Negara menganjurkan setiap pasangan suami istri untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB). Anjuran ini tidak lahir secara tiba-tiba dan bukan pula tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang ada di masyarakat.
Kebijakan tersebut dirumuskan melalui proses musyawarah dan kajian para pemangku kebijakan yang berwenang. Melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), program KB kemudian dijalankan sebagai program nasional dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga.
Pada prinsipnya, program KB diarahkan untuk mewujudkan keluarga yang sehat, bahagia, dan sejahtera. Namun demikian, anjuran ini masih menimbulkan penolakan di sebagian kalangan masyarakat.
Penolakan tersebut umumnya berangkat dari satu alasan mendasar, yaitu anggapan bahwa program KB identik dengan penolakan terhadap kehadiran anak. Bahkan, dalam pandangan sebagian pihak, KB dianggap sebagai bentuk penyimpangan secara spiritual karena dinilai tidak mencerminkan sikap menerima takdir Allah SWT.
Di sisi lain, pandangan tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya menutup mata terhadap realitas kemaslahatan yang dihadirkan oleh program KB. Banyak pihak menyadari bahwa pengaturan kelahiran dapat membantu menjaga keseimbangan ekonomi keluarga, terutama di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Tidak dapat dimungkiri bahwa kurangnya kontrol terhadap jumlah anak pada keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah sering kali berdampak pada semakin beratnya beban pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari sini muncul pertanyaan penting: bagaimana Islam memandang anjuran ber-KB, terutama jika dikaitkan dengan upaya menjaga kesehatan ekonomi keluarga dan semangat berakidah dalam menerima takdir Allah SWT? Pertanyaan inilah yang perlu dikaji secara lebih jernih dan proporsional.
Semangat berakidah merupakan bagian penting dari sikap seorang Muslim, termasuk dalam menyikapi ketentuan dan takdir Allah SWT. Seorang Muslim memang dituntut untuk menerima takdir dengan penuh keimanan.
Namun, penerimaan terhadap takdir tidak serta-merta menafikan ikhtiar dan usaha manusia dalam mengelola kehidupannya secara bijak. Dalam konteks inilah, para ulama memberikan penjelasan agar pemahaman tentang takdir tidak terjebak pada sikap pasif. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu karyanya menjelaskan:
من سعادة ابن آدم الرضا بالقضاء والقدر، واستخارة اللَّه تعالى في أموره، ومن شقاوته ترك ذلك
Artinya: “Ridha terhadap qadha dan qadar serta beristikharah kepada Allah Ta‘ala dalam setiap urusan merupakan bagian dari kebahagiaan anak Adam. Sebaliknya, meninggalkan sikap tersebut termasuk bentuk kecelakaan,” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fathul Mubin bi Syarhil Arba’in, [Arab Saudi: Darul Minhaj, 2008], hlm. 109).
Namun demikian, konsep ridha atau penerimaan terhadap takdir tidak berarti meniadakan ikhtiar sama sekali. Manusia sebagai hamba Allah diberi pilihan dan tanggung jawab atas perbuatan yang ia lakukan. Anak memang merupakan pemberian Allah SWT, tetapi pada saat yang sama Allah juga menetapkan hukum sebab-akibat dalam kehidupan manusia, termasuk pilihan untuk memiliki atau menunda kehadiran anak.
Prinsip keterkaitan antara takdir dan ikhtiar ini dijelaskan oleh Syekh Ibrahim al-Laqani dalam Jauharatut Tauhid sebagai berikut:
وَكُلُّ مَا يُجْرِي فِي الْكَوْنِ فَبِالْقَدَرْ # مَعْ كَسْبِ عَبْدٍ لا كَإِيجَادِ الْبَشَرْ
Artinya: “Segala sesuatu yang berjalan di alam ini sesuai dengan takdir Tuhan, namun tetap disertai usaha hamba, bukan semata-mata penciptaan manusia,” (Syekh Ibrahim al-Laqani, Jauharatut Tauhid, [Beirut: Darul Fikr, 1998], hlm. 21).
Dari sini dapat dipahami bahwa sikap ridha terhadap qadha dan qadar sama sekali tidak bertentangan dengan ikhtiar. Justru, yang dituntut dari seorang Muslim adalah berusaha secara maksimal, kemudian menerima hasilnya dengan lapang dada, baik hasil tersebut sesuai harapan maupun tidak.
Hal ini juga ditegaskan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin ketika menjelaskan bahwa ikhtiar batin seperti doa tidak menghilangkan maqam ridha seseorang. Ia menyatakan:
وَلَا يُخْرِجُ صَاحِبَهُ عَنْ مَقَامِ الرِّضَا وَكَذَلِكَ كَرَاهَةُ الْمَعَاصِي وَالسَّعْيُ فِي إِزَالَتِهَا بِالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ لَا يُنَاقِضُهُ
Artinya: “Doa seseorang tidak mengeluarkannya dari maqam ridha. Demikian pula membenci kemaksiatan dan berusaha menghilangkannya dengan amar makruf dan nahi mungkar tidaklah bertentangan dengan sikap ridha tersebut,” (Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma‘rifah, t.t.], jilid IV, hlm. 351).
Berdasarkan penjelasan ini, doa sebagai bentuk ikhtiar batin tidak menghilangkan sikap ridha kepada Allah SWT. Dalam konteks pembahasan keluarga berencana, ber-KB sebagai bentuk ikhtiar dalam mengatur kelahiran juga tidak mencerminkan penolakan terhadap takdir Allah, serta tidak mengeluarkan seseorang dari sikap ridha.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, tidak ber-KB justru dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar. Ketika jumlah anak tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi keluarga, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pendidikan, pengasuhan, dan pemenuhan kebutuhan anak, maka ber-KB dapat menjadi ikhtiar yang lebih bijak dan bertanggung jawab.
