Opini

Karhutla dan Kesalehan Ekologis: Sudahkah Kita Beragama Sampai ke Hutan?

Sabtu, 12 September 2026 | 09:00 WIB

Karhutla dan Kesalehan Ekologis: Sudahkah Kita Beragama Sampai ke Hutan?

Ilustrasi orang-orang yang sedang beribadah di masjid yang terdampak asap kebakaran hutan (Foto: AI)

Api kembali menjadi kabar dari hutan Indonesia. Memasuki September 2026, ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla belum benar-benar reda. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam rilis berjudul "Dampak El Niño Masih Perlu Diwaspadai, BMKG Perkuat Dukungan Pengendalian Karhutla" yang terbit pada 7 September 2026 menyebut September masih menjadi fase kritis karhutla.


Dalam rilis BMKG berjudul "Prakiraan Cuaca Indonesia Sepekan Periode 4–10 September 2026: Awal September Masih Berlangsung dengan Kondisi Panas dan Kering, Hujan Lokal Tetap Berpeluang Terjadi di Beberapa Wilayah" yang terbit pada 3 September 2026, ratusan titik panas berkepercayaan tinggi terdeteksi di Sumatra dan Kalimantan pada 2 September 2026. Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam laporan "Perkembangan Situasi dan Penanganan Karhutla di Sejumlah Wilayah Indonesia," 5 September 2026 mencatat bahwa di Riau luas lahan yang terbakar sejak awal tahun hingga 4 September 2026 telah mencapai sekitar 18 ribu hektare.


Ketika kebakaran membesar, kita biasanya melihat pola yang hampir sama. Personel diturunkan, pemadaman darat dilakukan, helikopter water bombing diterbangkan, dan modifikasi cuaca diupayakan. Semua langkah itu tentu penting. Ketika api sudah menyala, keselamatan manusia dan lingkungan tidak bisa menunggu.


Namun, ada satu pertanyaan yang perlu kita ajukan yaitu mengapa kita sering kali baru terlihat sangat serius ketika asap sudah datang? Pertanyaan ini penting, sebab kebakaran hutan sebenarnya bukan hanya persoalan memadamkan api, tetapi bagaimana hutan dan lahan dikelola sebelum api muncul.


Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Bambang Hero Saharjo dalam artikel IPB University berjudul "Mengapa Karhutla di Gambut Sulit Padam? Pakar IPB Ungkap Faktor dan Solusinya" yang terbit pada 26 Agustus 2026 mengingatkan bahwa gambut yang mengering dapat menjadi bahan bakar yang sangat efektif bagi kebakaran. Api di lahan gambut juga sulit dipadamkan karena bara dapat bertahan di bawah permukaan. Artinya, ketika api sudah membesar, kita sebenarnya telah masuk ke tahap paling sulit dalam pengendalian karhutla.


Dalam ilmu pengelolaan hutan, persoalan seperti ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi teknis pemadaman. Kita juga perlu melihat tata kelola lahan, pengawasan, kebijakan, kelembagaan, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat.


Pandangan seperti ini juga muncul dalam tulisan Darusman dkk. berjudul "Membangkitkan Kehutanan Indonesia: Kristalisasi Konsep dan Strategi Implementasi" yang dimuat dalam buku Pembangunan Kehutanan Indonesia Baru: Refleksi dan Inovasi Pemikiran terbitan IPB Press tahun 2013. Tulisan tersebut mengingatkan bahwa persoalan kehutanan tidak hanya menyangkut kondisi fisik hutan, tetapi juga tata kelola, kelembagaan, akses terhadap kawasan, dan lemahnya penegakan hukum.


Dalam membaca persoalan lingkungan, kita tidak cukup hanya melihat apa yang dilakukan setelah bencana terjadi. Yang juga harus ditanyakan adalah apa yang sudah dilakukan sebelum bencana itu terjadi?


Cara pandang ini relevan dengan karhutla yang terjadi saat ini. Prof. Sudarsono Soedomo, Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB University, dalam berita ANTARA berjudul "Guru Besar IPB Dorong Antisipasi Karhutla di Periode Super El Nino" yang ditulis Annisa Nurul Zhafira dan terbit pada 28 Juli 2026, menekankan pentingnya langkah antisipatif pemerintah dalam pencegahan karhutla. Dalam konteks ini, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah hutan terbakar. Patroli, peringatan, pengawasan, dan tindakan tegas perlu diperkuat sebelum pembakaran berkembang menjadi bencana.


Di sinilah menurut saya ukuran keberhasilan pengendalian karhutla perlu diperbaiki. Keberhasilan jangan hanya dihitung dari berapa helikopter yang diterbangkan atau berapa orang yang ditangkap setelah kebakaran terjadi. Ukuran yang lebih penting mestinya adalah berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah sebelum membesar?


Menariknya, cara berpikir seperti ini sebenarnya sangat dekat dengan ajaran Islam. Al-Qur’an telah mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan tidak lepas dari perilaku manusia. Dalam QS Ar-Rum ayat 41, Allah SWT berfirman yang artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” (QS Ar-Rum: 41)


Ayat ini mengingatkan bahwa berbagai bentuk kerusakan yang terjadi di bumi dapat menjadi konsekuensi dari tindakan manusia sendiri. Karena itu, manusia tidak hanya dituntut untuk memperbaiki kerusakan setelah terjadi, tetapi juga mencegah tindakan yang berpotensi merusak lingkungan sejak awal.


Pesan serupa ditegaskan dalam QS Al-A’raf ayat 56: yang artinya “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik.” (QS Al-A’raf: 56)


Dua ayat ini menunjukkan bahwa menjaga bumi bukan sekadar persoalan teknis bagaimana tata cara mengelola lingkungan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral manusia.


Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, pembicaraan tentang agama dan lingkungan juga bukan hal baru. KH Ali Yafie, yang pernah menjadi Rais Aam PBNU, dikenal sebagai salah satu tokoh yang mengembangkan gagasan fiqhul bi'ah atau fiqih lingkungan. Dalam buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup yang diterbitkan Yayasan Amanah dan Ufuk Press pada 2006, KH Ali Yafie menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian penting dari tanggung jawab keagamaan manusia. Mahbib Khoiron dalam tulisan NU Online berjudul "Kualitas Iman Berbanding Lurus dengan Kepedulian Lingkungan" yang terbit pada 2018 juga menegaskan bahwa kualitas iman seseorang dapat dilihat salah satunya dari kepeduliannya terhadap kelangsungan lingkungan hidup.


Di sinilah kita mungkin perlu memperluas arti kesalehan. Kita mengenal kesalehan pribadi, yaitu ketika seseorang menjaga ibadah dan hubungannya dengan Allah. Kita juga mengenal kesalehan sosial, yaitu ketika agama membuat seseorang peduli kepada orang lain.​​​​​​​ Namun, hari ini kita juga membutuhkan kesalehan ekologis.


Kesalehan ekologis berarti keberagamaan yang sampai kepada cara kita memperlakukan tanah, air, udara, dan hutan. Agama tidak hanya terlihat dari ritual, tetapi juga dari apakah tindakan dan keputusan kita membawa manfaat atau justru merusak kehidupan orang lain.


Hal ini sebenarnya sudah lama disuarakan para ulama. Dalam konteks kebakaran hutan dan lahan, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya secara khusus menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian bagi orang lain hukumnya haram.


Yang menarik, dalam fatwa tersebut, bukan hanya tindakan membakar yang disorot. Membiarkan terjadinya pembakaran yang merusak juga dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan. Kata “membiarkan” ini penting. Sebab pertanyaan karhutla tidak cukup hanya siapa yang menyalakan api? Kita juga perlu bertanya siapa yang sebenarnya bisa mencegah, tetapi tidak menjalankan tanggung jawabnya?


Karena itu, kesalehan ekologis tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat dengan nasihat “jangan membakar hutan”. Kesalehan ekologis juga harus hadir dalam kebijakan pemerintah, pengawasan perusahaan, penegakan hukum, pengelolaan gambut, tata ruang, dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar hutan. Artinya, kita tidak hanya membutuhkan kesalehan pribadi, tetapi juga kesalehan ekologis yang hadir dalam tata kelola hutan dan lahan.


Kita mungkin terbiasa mencari tanda kesalehan di masjid, pesantren, majelis taklim, dan kegiatan sosial. Namun boleh jadi ada ruang lain tempat kesalehan itu sedang diuji, bisa jadi di hutan, di gambut, di kota, di sungai, bahkan di udara yang kita hirup bersama.


Hutan mungkin jauh dari tempat kita beribadah, tetapi ketika ia terbakar, asapnya bisa masuk ke rumah siapa saja.


Beragama karena itu tidak hanya soal bagaimana manusia berhubungan dengan Penciptanya, tetapi juga bagaimana manusia memperlakukan ciptaan-Nya.


Sudahkah kita benar-benar beragama sampai ke hutan?


Tsanie Ditya Kurnia​​​​​​​, Mahasiswa Magister Ilmu Pengelolaan Hutan IPB University dan Aktivis Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU) IPB