Opini

Paralegal Muslimat NU: Mewujudkan Keadilan Berbasis Masyarakat 

Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:24 WIB

Paralegal Muslimat NU: Mewujudkan Keadilan Berbasis Masyarakat 

Ketua Umum PBNU KH Yahya C. Staquf (paling kiri) turut hadir pada penandatanganan kerja sama yang dilakukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI Min Usihen dengan Ketua PP Muslimat NU Arifatul Choiri Fauzi tentang Sinergi Pelaksanaan Pembinaan Hukum Muslimat Nahdlatul Ulama (Foto: Humas Jatim)

Muslimat NU telah memberikan layanan secara luas dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah (keagamaan), dan layanan sosial. Selama ini pelayanan dalam bidang hukum, advokasi dan Litbang belum secara luas dilakukan, sementara di berbagai daerah terus muncul permasalahan yang berkaitan dengan hukum. 


Atas dasar itu dibutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk melakukan penyadaran, pendampingan, konsultasi dan solusi hukum. Dengan demikian, pelatihan paralegal merupakan kegiatan yang tepat untuk mengupgrade kemampuan tersebut. 


Pada Sabtu, 14 Juni 2025 Pimpinan Pusat Muslimat NU melaksanakan Kick Off Pelatihan Paralegal dengan jumlah peserta yang mendaftar lebih dari 2.500, utusan dari berbagai wilayah Indonesia. 


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara PP Muslimat NU dengan BPHN Kementerian Hukum RI dan di-support oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan LPBH NU Malang. Besarnya jumlah peserta pelatihan—yang semuanya adalah perempuan—menunjukkan bangkitnya gerakan nasional paralegal perempuan Indonesia. 


Oleh karena itu kegiatan pelatihan paralegal tersebut tercatat dalam Rekor MURI (Museum Republik Indonesia) dengan kategori “peserta perempuan terbanyak” di Indonesia, bahkan di dunia. 


Respons positif dari anggota Muslimat NU menunjukkan bahwa kepedulian dan tanggung jawab untuk membantu menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hukum di masyarakat sangatlah tinggi. Perlu penguatan materi dan memberikan pengalaman praktis agar anggota Muslimat NU mampu memberikan pendampingan dan dapat mewujudkan keadilan pada masyarakat.


Mewujudkan Keadilan pada Masyarakat
Keadilan adalah nilai fundamental dalam ajaran agama Islam. Keadilan harus ditegakkan oleh orang yang beriman tanpa memandang latar belakang, kepentingan pribadi maupun relasi sosial, sebagaimana tertuang dalam Al Qur’an surat Al-Maidah ayat 8: 


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ۝٨


“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”


Ayat Al-Qur’an tersebut sebagai pedoman bagi umat Islam untuk tetap menegakkan keadilan dalam berbagai kondisi, termasuk saat menghadapi konflik, kebencian atau tekanan sosial. Mewujudkan keadilan merupakan bukti nyata dari kualitas iman dan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT. Kandungan ayat tersebut juga mengingatkan agar tidak diskriminatif. 


Dalam konteks sosial, sikap adil merupakan fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang damai dan seimbang. Keadilan meliputi semua aspek kehidupan: keadilan dalam keluarga, keadilan dalam dunia bisnis, keadilan dalam hubungan sosial, keadilan dalam hukum, dan lainnya.


Keadilan dalam keluarga, sebagai contoh dengan memberikan perhatian dan kasih sayang yang sama secara proporsional kepada semua anggota keluarga; menjalankan hak dan kewajiban dalam keluarga dan sebagainya. Ketidakadilan dalam keluarga antara lain akan memunculkan kekerasan dalam rumah tangga. 


Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), dalam 17 hari terdapat 2.000 kasus. Pada 3 Juli 2025 terjadi 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sering kali korban tidak menyadari dirinya sebagai korban. Dibutuhkan pemahaman dan pendampingan terhadap korban secara tepat agar tidak terus muncul kekerasan. Permasalahan lain yang sering muncul dalam keluarga adalah persoalan warisan, gugatan wakaf oleh ahli waris, dan sebagainya. 


Keadilan dalam bisnis: seperti berprilaku jujur, tidak menipu, dan sebagainya. Kasus yang banyak terjadi di masyarakat saat ini terkait ketidakadilan dalam bisnis adalah maraknya pinjaman online dan judi online. Selama periode Januari – Desember 2024, OJK mendapatkan 16.231 pengaduan. Terdapat 3.240 entitas keuangan ilegal dihentikan, yang terdiri dari 2.930 entitas pinjaman online dan 310 investasi ilegal. 


Masyarakat tergiur pinjaman online karena mudahnya akses peminjaman yang disebarkan melalui iklan yang terus menerus melalui media online. Cara instan untuk memenuhi kebutuhan, atau ingin menjadi kaya secara mudah dan mengikuti tren, menjebak masyarakat untuk melakukan pinjaman online.


Keadilan dalam hubungan sosial yaitu dengan menghormati hak-hak orang lain dan tidak berbuat zalim. Contoh yang paling banyak terjadi pada masyarakat adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan lalulintas. Seringkali mereka tidak merasa bahwa perbuatannya adalah pelanggaran peraturan lalulintas. 


Menurut Korlantas Polri, sampai dengan Desember 2024 terdapat 2.130.014 kejadian pelanggaran lalulintas. Jenis pelanggaran yang banyak terjadi antara lain: tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalulintas, menggunakan gawai saat menyetir, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lainnya. 


Kasus lain terkait hubungan sosial yang banyak terjadi pada masyarakat adalah berupa penghinaan, penistaan, hasutan, atau penyebaran berita bohong (hoax), melalui berbagai media online.

 

Menurut penelitian Anissa Ramdhany, dkk (2021), aplikasi yang terjadi heat speech dan hoax adalah melalui chat seperti WhatsApp, Line, Telegram sebanyak 62,80%, situs web sebanyak 34,90%, dan media sosial sebanyak 92,40% (Instagram, Facebook, Twitter ata sekarang X). Data dari laman web kominfo.go.id (2021) terdapat 800.000 situs penyebar hoax dan hate speech di Indonesia.


Sementara, keadilan dalam hukum, antara lain dengan menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu. Tindakan korupsi, pelanggaran HAM, narkotika serta kasus pidana lainnya merupakan persoalan hukum yang banyak terjadi di masyarakat. Diharapkan terwujud keadilan yang sesungguhnya, tidak terjadi “hukum tajam di bawah tumpul di atas”. 


Munculnya permasalahan hukum sebagaimana di atas, di antaranya disebabkan ketidaktahuan dan ketidaktaatan terhadap hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi publik (masyarakat) lebih luas agar terwujud kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. 


Pelatihan paralegal Muslimat NU memberikan kesempatan bagi perempuan untuk memahami dasar-dasar hukum dan memberikan pendampingan/bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang tidak mampu mengakses bantuan hukum secara profesional. Dengan banyaknya anggota Muslimat NU menjadi paralegal, diharapkan masyarakat akan memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan.


Keadilan merupakan kebajikan bagi masyarakat dan pilar terwujudnya masyarakat yang damai dan sejahtera. Untuk mewujudkan perdamaian maka harus mewujudkan keadilan terlebih dahulu, kalau belajar perdamaian maka harus belajar keadilan. 


Sururin, Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Litbang Pimpinan Pusat Muslimat NU