Dalam konteks kemaslahatan ini, Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin membahas praktik al-‘azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim saat berhubungan suami istri dengan tujuan menunda kehamilan. Secara sederhana, dalam konteks kekinian, praktik al-‘azl ini dapat dianalogikan dengan program KB.
Menurut Imam al-Ghazali, hukum al-‘azl memiliki beberapa pendapat, namun pendapat yang kuat (qaul shahih) menyatakan bahwa praktik tersebut diperbolehkan. (Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma‘rifah, t.t.], jilid II, hlm. 51).
Lebih lanjut, Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, al-‘azl bahkan mengandung unsur kemaslahatan, sebagaimana penjelasannya berikut:
الثالثة الْخَوْفُ مِنْ كَثْرَةِ الْحَرَجِ بِسَبَبِ كَثْرَةِ الْأَوْلَادِ وَالِاحْتِرَازُ مِنَ الْحَاجَةِ إِلَى التَّعَبِ فِي الْكَسْبِ ودخول مداخل السوء وهذا أيضاً غير منهي عنه فإن قلة الحرج معين على الدين
Artinya: “Yang ketiga, yaitu kekhawatiran terhadap kesulitan akibat banyaknya anak, upaya menghindari kebutuhan untuk terlalu berat dalam mencari nafkah, serta kehati-hatian agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang buruk. Al-‘azl dengan alasan ini juga tidak dilarang oleh syariat, karena sedikitnya kesulitan justru membantu dalam menjaga agama,” (Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, jilid II, hlm. 52).
Sementara itu, dalam keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Syuriah Nahdlatul Ulama ke-1 yang dilaksanakan di Jakarta pada Tanggal 21—25 Syawal 1379 Hijriah atau bertepatan dengan 18—22 April 1960 Masehi, memutuskan bahwa hukum perencanaan keluarga (sekarang disebut keluarga berencana) diperinci, yakni:
- Dimakruhkan jika dengan 'azl atau dengan alat yang mencegah sampai mani ke rahim,
- Begitu pula makruh dengan memakai obat dengan tujuan menjarangkan kehamilan.
- Bisa haram jika sampai memutus kehamilan.
- Dan bisa diperbolehkan (mubah) jika banyak anak dapat membahayakan.
Di antara referensi yang menjadi rujukan adalah kitab Asnal Mathalib. Berikut redaksinya:
وَالْعَزْلُ: وَهُوَ أَنْ يُنْزِلَ بَعْدَ الْجِمَاعِ خَارِجَ الْفَرْجِ (تَحَرُّزًا مِنْ الْوَلَدِ مَكْرُوهٌ) وَإِنْ أَذِنَتْ فِيهِ الْمَعْزُولُ عَنْهَا حُرَّةً كَانَتْ أَوْ أَمَةً لِأَنَّهُ طَرِيقٌ إلَى قَطْعِ النَّسْلِ
Artinya: "Adapaun al-'azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) adalah makruh walaupun pihak wanita mengizinkan, baik sebagai wanita merdeka maupun budak. Karena al-azl tersebut merupakan cara untuk memutus keturunan." (Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Kitab al-Islami, t.t.], jilid III, hal. 186).
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa ber-KB tidak hanya diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, dalam kondisi adanya kekhawatiran tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup serta mendidik anak secara layak, ber-KB justru dapat menjadi sarana untuk menjaga kemaslahatan keluarga dan membantu seseorang menjalankan ajaran agamanya dengan lebih baik.
Ber-KB dapat dipandang sebagai solusi yang efektif dalam menjaga kesehatan ekonomi keluarga dan sama sekali tidak bertentangan dengan semangat beraqidah. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali, dalam kondisi tertentu, ikhtiar membatasi kelahiran bahkan dapat menolong seseorang dalam menjaga agamanya.
Selain itu, tujuan ber-KB juga berkaitan erat dengan upaya memaksimalkan tanggung jawab terhadap amanah anak yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT. Islam menegaskan bahwa orang tua, khususnya ayah, memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar anak secara layak. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 233:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ
Artinya: “Kewajiban ayah adalah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut,” (QS. Al-Baqarah [2]: 233).
Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak bukan sekadar menerima kelahirannya, tetapi juga memastikan terpenuhinya kebutuhan hidup dan pengasuhan yang layak. Oleh karena itu, apabila ber-KB dipandang sebagai pilihan yang paling realistis dan proporsional sesuai dengan kondisi ekonomi dan kehidupan keluarga, maka tidak ada alasan untuk meragukannya.
Dalam situasi seperti ini, ber-KB sama sekali tidak menjadikan seseorang keluar dari sikap menerima takdir Allah SWT. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk ikhtiar yang sejalan dengan prinsip Islam, sebagaimana tersirat dari berbagai penjelasan para ulama. Ikhtiar dan ridha terhadap hasilnya justru menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam ajaran Islam.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa program Keluarga Berencana yang dianjurkan pemerintah dengan tujuan mewujudkan keluarga yang berkualitas, serta prinsip ridha terhadap qadha dan qadar yang diajarkan Islam untuk meraih keselamatan dunia dan akhirat, bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan, bahkan dalam kondisi tertentu, ber-KB dapat menjadi solusi yang membawa kemaslahatan bagi keluarga dan membantu terwujudnya tujuan-tujuan syariat. Wallahu a'lam.
Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pegiat Literasi Keislaman.