Syariah

Fenomena Kajian Agama Berbayar, Bagaimana Hukumnya?

Jumat, 10 Juli 2026 | 21:15 WIB

Fenomena Kajian Agama Berbayar, Bagaimana Hukumnya?

Kajian Agama Berbayar (Magnific)

Salah satu fenomena mutakhir yang mewarnai dunia dakwah di Indonesia adalah menjamurnya kajian Islam berbayar. Di berbagai kota besar, majelis ilmu yang dahulu identik dengan keterbukaan kini mulai diselenggarakan dengan sistem ticketing. Harganya pun tidak lagi sekadar puluhan ribu rupiah. Ada yang mencapai ratusan ribu, bahkan hingga jutaan rupiah untuk satu rangkaian program. Fenomena ini perlahan menjadi tren, khususnya di kawasan perkotaan.

 

Kemunculan format kajian semacam ini segera memantik beragam respons. Sebagian masyarakat memandangnya sebagai bentuk profesionalisasi penyelenggaraan dakwah yang menyesuaikan kebutuhan zaman. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakannya. Benarkah ilmu agama kini memiliki harga? Apakah majelis ilmu boleh dibatasi oleh tiket masuk? Ataukah ini merupakan gejala komersialisasi agama yang patut dikritisi?
 

Kegelisahan tersebut tentu bukan tanpa alasan. Sejak dahulu, majelis ilmu dipahami sebagai ruang yang terbuka bagi siapa saja. Siapa pun berhak hadir, belajar, dan menimba ilmu tanpa dibedakan oleh kemampuan ekonomi. Karena itu, ketika akses menuju majelis ilmu dihubungkan dengan sejumlah biaya, muncul kekhawatiran bahwa ilmu agama perlahan bergeser menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.

 

Akan tetapi, apakah persoalannya sesederhana itu? Di balik penyelenggaraan kajian modern terdapat realitas yang sering kali luput dari perhatian. Sewa tempat, tata suara, dokumentasi, keamanan, konsumsi, hingga berbagai kebutuhan operasional merupakan biaya yang tidak sedikit. Semua itu menjadi bagian dari ikhtiar agar sebuah majelis ilmu dapat terselenggara secara tertib, nyaman, dan profesional.

 

Lalu, bagaimana fiqh memandang fenomena ini? Apakah setiap kajian berbayar dapat dikategorikan sebagai komersialisasi agama yang terlarang? Ataukah syariat justru memberikan ruang dengan syarat dan batasan tertentu?

 

Tulisan ini berupaya mengurai persoalan tersebut melalui perspektif fiqh, agar penilaian terhadap fenomena kajian berbayar tidak berhenti pada kesan sepintas, melainkan bertumpu pada argumentasi hukum yang lebih utuh dan proporsional.


Insentif Pemateri Kajian dalam Tinjauan Fiqih

 

Ketika sebuah kajian keagamaan menerapkan sistem berbayar, hal pertama yang paling sering menjadi sorotan dan sasaran kritik publik adalah honor untuk pemateri baik itu ustadz atau penceramah. Muncul persepsi bahwa dakwah telah dikomersialkan demi memberi keuntungan finansial bagi sang dai. 

 

Kalau ditelaah lagi, sebenarnya uang pendaftaran tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pemateri. Lebih dari itu, pemberian insentif atau upah kepada pengajar agama saat ini tidak bisa dilepaskan dari pergeseran realitas zaman yang sangat jauh berbeda dengan masa lalu.

 

Pada zaman dulu, para ulama, pendakwah, dan guru agama dapat fokus mengajar secara sukarela tanpa memungut biaya dari umat karena seluruh kebutuhan hidup mereka telah dijamin dan dibiayai langsung oleh negara melalui kas resmi yang bernama baitul mal. Selain itu, kesadaran sosial serta kedermawanan para pengusaha kaya saat itu sangat tinggi untuk menyokong kehidupan para penuntut ilmu. 

 

Sementara pada zaman sekarang, sistem tata negara dan prioritas alokasi anggaran telah berubah total. Mayoritas para dai kini bergerak secara mandiri tanpa adanya jaminan fungsi kesejahteraan dari negara. Perubahan kondisi ini menjadi faktor keluarnya fatwa kebolehan pemateri keagamaan atau penceramah menerima insentif dari masyarakat demi melestarikan syiar Islam.

 

Hal ini sebagaimana diangkat secara jernih oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaily dalam kitabnya:

 

والفتوى في زماننا على وجوب الأجرة وجوب الإجارة لظهور التواني في الأمور الدينية  ولانقطاع وظائف المعلمين من بيت المال وقلة المروءة في الأغنياء خلافا في الزمان الماضي حيث كره الحنفية ذلك لقوة حرصهم على الحسبة ووفور عطاءهم في بيت المال وكثرة المروءة في التجار والأغنياء وكانوا مستغنين عن الأجرة: نصاب الاحتساب 

 

Artinya, “Fatwa di zaman kita ini terkait kewajiban untuk memberikan insentif (lewat amplop atau rekening) atau pengupahan, hadir karena munculnya gejala keredupan masalah keagamaan, putusnya anggaran negara (baitul mal) untuk kerja-kerja guru, sedikitnya muru’ah orang-orang kaya. 

 

Semua ini berbeda dengan masa lalu di mana ulama Hanafiyah memakruhkan pemberian insentif atau amplop kepada mereka karena kegigihan orang di masa lalu dalam melakukan hisbah (semacam amar makruf dan nahi munkar), banyaknya anggaran negara untuk mereka, dan kekuatan muruah pada pengusaha dan orang-orang kaya untuk membantu memberikan insentif sehingga mereka tidak memerlukan insentif atau amplop (dari masyarakat), semata menegakkan hisbah,” (Wahbah Az-Zuhaily, Subulul Istifadah minan Nawazil wal Fatawa wal Amalil Fiqhi fit Tathbiqatil Mu‘ashirah, [Damaskus, Darul Maktabi: 2001 M/1421 H], cetakan pertama, halaman 23).

 

Biaya Kajian Sebagai Kompensasi Fasilitas Acara

 

Pertama-tama, perlu dibedakan antara menjual ilmu dan menarik biaya penyelenggaraan majelis ilmu. Keduanya sering kali disamakan, padahal belum tentu identik. Tidak sedikit penilaian yang lahir tergesa-gesa hanya karena melihat adanya nominal biaya, tanpa menelisik terlebih dahulu untuk apa biaya itu digunakan.

 

Pada praktiknya, penyelenggaraan sebuah kajian modern bukanlah pekerjaan yang berlangsung tanpa biaya. Ada gedung yang harus disewa, perangkat suara yang harus disiapkan, konsumsi peserta yang harus disediakan, materi yang perlu dicetak, dokumentasi yang harus dikelola, hingga berbagai kebutuhan teknis lainnya. Semua itu merupakan bagian dari ikhtiar agar majelis ilmu dapat berlangsung secara tertib, nyaman, dan memberikan kemaslahatan bagi para peserta.

 

Karena itu, biaya yang dibayarkan peserta pada hakikatnya tidak serta-merta dimaksudkan sebagai harga ilmu yang disampaikan. Yang menjadi objek transaksi bukanlah ayat Al-Qur'an, hadis, ataupun nasihat agama, melainkan berbagai manfaat dan fasilitas yang menyertai penyelenggaraan kajian tersebut. Peserta memperoleh tempat yang layak, konsumsi, modul pembelajaran, sertifikat, serta berbagai layanan lain yang menunjang proses belajar dengan lebih baik.

 

Lalu, bagaimana fiqh memandang praktik semacam ini?

 

Dalam perspektif fiqh muamalah, transaksi tersebut lebih dekat dipahami sebagai akad ijarah, yakni akad atas manfaat yang diberikan dengan adanya imbalan. Dengan kata lain, biaya yang dibayarkan bukan merupakan harga dari ilmu agama, melainkan kompensasi atas manfaat dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara.

 

Dalam kitab al-Iqna’, Syekh Muhammad al-Syirbini al-Khatib menjelaskan:

 

فصل فِي الْإِجَارَة وَهِي بِكَسْر الْهمزَة أشهر من ضمهَا وَفتحهَا لُغَة اسْم للأجرة وَشرعا تمْلِيك مَنْفَعَة بعوض

 

Artinya, “Fasal mengenai Ijarah dengan kasrah hamzahnya lebih masyhur daripada dammah maupun fathah. Secara bahasa, ia adalah nama bagi upah. Sedangkan secara syara’ adalah memberikan hak kepemilikan atas suatu manfaat dengan adanya sebuah ganti (imbalan/upah).” (Syekh Muhammad al-Syirbini al-Khatib, Al-Iqna' fi Halli Alfazi Abi Syuja', [Beirut, Darul Fikr: t.t.], halaman 70)

 

Selain itu, sebuah kajian membatasi pesertanya hanya untuk mereka yang telah mendaftar dan membayar tiket, tidak bisa serta-merta dinilai sebagai bentuk komersialisasi agama, ataupun dianggap menghalangi hak orang lain untuk belajar agama. 

