Nikah/Keluarga

Merencanakan Biaya Pendidikan Anak dalam Islam

Jumat, 3 Juli 2026 | 19:30 WIB

Merencanakan Biaya Pendidikan Anak dalam Islam

Merencanakan Biaya Pendidikan Anak dalam Islam (Magnific)

Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan oleh sebuah unggahan di Threads. Isinya sederhana, tetapi mengundang banyak emosi. Sebuah amplop berisi surat permohonan bantuan biaya sekolah anak dibagikan di angkutan umum dengan harapan ada orang yang bersedia membantu.

 

Respons warganet pun beragam. Ada yang tersentuh dan ikut mendoakan, ada pula yang bertanya, "Mengapa sejak awal tidak mempersiapkan biaya pendidikan anak?"

 

Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, ada satu pelajaran penting yang bisa kita renungkan bersama sebagai orang tua: pendidikan anak memang perlu direncanakan sejak jauh hari.

 

Bagi banyak pasangan muda, memiliki anak sering kali identik dengan membeli perlengkapan bayi, menyiapkan kamar, atau memilih sekolah terbaik. Padahal, ada satu hal yang tak kalah penting, yaitu menyiapkan biaya pendidikannya.

 

Sebab, pendidikan bukan sekadar membayar uang sekolah. Ia adalah investasi jangka panjang yang akan menentukan kualitas hidup anak di masa depan

 


Pendidikan Anak adalah Amanah 


Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan hak dasar anak yang wajib dipenuhi. Memberikan pendidikan dan pengajaran kepada anak bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang dibebankan kepada wali atau orang tua.

 

Tanggung jawab tersebut mencakup penyediaan biaya pendidikan. Pada dasarnya, biaya itu diambil dari harta anak apabila ia memilikinya. Namun, apabila anak tidak memiliki harta, kewajiban tersebut beralih kepada pihak yang berkewajiban menanggung nafkahnya.

 

Imam an-Nawawi menjelaskan:

 

تأديبه وتعليمه واجب على وليه أبًا كان أو جدًا أو وصيًا أو قيمًا، وتكون أجرة ذلك في مال الصبي، فإن لم يكن له مال، فعلى من تلزمه نفقته

 

Artinya, “Mendidik dan mengajarkan anak adalah kewajiban walinya, baik ayah, kakek, washi (penerima wasiat), maupun pengampu. Biayanya diambil dari harta anak tersebut. Jika anak tidak memiliki harta, maka kewajibannya dibebankan kepada orang yang wajib menanggung nafkahnya.” (Syarafuddin Yahya an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Maktabah al-Islami: 1991], jilid IX, halaman 105)

 

Melihat urgensi tanggung jawab tersebut, Islam sangat mendorong orang tua untuk memiliki perencanaan finansial yang matang agar kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan anak terjamin.

 

Rasulullah saw memberikan teladan nyata dalam menata kebutuhan rumah tangga dengan melakukan perencanaan keuangan dan kebutuhan untuk masa depan. Hal ini terekam Shahih Bukhari:

 

أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَحْبِسُ لِأَهْلِهِ قُوتَ سَنَتِهِمْ

 

Artinya: “Bahwasanya Nabi menyimpan untuk keluarganya kebutuhan pokok mereka selama satu tahun.” (HR. Al-Bukhari)

 

Dalam penjelasannya mengenai hadits di atas, Imam Badruddin al-‘Aini dalam ‘Umdal Qari menegaskan bahwa tindakan menyimpan pangan untuk keputuhan jangka panjang keluarga bukanlah bentuk penimbunan (ihtikar) yang dilarang, melainkan bentuk ikhtiar yang dibenarkan oleh para ulama. Bahkan, tindakan ini menjadi bantahan bagi mereka yang menganggap bahwa menabung untuk masa depan dianggap kurang bertawakal.

 

Ia menjelaskan:

 

قَالَ الْمُهلب: فِيهِ دَلِيل على جَوَاز إدخار الْقُوت للأهل والعيال وَأَنه لَيْسَ بحكرة، وَإِن مَا ضمه الْإِنْسَان من زرعه أَو جد من نخله وثمره وحبسه لقُوته لَا يُسمى حكرة، وَلَا خلاف فِي هَذَا بَين الْفُقَهَاء. وَقَالَ الطَّبَرِيّ: فِيهِ دَلِيل الرَّد على الصُّوفِيَّة حَيْثُ قَالُوا: الإدخار من يَوْم لغد يسيء فَاعله إِذْ لم يتوكل على ربه حق توكله، وَلَا خَفَاء بِفساد هَذَا القَوْل.

 

Artinya, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya menyimpan cadangan makanan bagi keluarga dan anak-anak, dan itu bukan termasuk ihtikar (penimbunan ilegal). Apa yang dikumpulkan seseorang dari hasil pertanian atau buah-buahan kurmanya lalu ia simpan untuk kebutuhan pokoknya tidak disebut ihtikar, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih dalam hal ini”. (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdal Qari, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid XXI, halaman 16)

 

Meski hadis tersebut berbicara tentang penyimpanan bahan makanan, nilai yang diajarkan jauh lebih luas, yaitu pentingnya mempersiapkan kebutuhan keluarga untuk masa depan.

 

Jika pada masa Rasulullah kebutuhan pokok yang disiapkan adalah pangan, maka pada zaman sekarang kebutuhan itu juga mencakup biaya pendidikan anak. Sebab pendidikan telah menjadi salah satu kebutuhan dasar yang tidak bisa diabaikan.

 

Biaya pendidikan saat ini pun semakin beragam. Tidak hanya uang sekolah, tetapi juga buku, seragam, kegiatan penunjang pembelajaran, kursus, hingga perangkat teknologi yang mendukung proses belajar.

 

Berbagai kajian ekonomi juga menunjukkan bahwa kenaikan biaya pendidikan di Indonesia cenderung lebih tinggi dibandingkan inflasi umum. Inilah alasan mengapa orang tua perlu mempersiapkannya sedini mungkin.

 

Lalu, bagaimana memulainya? Tidak harus menunggu penghasilan besar. Yang lebih penting adalah membangun kebiasaan. Orang tua dapat mulai dengan menyusun anggaran pendidikan sejak anak masih kecil, menyisihkan sebagian penghasilan secara rutin sebagai dana pendidikan, mengurangi pengeluaran konsumtif yang tidak mendesak, serta memilih instrumen keuangan yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.

 

Selain itu, tidak ada salahnya aktif mencari informasi mengenai beasiswa, bantuan pendidikan, maupun berbagai program sosial yang disediakan pemerintah, lembaga pendidikan, ataupun lembaga filantropi. Semua itu merupakan bentuk ikhtiar yang sejalan dengan ajaran Islam.

 

Rasulullah  juga mengingatkan pentingnya meninggalkan keluarga dalam keadaan berkecukupan, bukan bergantung kepada belas kasihan orang lain. Nabi bersabda:

 


 أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

 

Artinya, “Engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


 

Meski demikian, kita juga perlu memiliki empati. Tidak semua orang tua yang kesulitan membiayai sekolah anak disebabkan oleh kurangnya perencanaan. Banyak keluarga yang harus menghadapi kenyataan pahit berupa penghasilan yang tidak menentu, sempitnya lapangan pekerjaan, tingginya biaya hidup, hingga kemiskinan struktural yang membuat mereka berada dalam kondisi serba sulit.

 

Di samping ikhtiar yang dilakukan setiap keluarga, negara juga memikul amanah yang besar dalam menjamin terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan layanan pendidikan, tetapi juga perlu memastikan bahwa tidak ada anak yang terputus sekolah karena alasan ekonomi. 

 

Hal itu dapat diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada keluarga, seperti pembiayaan pendidikan yang terjangkau, perluasan akses beasiswa, bantuan bagi keluarga rentan, serta pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

 

Lebih dari itu, pemerintah juga perlu menghadirkan regulasi yang baik dan berkeadilan agar biaya pendidikan tetap terkendali, penyelenggaraan pendidikan berjalan secara transparan, serta setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang sama tanpa diskriminasi. 


Dengan regulasi yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat, orang tua akan lebih terbantu dalam menjalankan kewajibannya mendidik anak, sementara hak anak untuk memperoleh pendidikan dapat terjamin secara lebih nyata.

 

Pada akhirnya, pendidikan anak adalah tanggung jawab bersama. Orang tua berkewajiban berikhtiar mempersiapkan masa depan anak, masyarakat menumbuhkan kepedulian, dan pemerintah menghadirkan regulasi serta kebijakan yang menjamin setiap anak dapat mengakses pendidikan yang layak. Sinergi tersebut, hak anak untuk memperoleh pendidikan dapat terwujud dengan baik. Wallahu a'lam bi al-shawab.


---
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan