Sudah banyak karya tulis dan diskusi yang membahas tentang kesetaraan gender dalam perspektif Islam dengan caranya masing-masing. Banyak di antaranya yang berupaya menjawab tuduhan bahwa Islam tidak pro-perempuan. Umumnya, tuduhan tersebut menyasar pada level syariat yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, seperti dalam perbedaan hak waris, batas aurat, dsb.
Dalam banyak diskursus terkait konteks di atas, Islam terkesan melulu harus menjelaskan, menjawab, dan membela diri bahwa ia masih relevan dan aplikatif. Padahal, dengan kecenderungan tersebut, seringkali perdebatan tidak berlangsung dengan bahasa dan ukuran yang lahir dari Islam sendiri.
Di titik inilah, buku berjudul Perempuan yang merupakan terjemahan dari Al-Mar’ah bayna Ṭugyān al-Niẓām al-Garbī wa Laṭāif al-Tasyrī’ al-Rabbanī menjadi penting dan menarik. Buku ini ditulis oleh salah seorang pilar ulama Ahlu sunnah wal Jama’ah, Syekh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi. Ia memuat kritik Al-Buthi terhadap sistem Barat yang mengglorifikasi kebebasan, tapi pada hakikatnya melanggengkan ketidakadilan. Secara spesifik, dalam buku ini dia membandingkan sistem Barat dan syariat Islam dalam memandang kedudukan, hak, dan peran perempuan.
Yang menarik, buku ini tak hanya mengupas perbandingan secara normatif, tapi juga membedah logika sistem dan tradisi masing-masing. Di sini, Al-Buthi menelusuri akar epistemologis dari cara Barat dan Islam dalam memahami manusia, relasi, dan peran sosial. Dengan membongkar konstruksi berpikir masing-masing pihak, dia sekaligus menunjukkan bahwa banyak kritik terhadap Islam itu lahir dari asumsi yang memang sejak awal tidak kompatibel dengan pandangan hidup Islam. Melalui cara ini pula, dia menegaskan bahwa titik perbedaannya bukanlah “siapa mendapat apa”, tapi tentang “manusia dipahami sebagai apa”.
Sebagaimana yang tertulis pada jilid buku,—Antara kezaliman sistem Barat dan kelembutan syariat Islam—Al-Buthi sangat konsisten berfokus pada sistem sebagai objek kritiknya. Artinya, ia tidak menafikan umat Muslim yang mungkin saja menggunakan cara Barat dalam memposisikan perempuan, begitu pun sebaliknya. Kritiknya jelas menyasar pada sistem, meskipun pada akhirnya mengharuskan dia mengambil model dari sejumlah kasus yang terjadi di negara-negara Barat.
Salah satu kekuatan buku ini ialah, ia tidak terjebak dalam apologetika dangkal. Banyak narasi bantahan terhadap tuduhan pada Islam yang bernada membuktikan bahwa Islam “juga” memberikan hak-hak pada perempuan dalam hal yang dianggap penting oleh modernitas. Di sini, Al-Buthi jelas tidak berupaya membantah anggapan-anggapan tersebut secara defensif. Sebaliknya, ia mengawali setiap argumennya dengan mempertanyakan mengapa kategori-kategori Barat itulah yang harus dijadikan standar utama.
Dalam hal ini, kepakaran Al-Buthi dalam bidang fikih terlihat jelas. Dia menunjukkan bahwa hukum-hukum fikih sebagai syariat adalah buah paling akhir dari cara pandang Islam. Maka dari itu, perdebatan menjadi tidak relevan jika hanya bergumul pada lapis syariat tanpa mengindahkan fondasi berpikirnya.
Secara lebih rinci, ia juga mencantumkan sejumlah syariat Islam yang rawan disalahpahami dan membedah logika berpikirnya sehingga sampai pada kesimpulan “mengapa hukum tersebut bisa muncul”. Contohnya seperti syariat Islam yang mengatakan bahwa kesaksian perempuan bernilai setengah dari kesaksian laki-laki, yang mungkin berbeda dengan fenomena yang terjadi di Barat.
Di sini, Al-Buthi mengajukan penjelasan yang menyoroti banyak aspek yang mungkin terluput oleh sistem Barat, seperti keadaan fisik dan psikologis perempuan yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam memberikan kesaksian dengan jelas. Hasilnya, tentu saja produk hukum ala Barat dan Islam pun berbeda.
Meskipun menyoroti tentang perbandingan cara pandang ala Barat dan Islam, dalam konteks hari ini, relevansi buku ini justru terasa kuat ketika dibaca sebagai kritik internal. Sebab, saat ini tak sedikit umat Muslim yang semakin menjauh dengan syariat Islam karena menganggapnya tidak relevan dengan realitas yang mereka hadapi. Padahal, bisa jadi hal ini bukan karena kurangnya jawaban, melainkan tuntutan paksa untuk menanggapi persoalan internal menggunakan perspektif yang dipinjam dari luar dirinya.
Al-Buthi sendiri juga menegaskan hal ini. Dalam pengantarnya, dia mengatakan bahwa tragedi terbesarnya bukanlah saat Islam mendapatkan tuduhan bahwa ia mengabaikan perempuan, tapi pada sikap sebagian kaum Muslim sendiri yang tidak menghadapi tuduhan ini dengan jujur dan bertanggung jawab. Dia beranggapan bahwa kaum Muslim menghadapi kemunafikan ini dengan dua sikap:
Pertama, kelompok yang sekedar menganggap Islam sebagai identitas atau nama, sementara loyalitasnya tertuju pada sistem dan kebiasaan Barat. Kedua, kelompok yang berpegang teguh pada nilai Islam, namun hanya menghadapi serangan pemikiran ini dengan sikap seorang tertuduh yang membela diri.” (hlm. 5)
Maka, tampak jelas bahwa Al-Buthi tak hanya menangkis tuduhan intelektual, namun juga mendorong kaum Muslim sendiri agar dapat berargumen secara jantan.
Secara garis besar, buku ini menyajikan landasan prinsip dan konsep yang kokoh. Namun, pembaca masa kini mungkin masih menantikan elaborasi antara kerangka berpikir dengan problem praktis yang sering dihadapi. Walaupun mengedepankan sistem sebagai pokok bahasan, pada kenyataannya, sistem yang berlaku terkadang jauh berbeda dengan sistem yang ideal berdasarkan syariat. Pembaca yang berada di posisi tersebut mungkin masih meraba-raba bagaimana cara menyikapinya. Oleh karena itu, buku ini berpotensi untuk dikembangkan bukan hanya dalam tataran prinsip, namun medan sosial yang nyata.
Keputusan Tim KTI Empat Pilar untuk menerjemahkan buku ini merupakan langkah yang bijak. Tidak banyak diskursus gender yang membedah logika berpikir berdasarkan syariat Islam dan membandingkannya dengan sistem Barat, terlebih yang tersedia dalam Bahasa Indonesia. Ketersediaan bacaan berbahasa Indonesia tentu akan memudahkan akses masyarakat kita untuk lebih mendalami persoalan cara pandang Islam terhadap relasi manusia secara umum, dan pemikiran Al-Buthi secara khusus.
Sebagai penutup, buku ini sekaligus mengingatkan kembali bahwa Islam adalah agama fitrah. Sebagaimana Allah yang menciptakan dunia seisinya, maka Dia jugalah yang semestinya paling mengetahui sistem yang paling tepat. Dalam kerangka inilah, syariat hadir sebagai tatanan yang selaras dengan fitrah manusia.
Oleh sebab itu, upaya memodifikasi syariat agar tunduk pada ukuran lain justru patut dipertanyakan kembali, apakah ada sistem yang benar-benar memahami segala sesuatu sesuai dengan fitrah manusia dibandingkan dengan sistem dari Sang Pencipta sendiri?
Identitas Buku
Judul buku: Perempuan: Antara Kezaliman Sistem Barat dan Kelembutan Syariat Islam
Judul Asli: Al-Mar’ah bayna Ṭugyān al-Niẓām al-Garbī wa Laṭāif al-Tasyrī’ al-Rabbanī
Penulis: Dr. Syekh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi
Penerbit: Tim KTI Empat Pilar, Lembaga Pendidikan Muhadloroh PP. Al-Anwar Sarang, Rembang
Terbit: Desember 2025 (Cetakan kedua)
Tebal: 164 halaman
Peresensi: Vika Nailul R., pengajar di Tarbiyatul Muballighin Blitar, alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga