehat.
Baca Juga
Benarkah Nikah Muda Anjuran Agama?
Dalam konteks ini, Imam Abu Hanifah an-Nu’man memberikan nasihat yang tegas. Ia mengajak anak muda untuk tidak menikah sebelum benar-benar yakin mampu memenuhi kebutuhan pasangan, serta menekankan pentingnya menjadikan pendidikan sebagai prioritas sebelum berumah tangga. Ia menyatakan:
ولا تتزوج إلا بعد أن تعلم أنك تقدر على القيام بجميع حوائجها واطلب العلم أولا
Artinya, “Jangan menikah kecuali setelah kamu mengetahui bahwa kamu mampu memenuhi seluruh kebutuhannya. Dan carilah ilmu terlebih dahulu.” (Taqiyuddin at-Tamimi, at-Thabaqat as-Saniyah, [Riyadh, Darul Rifa’i: 1989], jilid I, halaman 161)
Kedua, kampanye nikah muda yang disampaikan cenderung menyempitkan makna kedewasaan. Baligh dan berakal dijadikan tolak ukur kelayakan menikah. Padahal, kedewasaan dalam Islam tidak berhenti pada usia biologis. Kedewasaan mencakup kematangan mental, emosional, dan kemampuan mengelola kehidupan secara bertanggung jawab. Konsep ini dikenal dengan istilah "rusyd".
Ibnu Asyur menjelaskan rusyd sebagai keteraturan cara berpikir yang tercermin dalam tindakan yang terorganisasi, khususnya dalam menjaga harta dan melakukan manajemen yang baik. Ia menuliskannya dalam kitab At-Tahrir wat Tanwir:
وهو انتظام تصرف العقل، وصدور الأفعال عن ذلك بانتظام، وأريد به هنا حفظ المال وحسن التدبير
Artinya: “Rusyd adalah tersistemnya kerangka berpikir, dan implementasinya dalam tindakan yang terorganisir, dan yang dimaksud dari ayat ini adalah menjaga harta dan manajemen yang baik.” (Ibnu Asyur, At-Tahrir wat Tanwir, [Tunisia: Maktabah Tunisia1984], jilid IV, halaman 242).
Ketiga, kampanye nikah muda ini bisa mengabaikan risiko yang muncul ketika pernikahan dilakukan tanpa kesiapan yang memadai. Menikah di usia muda memang sah secara hukum. Namun, jika dilakukan tanpa kesiapan mental, ekonomi, dan pemahaman tanggung jawab, potensi mafsadahnya sangat besar. Konflik rumah tangga, tekanan psikologis, ketergantungan ekonomi, hingga perceraian dini merupakan realitas sosial yang tidak dapat diabaikan.
Mengampanyekan nikah muda tanpa mempertimbangkan risiko tersebut bertentangan dengan kaidah fiqih:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya, “Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”
Keberhasilan seseorang menjalani nikah muda memang patut disyukuri sebagai nikmat pribadi. Namun, menjadikannya sebagai standar umum dan mengampanyekannya ke publik, kurang bijak.
Setiap individu memiliki latar belakang keluarga, kondisi ekonomi, tingkat kematangan emosi, dan dukungan sosial yang berbeda. Mengabaikan perbedaan ini berarti mendorong orang lain mengambil risiko yang belum tentu mampu mereka tanggung.
Keempat, kampanye nikah muda sering memberi kesan seolah-olah menikah di usia semuda mungkin merupakan tuntutan agama demi menghindari zina. Padahal, tidak semua orang yang menunda pernikahan pasti terjerumus dalam perzinaan. Menunda menikah tidak identik dengan melegalkan atau mendukung perilaku pacaran.
Selain itu, kampanye semacam ini cenderung mereduksi tujuan pernikahan hanya pada aspek penyaluran kebutuhan biologis semata. Padahal, pernikahan dalam Islam memiliki tujuan yang lebih luas.
Pernikahan juga bertujuan menjaga agama, tanggung jawab rumah tangga, melindungi jiwa, menjaga harta, serta memelihara akal. Menikah tidak dapat dilakukan hanya demi satu tujuan dan mengabaikan tujuan-tujuan lainnya.
Dalam hal ini Ibnu Qudamah mengatakan:
أَنَّ مَصَالِحَ النِّكَاحِ أَكْثَرُ، فَإِنَّهُ يَشْتَمِلُ عَلَى تَحْصِينِ الدِّينِ، وَإِحْرَازِهِ، وَتَحْصِينِ الْمَرْأَةِ وَحِفْظِهَا، وَالْقِيَامِ بِهَا، وَإِيجَادِ النَّسْلِ
Artinya, “Manfaat pernikahan lebih banyak. Pernikahan mencakup penjagaan agama dan penguatannya, menjaga dan melindungi perempuan, memenuhi tanggung jawab terhadapnya, serta melahirkan keturunan.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, [Riyadh, Darul Alamil Kutub: 1997], jilid IX, halaman 343)
Sebanarnya, Rasulullah saw memberikan panduan bagi seseorang agar mengendalikan nafsunya dengan berpuasa bila belum mampu untuk menikah:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Artinya, “Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai ba-ah, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.‘” (HR. Imam Bukhari).
Hadis ini menjelaskan bahwa pernikahan mensyaratkan adanya istitha’ah atau kemampuan. Standar kemampuan tersebut berbeda pada setiap orang dan setiap kondisi zaman. Oleh karena itu, mengampanyekan nikah muda secara umum di ruang publik tanpa mempertimbangkan perbedaan kemampuan justru mengabaikan realitas yang ada.
Kampanye nikah muda yang beredar di ruang publik perlu disikapi secara kritis dan proporsional. Pernikahan dalam Islam memang dianjurkan, tetapi perlu disertai kemampuan dan kesiapan. Menyederhanakan pernikahan hanya sebagai simbol kedewasaan atau jalan pintas menghindari zina berisiko menutup mata dari kompleksitas tanggung jawab rumah tangga.
Pendidikan, kematangan mental, kestabilan ekonomi, dan kemampuan manajerial merupakan bagian integral dari kesiapan menikah. Mengabaikan aspek-aspek tersebut berarti mengabaikan tujuan syariat dalam menjaga agama, jiwa, tanggung jawab, harta, dan akal. Oleh karena itu, yang lebih mendesak untuk dikampanyekan bukanlah usia menikah, melainkan kesiapan menikah.
Nikah muda dapat menjadi pilihan yang sah bagi sebagian orang. Namun, menjadikannya sebagai narasi umum tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi individu justru berpotensi melahirkan mudarat baru. Sikap yang lebih ideal adalah mendorong anak muda untuk mempersiapkan diri secara utuh, agar pernikahan benar-benar menjadi jalan kemaslahatan, bukan sumber masalah di kemudian hari. Waallahu a’lam
--------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan