Syariah

Hukum Perempuan Shalat Berjamaah dengan Seragam Tentara, Sah atau Tidak?

NU Online  ·  Jumat, 10 Juli 2026 | 22:33 WIB

Hukum Perempuan Shalat Berjamaah dengan Seragam Tentara, Sah atau Tidak?

Hukum Perempuan Shalat Berjamaah dengan Seragam Tentara

Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh sebuah unggahan yang memperlihatkan sekelompok jamaah perempuan sedang melaksanakan shalat. Dalam postingan itu, terlihat para jamaah yang merupakan calon manajer Koperasi Merah Putih tersebut menunaikan shalat dengan mengenakan seragam loreng khas tentara.

 

Pemandangan ini memicu beragam sorotan dari publik. Hal ini dikarenakan masyarakat di Indonesia umumnya terbiasa melihat perempuan muslimah menunaikan shalat dengan mengenakan mukena sebagai pelengkap busana ibadah. 

 

Tak sedikit warganet yang mempertanyakan kesesuaian praktik tersebut dengan syariat Islam. Sebagian menyoroti kemungkinan pakaian tersebut masih membentuk lekuk tubuh, sementara sebagian lainnya mempertanyakan terbukanya bagian tubuh tertentu, seperti telapak tangan, ketika shalat. 


 

Lantas, bagaimana hukum perempuan melaksanakan shalat dengan mengenakan pakaian semacam itu menurut fiqih?

 

Dalam tinjauan fiqih, keabsahan shalat bagi perempuan sebenarnya tidak terpaku pada jenis pakaian tertentu, seperti kewajiban menggunakan mukena. Secara prinsip, shalat dihukumi sah selama pakaian yang dikenakan suci dan mampu menutup aurat dengan sempurna sesuai kriteria syariat. 

 

Adapun kriteria syariat dalam menutupi aurat adalah mampu menghalangi pandangan mata dari melihat warna kulit orang yang shalat. Sementara aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, bagian luar dan dalam hingga pergelangan tangan.

 

Sebagaimana diterangkan oleh Syekh Zakaria Al-Anshari:

 

(وَ) عَوْرَةُ (الْحُرَّهْ فِي) جَمِيعِ بَدَنِهَا (غَيْرِ وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا) ظَهْرًا وَبَطْنًا إلَى الْكُوعَيْنِ – إلى أن قال - وَيَجِبُ السَّتْرُ (بِمَا لَا يَصِفُ) الرَّائِي مِنْهُ بِمَجْلِسِ التَّخَاطُبِ(اللَّوْنَ) لِلْبَشَرَةِ

 

Artinya, “Dan aurat perempuan merdeka adalah seluruh badannya selain wajah dan kedua telapak tangannya, baik punggung maupun telapak tangannya sampai pergelangan tangan. Dan wajib menutupinya dengan sesuatu yang tidak menampakkan warna kulit bagi yang melihatnya dalam kondisi normal.” (Syekh Zakariya Al-Anshari, al-Ghararul Bahiyah, [al-Mathba’ al-Maimuniyah: t.t.], jilid I, halaman 347)

 

Lebih lanjut, penutupan aurat ini wajib untuk arah atas dan seluruh arah samping, bukan arah bawah. Bagi perempuan, yang dimaksud arah atas adalah bagian tubuh di atas kepala, kedua pundak dan seluruh sisi wajahnya. Sedangkan bagian bawah adalah tempat di bawah kedua mata kaki. Sementara bagian samping adalah selain hal tersebut.

 

Dalam kasus ini, pemakaian seragam tentara harus diperhatikan, terutama bagian kerah dan lengan baju yang umumnya sedikit longgar. Dengan demikian, bila aurat terlihat dari celah kerah baju atau terlihat dari celah lengan yang longgar, maka shalatnya tidak sah.

 

Hal ini dipertegas oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin:

 

وفي حق المرأة بأعلاه ما فوق رأسها ومنكبيها وسائر جوانب وجهها، وبأسفله ما تحت قدميها، وبجوانبه ما بين ذلك، وحينئذ لو رؤي صدر المرأة من تحت الخمار لتجافيه عن القميص عند نحو الركوع، أو اتسع الكمّ بحيث ترى منه العورة بطلت صلاتها، فمن توهم أن ذلك من الأسفل فقد أخطأ، لأن المراد بالأسفل أسفل الثوب الذي عم العورة، 
بغية المسترشدين ص 51

 

Artinya, “Dalam hak perempuan, yang dimaksud arah atas adalah bagian di atas kepala, kedua pundak dan seluruh sisi wajahnya. Dan yang dikehendaki arah bawah adalah bagian yang berada di bawah kedua telapak kakinya. Sementara arah samping adalah bagian selain yang telah disebutkan. 

 

Dengan demikian, bila dada perempuan terlihat dari bawah kerudung, karena tersibak dari gamis saat ruku’, atau lengan baju tampak longgar sehingga dari lengan tersebut terlihat aurat, maka batal shalatnya. Siapa yang menyangka bahwa (batalnya shalat karena aurat terlihat) itu dari arah bawah (hanya karena celah bawah kain), maka ia keliru, karena yang dimaksud arah bawah adalah bagian di bawah pakaian yang menutupi aurat.” (Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, [Beirut, Darul Minhaj: 2018], halaman 51)

 

Selain itu, perempuan juga wajib menutup seluruh bagian kakinya, termasuk telapak kaki, sebab telapak kaki merupakan aurat. Penggunaan kaos kaki dalam hal ini sudah tepat dan sesuai syariat. Perlu dipahami pula bahwa saat sujud, tidak ada kewajiban bagi perempuan untuk membuka telapak kakinya. Justru, kewajiban menutup aurat tetap berlaku.

 

Syekh Utsman bin Mummad Syatha’ menjelaskan:

 

ويجب الستر من الأعلى والجوانب لا من الأسفل (قوله: ويجب الستر من الاعلى إلخ) هذا في غير القدم بالنسبة للحرة، أما هي فيجب سترها حتى من أسفلها، إذ باطن القدم عورة كما علمت

 

Artinya, “Dan wajib menutup dari arah atas dan samping, bukan dari arah bawah (Keterangan: Wajib menutup dari atas, dst) ini adalah (ketentuan) selain kaki bagi perempuan merdeka. Adapun bagi perempuan merdeka, wajib menutup kaki hingga bagian bawahnya, karena telapak kaki adalah aurat sebagaimana yang telah engkau ketahui.” (Syekh Utsman bin Mummad Syatha’, I’anatu Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997], jilid I, halaman 134)

 

Imam as-Syaukani juga menjelaskan:

 

وأما عدم وجوب كشف القدمين فلدليل لطيف وهو أن الشارع وقت المسح على الخف بمدة يقع فيها الصلاة بالخف فلو وجب كشف القدمين لوجب نزع الخف المقتضي لنقض الطهارة فتبطل الصلاة اه 

 

Artinya, “Sedangkan ketidakwajiban terbukanya kedua kaki didukung sebuah dalil halus di mana Nabi Muhammad SAW pada suatu ketika mengusap khuf (sejenis kaos kaki rapat dari kulit) tetap mengenakannya dalam shalat. Seandainya keterbukaan kedua kaki itu wajib, niscaya pencopotan khuf juga wajib yang menuntut pembatalan kesucian lalu membatalkan shalat.” (Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar, (Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1982 M/1402 H) juz II, halaman 289)

 

Sebagai solusi bila ingin melaksanakan shalat dengan baju serupa, sangat disarankan bagi perempuan yang mengenakan seragam tentara untuk menggunakan dalaman berupa kaos lengan panjang (manset). Pastikan kaos dalaman tersebut memiliki panjang yang menutupi hingga ke pergelangan tangan. 

 

Dengan cara ini, meskipun seragam tentara memiliki lengan yang longgar atau tersingkap saat sedang melakukan gerakan shalat seperti ruku' atau sujud, aurat pada bagian lengan akan tetap terlindungi oleh lapisan kaos di dalamnya.

 

Walhasil, hukum perempuan shalat dengan seragam tentara pada dasarnya tetap dihukumi sah, selama pakaian yang dikenakan suci dan memenuhi ketentuan menutup aurat menurut syariat. Seluruh tubuh, selain wajah dan kedua telapak tangan, harus tertutup dari arah atas dan samping. Sehingga, apabila aurat terlihat melalui celah kerah, lengan yang longgar, atau bagian lain saat melakukan gerakan shalat seperti rukuk dan sujud, maka shalatnya menjadi tidak sah.


Agar hal itu tidak terjadi, perempuan yang hendak shalat dengan seragam kerja, termasuk seragam tentara, sebaiknya memastikan pakaiannya benar-benar menutup aurat. Misalnya, dengan mengenakan manset hingga pergelangan tangan, memakai kaos kaki yang menutupi telapak kaki, serta memastikan kerudung dan pakaian tidak membuka celah saat bergerak.

 

Adapun mengenakan mukena tetap lebih dianjurkan karena umumnya lebih membantu menjaga aurat tetap tertutup dengan sempurna selama shalat. Wallāhu a'lam.


-------------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan