Tasawuf/Akhlak

Larangan Membuka Rahasia Rumah Tangga

Sen, 23 Mei 2022 | 02:00 WIB

Larangan Membuka Rahasia Rumah Tangga

Larangan Membuka Rahasia Rumah Tangga

Sebagian kondisi rumah tangga layak diketahui publik seperti berbagi ilmu parenting secara umum tanpa menyebut spesifik. Namun sebagian kondisi pasangan suami dan istri tidak boleh dibocorkan ke publik karena bersifat privat atau pribadi sekali.


Al-Imam Al-Hafizh Zakiyyuddin Abdul Azhim bin Abdul Qawiy Al-Mundziri dalam Kitab At-Targhib wat Tarhib minal Haditsis Syarif, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M/1418 H] Juz III, halaman 54 menghimpun sejumlah hadits berisi peringatan atau larangan perihal menyebar kondisi pasangan atau rahasia rumah tangga yang bersifat privat.


Hadits riwayat Imam Muslim berikut ini menyebut rahasia pasangan suami dan istri sebagai amanah besar yang kelak diperhitungkan pada hari kiamat.


عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أَنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قال إِنَّ من أعظمِ الأمانة عندَ الله يوم القيامةَ الرَّجُلُ يُفْضي إِلى امرأته وتُفْضي إِليه ثم ينشُرُ سِرَّها


Artinya, “Dari sahabat Abu Sa‘id Al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Amanah terbesar di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seseorang yang memperhatikan istrinya dan sebaliknya kemudian menyebarkan rahasia pasangannya,’” (HR Muslim).


Riwayat lain Imam Muslim dan Abu Dawud berikut ini menyebutkan suami atau istri yang membuka rahasia pasangannya sebagai manusia paling buruk di hari kiamat kelak.


وفي رواية إِنَّ مِنْ أشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ القِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلى امْرَأَتِهِ أَوْ تُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ أَحَدُهُمَا سِرَّ صَاحِبِهِ


Artinya, “Dalam riwayat lain, ‘Seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang memperhatikan istrinya dan sebaliknya kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya,’” (HR Muslim dan Abu Dawud).


Islam melalui riwayat Imam Ahmad berikut ini melarang pasangan suami dan istri untuk membuka aktivitas seksual mereka ke publik. Islam melarang mereka untuk menceritakan aktivitas seksual tersebut dengan rinci sehingga seolah publik melihat langsung seksual mereka.


عن أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ قُعُودٌ عِنْدَهُ فَقَالَ لَعَلَّ رَجُلًا يَقُولُ مَا يَفْعَلُ بِأَهْلِهِ وَلَعَلَّ امْرَأَةً تُخْبِرُ بِمَا فَعَلَتْ مَعَ زَوْجِهَا فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقُلْتُ إِي وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُنَّ لَيَقُلْنَ وَإِنَّهُمْ لَيَفْعَلُونَ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ


Artinya, “Dari Asma binti Yazid ra, ia sedang bersama Rasulullah saw. Sementara banyak laki-laki dan perempuan duduk di sekitarnya. ‘Mungkin seseorang menceritakan apa dilakukannya terhadap keluarganya. Bisa jadi seorang istri juga menceritakan apa yang dilakukan terhadap suaminya,’ kata Rasulullah. Orang-orang lalu terdiam. Asma bertanya, ‘Iii… Wahai Rasulullah, sungguh istri-istri melakukan itu dan para suami juga melakukannya?’ ‘Kalian jangan melakukannya karena yang demikian itu seperti setan jantan bertemu setan betina di tengah jalan lalu keduanya berhubungan seksual dan orang-orang melihatnya,’” (HR Ahmad).


Adapun kondisi dan apapun yang terjadi pada rumah tangga termasuk aktivitas seksual pasangan merupakan amanah besar yang harus dijaga rahasianya dan kelak akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.


عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أَنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قال إِذا حَدَّث رجل رجلا بحديث ثم التفت فهو أمانة


Artinya, “Dari sahabat Jabir bin Abdillah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Bila seseorang berbicara dengan sahabatnya, kemudian ia menoleh, maka ucapannya itu adalah amanah,’” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).


Tentu saja ada pengecualian daripada semua amanah tersebut, yaitu yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga apalagi pembunuhan, hubungan perzinaan, atau penggunaan harta pasangan secara zalim. Semua itu bukan rahasia rumah tangga yang harus disimpan, tetapi informasi yang harus disampaikan sebagai kesaksian di pengadilan misalnya.


Pengecualian ini disebutkan dalam riwayat berikut ini:


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَجَالِسُ بِالأَمَانَةِ إِلاَّ ثَلاَثَةَ مَجَالِسَ سَفْكُ دَمٍ حَرَامٍ أَوْ فَرْجٌ حَرَامٌ أَوِ اقْتِطَاعُ مَالٍ بِغَيْرِ حَقٍّ


Artinya, “Dari sahabat Jabir bin Abdillah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Setiap majelis itu adalah amanah kecuali tiga majelis, penumpahan darah yang haram (pembunuhan), farji yang haram (perzinaan), dan pengambilan harta tanpa hak (perampasan),’”(HR Abu Dawud dan Muslim). Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)