Apakah Marah Terhadap Kebijakan Pemerintah Membatalkan Puasa?
Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:00 WIB
Media sosial kembali ramai. Kali ini dipenuhi luapan kemarahan dan kekecewaan publik terhadap sebuah kebijakan pemerintah yang dinilai kontroversial. Pemicunya adalah penunjukan kembali seorang politikus berinisial S sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan dari jabatan itu selama enam bulan.
Seperti yang masih diingat banyak orang, penonaktifan tersebut terjadi setelah ia menjadi sorotan publik akibat pernyataannya yang memicu polemik. Saat menanggapi desakan sebagian pihak yang mengusulkan pembubaran DPR, ia menyebut pandangan tersebut sebagai “mental orang tolol.” Pernyataan itu pun memancing kritik luas dari masyarakat.
Kini, ketika S kembali menduduki kursi pimpinan komisi, reaksi publik pun kembali memanas. Kolom komentar di berbagai platform media sosial dipenuhi sindiran, kritik tajam, hingga ungkapan kemarahan. Banyak yang merasa keputusan ini menunjukkan pemerintah kurang peka terhadap suara masyarakat.
Di tengah suasana yang serba panas ini, muncul satu pertanyaan menarik, terutama karena sedang bulan puasa: apakah marah terhadap kebijakan pemerintah bisa membatalkan puasa? Mari kita bahas bersama.
Marah Tak Batalkan Puasa
Perlu diketahui bahwa marah tidak termasuk sesuatu yang dapat membatalkan puasa perspektif syariat Islam (fiqih). Seseorang yang meluapkan emosi atau bahkan geram terhadap sebuah kebijakan pemerintah, puasanya tetap sah selama ia tidak melakukan hal-hal yang memang secara fiqih bisa membatalkan puasa.
Adapun sesuatu yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh macam, sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Qasim al-Ghazzi, yaitu: (1) dan (2) adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja, baik melalui lubang yang terbuka seperti mulut dan hidung, maupun melalui jalur lain yang sampai ke bagian dalam tubuh;
Selanjutnya, (3) memasukkan obat melalui salah satu dari dua jalan (qubul atau dubur); (4) muntah dengan sengaja, namun jika tanpa kesengajaan maka tidak membatalkan puasa; (5) melakukan hubungan suami istri secara sengaja pada siang hari Ramadhan;
Kemudian, (6) Keluarnya mani (sperma) disebabkan bersentuhan atau melakukan hal lain yang menimbulkan syahwat, tanpa melakukan hubungan suami istri. Namun jika keluarnya disebabkan mimpi basah (ihtilam), maka tidak membatalkan puasa; (7) haid; (8) nifas, yaitu keluarnya darah setelah melahirkan; (9) hilangnya akal (gila); dan (10) murtad, yaitu keluar dari agama Islam.
Itulah sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa menurut pandangan fiqih. Jika salah satu dari hal-hal tersebut dilakukan atau terjadi pada saat seseorang sedang berpuasa, maka puasanya batal dan wajib untuk diganti (qadha) di kemudian hari.
Penjelasan ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Qasim al-Ghazzi dalam kitab Fathul Qarib:
فَمَتَى طَرَأَ شَيْءٌ مِنْهَا فِي أَثْنَاءِ الصَّوْمِ أَبْطَلَهُ
Artinya, “Maka kapan saja terjadi salah satu dari hal-hal tersebut di tengah-tengah puasa, maka membatalkannya.” (Fathul Qarib al-Mujib fi Syarhi Alfzit Taqrib, [Beirut: Dar Ibu Hazm, 2005 M], halaman 138).
Dari beberapa uraian di atas, dapat dipahami bahwa marah terhadap kebijakan pemerintah yang kontroversial, meskipun terjadi saat sedang berpuasa tidaklah membatalkan puasanya. Sebab, marah tidak termasuk dalam kategori sepuluh hal yang telah disebutkan oleh Imam Ibnu Qasim al-Ghazzi sebagai pembatal puasa.
Kendati demikian, meskipun secara hukum fiqih marah tidak membatalkan puasa, namun perlu disadari bahwa puasa tidak hanya perihal menahan lapar dan dahaga saja, tetapi juga latihan mengendalikan seluruh hawa nafsu, termasuk di antaranya adalah amarah.
Merujuk penjelasan Imam al-Ghazali, puasa adalah setengah dari kesabaran, tetapi kesempurnaan sabar terletak pada kemampuan untuk menahan dorongan syahwat dan dorongan amarah.
Dengan kata lain, puasa memang secara khusus melatih bersabar untuk menahan syahwat perut dan kemaluan ketika sedang berpuasa, tetapi nilai kesabarannya akan semakin sempurna apabila diiringi dengan kemampuan mengendalikan emosi dan amarah. Simak potongan penjelasannya berikut ini:
الصَّوْمُ نِصْفُ الصَّبْرِ لِأَنَّ كَمَالَ الصَّبْرِ بِالصَّبْرِ عَنْ دَوَاعِي الشَّهْوَةِ وَدَوَاعِي الغَضَبِ جَمِيعًا
Artinya, “Puasa adalah setengah dari kesabaran, karena kesempurnaan sabar itu terletak pada kemampuan menahan dorongan syahwat dan dorongan amarah sekaligus.” (Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t], jilid IV, halaman 66).
Oleh karena itu, meskipun kemarahan yang meluap akibat kebijakan kontroversial pemerintah tidak sampai membatalkan puasa secara fiqih, seorang muslim yang sedang berpuasa tetap dianjurkan untuk mengendalikan amarahnya.
Dengan mengendalikan luapan emosi di media sosial atau dalam hati, ia tidak hanya menjaga kesempurnaan puasanya, tetapi juga berusaha meraih kesempurnaan nilai kesabaran yang menjadi tujuan utama ibadah puasa.
Adapun tata cara meredakan luapan emosi dan kemarahan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw adalah dengan mengubah posisi. Jika seseorang sedang berdiri ketika marah, maka hendaknya ia duduk. Jika amarahnya belum mereda, maka hendaknya ia berbaring.
Hal ini sebagaimana tercatat dalam riwayat yang berasal dari Abu Dzarrin, Nabi bersabda:
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ
Artinya, “Apabila salah seorang di antara kalian marah dalam keadaan berdiri, maka hendaklah ia duduk. Jika dengan duduk itu marahnya hilang, (maka itu sudah cukup). Namun jika belum hilang, maka hendaklah ia berbaring.” (HR. Ahmad).
Demikian ulasan singkat tentang apakah marah terhadap kebijakan pemerintah dapat membatalkan puasa. Di tengah dinamika sosial dan politik yang sering memancing emosi, semoga kita tetap mampu menjalani puasa dengan penuh kesabaran dan pengendalian diri. Dengan begitu, ibadah puasa yang kita jalankan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga semakin bernilai dan bermakna di sisi Allah SWT.
--------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.