 

Ada banyak faktor teknis di lapangan yang melatarbelakangi mengapa pembatasan peserta itu dilakukan, seperti agar peserta lebih kondusif, tempat tidak memadai, hingga keterbatasan konsumsi yang disediakan.

 

Memamahi Ayat Larangan Jual Beli Agama

 

Terdapat dalil Al-Qur'an yang sering kali digunakan untuk mengkritik kajian berbayar, yaitu Surat Al-Baqarah ayat 41 mengenai larangan menjual ayat-ayat Allah dengan harga murah. Oleh karena itu, kita perlu memahami kembali bagaimana sebenarnya pemahaman ayat tersebut dan pendapat ulama tafsir.

 

Jika kita merujuk pada tafsir karya Imam Baghawi, ayat ini sejatinya berbicara tentang konteks penyimpangan perilaku para tokoh Yahudi yang sengaja mengubah, menyembunyikan, atau memanipulasi kebenaran isi kitab suci demi mempertahankan kedudukan sosial dan pundi-pundi materi yang biasa mereka dapatkan dari pengikutnya yang awam.

 

Simak penjelasan Al-Baghawi berikut:

 


وَذَلِكَ أَنَّ رُؤَسَاءَ الْيَهُودِ وَعُلَمَاءَهُمْ كَانَتْ لَهُمْ مآكل يصيبونها من سفلتهم وجهالهم يأخذون كل عام منهم شَيْئًا مَعْلُومًا مِنْ زُرُوعِهِمْ وَضُرُوعِهِمْ ونقودهم، فخافوا أنهم إن بَيَّنُوا صِفَةَ مُحَمَّدٍ ﷺ وَتَابَعُوهُ أَنْ تَفُوتَهُمْ تلك المأكلة، فغيّروا نعته وكتموا اسمه عنهم، فَاخْتَارُوا الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ

 

Artinya, “para pemimpin Yahudi dan ulama mereka memiliki sumber penghasilan yang mereka dapatkan dari orang-orang rendahan dan orang-orang bodoh di antara mereka. Mereka mengambil setiap tahunnya sesuatu yang telah ditentukan dari hasil pertanian, hewan ternak, dan uang mereka. Maka mereka takut jika mereka menjelaskan sifat Nabi Muhammad saw dan mengikutinya, sumber penghasilan tersebut akan hilang dari mereka. Akhirnya mereka mengubah sifatnya dan menyembunyikan namanya dari pengikut mereka, sehingga mereka lebih memilih dunia daripada akhirat.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi, [Ihyait Turats: t.t.], jilid 1, halaman 109).

 

Penjelasan ini menunjukkan bahwa objek larangan dalam ayat tersebut bukanlah menerima imbalan atas aktivitas mengajar, melainkan memperjualbelikan kebenaran. Yang dikecam Al-Qur'an adalah sikap menyembunyikan wahyu, memutarbalikkan ajaran agama, atau memanipulasi hukum Allah demi mempertahankan keuntungan duniawi.

 

Lebih lanjut, Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan hukum mengambil upah atas pengajaran hal-hal yang bersifat keagamaan melalui ayat ini. Ia mengatakan bahwa mayoritas ulama di luar mazhab Hanafiyah justru memperbolehkannya. Mereka berargumen bahwa upah tersebut diambil atas jasa dedikasi waktu dan tenaga pengajaran yang manfaatnya dirasakan langsung oleh orang lain, bukan menjual kebenaran ayat itu sendiri. (Lihat Tafsir Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1991], jilid I, halaman 152)
 

 

Sebagai penutup, karena itu, tidak tepat apabila setiap kajian berbayar langsung disamakan dengan praktik menjual agama. Persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya biaya, melainkan pada apa yang sesungguhnya diperjualbelikan. 

 

Selama biaya tersebut merupakan kompensasi atas jasa, waktu, tenaga, dan fasilitas penyelenggaraan yang nyata, sementara materi dakwah tetap disampaikan secara jujur tanpa manipulasi, maka persoalannya berbeda dengan larangan yang dimaksud dalam ayat di atas.

 

Sebaliknya, apabila agama dijadikan alat untuk mengejar keuntungan dengan mengorbankan kejujuran, menyembunyikan kebenaran, mempersulit masyarakat memperoleh ilmu, atau menjadikan dakwah semata sebagai komoditas bisnis, maka praktik seperti itulah yang bertentangan dengan ruh syariat. 

 

Pada akhirnya, yang semestinya dikritisi bukan sekadar adanya biaya dalam sebuah majelis ilmu, melainkan orientasi, integritas, dan tata kelola penyelenggaraannya. Di situlah fiqih meletakkan persoalan secara proporsional.


-------------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan